Sunday, November 2, 2008

Ilmu Negara

TIPE – TIPE NEGARA

Tipe Negara mempunyai 2 ciri:
1) Tipe-tipe Negara menurut sejarah:
    a) Tipe Negara Timur Purba
        Jenis tipenya: Tirani, raja-raja berkuasa mutlak, dengan ciri-ciri:
        - Bersifat theocratis (keagamaan), raja merangkap sebagai dewa oleh warganya.
        - Pemerintahan bersifat absolute (mutlak).
    b) Tipe Negara Yunani Kuno
        - Mempunyai tipe sebagai Negara kota atau polis (city state)
        - Besarnya Negara kota adalah satu kota saja yang dilingkari benteng pertahanan.
        - Penduduknya sedikit dan pemerintahannya demokrasi langsung.
        - Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberikan pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie).
        - Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di satu tempat (acclesia).
        - Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli filsafat.
    c) Tipe Negara Romawi
        - Tipe Negara romawi adalah imperium, Yunani sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi.
        - Pemerintahan dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus).
        - Pemerintahan Caesar adalah secara mutlak.
        - Undang-undang yang berlaku dinamakan Lex Regia.
    d) Tipe Negara Abad Pertengahan
        Ciri-ciri khasnya adalah adanya dualism (pertengahan):
        - Dulaisme antara penguasa dengan rakyat.
        - Dualism antara pemilik dengan penyewa tanah, sehingga munculnya feodalisme.
        - Dualis antara negarawan dengan gerejawan (sekularisme)
    e) Tipe Negara Modern:
        - Berlaku asas demokrasi
        - Dianutnya paham Negara hokum
        - Susunan negaranya kesatuan, didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan
           pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2) Tipe Negara dari sisi Hukum
    Tipe Negara dari sisi hokum adalah penggolongan Negara dengan melihat hubungan antara penguasa 
    dan rakyat. Memiliki 3 tipe:
    a) Tipe Negara Policie (Polizei Staat)
        - Negara bertugas menjaga tata tertib (penjaga malam)
        - Pemerintahan bersifat monarki absolute
        - Pengertian policie adalah welvaartzorg yang memiliki 2 arti:
                             a) Penyelenggaraan negara positif (bestuur)
                             b) Penyelenggaraan negara negative (menolak bahaya yang mengancam negara dan
                                 keamanan)
    b) Tipe Negara Hukum (Rechts Staat)
        Memiliki 2 bentuk Negara hokum:
        1) Tipe Negara Hukum Formil
            - Negara hokum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat
            - Tindakan penguasa memerlukan bentuk hokum tertentu
            - Harus berdasarkan undang-undang
            - Disebut pula Negara demokratis yang berdasarkan Negara hukum
            - Menurut Stahl (Sarjana Denmark), Negara hukum formil harus memenuhi 4 unsur:
                             1. Harus adanya jaminan terhadap hak asasi
                             2. adanya pemisahan kekuasaan
                             3. pemerintahan didasarkan pada undang-undang
                             4. harus ada peradilan administrasi
       2) Tipe Negara Hukum Materiil
            - Merupakan perkembangan dari Negara hukum formil
            - jadi apabila pada Negara hukum formil tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang
              atau harus berlaku asas legalitas
            - dlam Negara hukum materiil, tindakan penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga 
               negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.

Pengantar Antropologi

MAHLUK MANUSIA

1) MAHLUK MANUSIA DIANTARA MAHLUK-MAHLUK LAIN.

C. Darwin pada abad ke-19 mengumumkan teori tentang proses evolusi biologi. Manusia termasuk
binatang menyusui atau mammalia.

Primat (suku):
     Menggolongkan semua jenis kera dari yang kecil sebesar tupai seperti Tarsii, sampai
     kepada kera-kera besar seperti gorilla, diklaskan menjadi satu dengan manusia.

Primat (Suku) dibagi menjadi 3 infra-suku:
     1. Ceboid (infra-suku):
         Menggolongkan menjadi satu semua kera, baik yang telah punah maupun yang
         masih hidup langsung di daerah tropic di Benua Amerika.
     2. Cercopithecoid (infra-suku):
         Menggolongkan menjadi satu semua kera, baik yang sudah punah maupun yang
         masih hidup langsung di daerah tropic di Benua Asia dan Afrika.
     3. Hominoid (infra-suku):
         Menggolongkan menjadi satu kera-kera besar dengan manusia.

Infra-suku Hominoid dibagi menjadi 2 keluarga:
     1. Pongidae (keluarga):
         Menggolongkan menjadi satu beberapa macam kera besar yang terutama hidup di daerah tropic di
         Asia dan Afrika, seperti kera gibbon, orangutan, chimpanzee dan gorilla.
     2. Hominoidae (keluarga):
         Menggolongkan menjadi satu manusia purba sejenis Pithecanthropus dengan Homo Neanderthal dan
         dengan manusia sekarang, atau Homo Sapiens.

2) EVOLUSI CIRI-CIRI BIOLOGI.

Ayah secara genotipe memilik gen buat rambut keriting dan secara genotipe memiliki rambut keriting pula. Ibu secara genotipe memilik gen buat rambut kejur, dan secara fenotipe memiliki rambut kejur pula. Anak secara genotipe memiliki gen-gen keriting dari Ayah dan gen rambut kejur dari Ibu, tetapi karena gen buat rambut keriting itu dominant, maka anak secara fenotipe memiliki rambut keriting. Anak kawin dengan seorang yang memilik cirri-ciri genotipe yang sama. Cucu-cucu tiap satu diantara empat secara genotipe memiliki gen buat rambut keriting, dan secara fenotipe memiliki rambut keriting, tiap-tiap dua diantara empat secara genotipe memiliki gen untuk rambut keriting dan gen untuk rambut kejur, dan secara fenotipe memiliki gen untuk rambut kejur, dan secara fenotipe memiliki rambut kejur pula.

Suatu nenek moyang laki-laki atau perempuan tak pernah dapat dicampur, tetapi akan selalu tersimpan dalam gen yang diturunkan dan desebarkan ke perpuluh-puluh angkatan.

Percabangan karena beberapa proses evolusi dibagi menjadi 3 golongan:
     1. Proses Mutasi:
         Adalah suatu proses yang berasal dari dalam organisma.
         Contoh:
         Suatu gen yang telah lama diturunkan dari angkatan ke angkatan beribu-ribu tahun lamanya, pada
         suatu ketika, pada saat gen itu dibentuk pada suatu zygote yang baru, dapat berubah sedikit sifatnya.
         Akibatnya ialah bahwa individu baru yang tumbuh dari zygote tadi akan mendapat suatu ciri tubuh baru 
         yang tidak pernah ada pada nenek-nenek moyangnya.
     2. Proses seleksi dan adaptasi:
         Adalah suatu proses evolusi yang berasal dari sekitaran alam.
         Contoh:
         Dasar- dasar dari proses ini telah sejak lama diuraikan oleh C. Darwin
         Menurut ahli sekarang banyak ciri baru yang terjadi karena mutasi pada kelompok-kelompok
         manusia itu, sering terbukti lebih cocok dengan sekitaran alam yang juga selalu berubah-ubah itu.
     3. Proses menghilangnya gen secara kebetulan (random genetic drift).
         Contoh:
         Dalam suatu kelompok manusia yang semuanya memiliki rambut keriting ada beberapa individu yang 
         mengandung gen resesif untuk rambut kejur. Kebetulan beberapa individu ini yang pada lahirnya
         juga memiliki rambut keratin, memisahkan diri dari kelompok induk 1. Dengan peristiwa kebetulan tadi 
         gen resesif untuk rambut kejur terbawa, dan pada suatu ketika akan menyebabkan timbulnya individu-
         individu yang secara lahir juga memiliki rambut kejur. Demikian sebaliknya.

3. EVOLUSI PRIMAT DAN MANUSIA.

Kala Paleosen Tua:
Mahluk pertama dari suku Primat yand muncul di muka bumi sebagai suatu cabang dari mahluk Mammalia, atau binatang menyusui yang kira-kira berumur 70.000.000 tahun yang lalu.
- Percabangan tertua yang timbul kira-kira 30.000.000 tahun yang lalu dalam Kala Eosen Akhir adalah 
   percabangan yang mengevolusikan kera gibbon (Hylobatidae).
- Cabang kedua yang timbul pada permulaan Kala Miosen kira-kira 20.000.000 tahun yang lalu adalah kera
   Pongopygmeus (Orangutan).
- Cabang ketiga adalah sejenis mahluk yang menurut perkiraan para ahli menjadi nenek moyang manusia,
   terjadi kira-kira 10.000.000 tahun yang lalu pada akhir Kala Miosen. Gigantanthropus (kera-manusia
   raksasa / mahluk induk kedua).
- Cabang keempat adalah cabang-cabang kera Pongid yang lain, yaitu Gorilla dan Chimpanze yang terjadi 
   kira-kira 12.000.000 tahun yang lalu pada akhir Kala Miosen.
- Dryopithecus hidup dalam akhir Kala Oligosen serta permulaan Kala Miosen, kira-kira 21.000.000 tahun
   yang lalu, di hutan-hutan di daerah yang kini menjadi Eropa Selatan dan Afrika Utara.
- Australopithecus (kera dari selatan) adalah mahluk pertama yang ditemukan, tahun 1924 di Taungs
  (sebelah Utara Kimberley) di daerah Bechuana Timur di Afrika Selatan.
- L.S.B Leaky menyimpulkan bahwa Zinjanthropus hidup di daerah sabana di Afrika Timur kurang lebih 
  2.000.000 tahun yang lalu dan merupakan mahluk induk manusia jenis Australopithecus yang paling dekat.
- Kala Es atau Kala Glasial adalah zaman ketika seluruh Eropa Utara sampai kira-kira garis pegunungan Alp 
  di Negara Swiss sekarang, ketika sebagian dari Asia Utara, ketika seluruh Kanada dan Amerika Utara  
  sampai kira-kira garis daerah danau-danau Michigan sekarang, dan ketika pucuk Selatan Amerika Selatan 
  tertutup dengan lapisan-lapisan es yang tebal (gletcher). Daerah tersebut memilik iklim yang hamper sama 
  dengan daerah kutub pada masa sekarang.
- Pithecanthropus Erectus (manusia kera yang berjalan tegak) ditemukan oleh Eugene Du Bois (dokter dari
   Belanda) tahun 1898 di lembah sungai Bengawan Solo dekat desa Kedung Brubus dan dekat desa Trinil
   Jawa Timur.
- Pithecanthropus Soloensis ditemukan oleh G.H.R. von Konigswald (ahli geologi) pada tahun 1931 dan  
  1934 di daerah Ngandong (di lembah Bengawan Solo / utara Trinil).
- Pithecanthropus Majakertensis ditemukan pada tahun 1936 di desa Perning dekat Majakerta dan di desa 
   Sangiran dekat Surakarta. Kira-kira berumur 2.000.000 tahun.
- Meganthropus Paleojavanicus ditemuka oleh G.H.R. von Konigswald, tahun 1941 di dekat desa Sangiran.
- Pithecanthropus Pekinensis ditemukan tahun 1927-1936 di gua dekat Chou Kou-tien barat Peking.
   Merupakan mahluk manusia Homo Sapiens pertama yang menunjukan ciri-ciri ras Mongoloid.
- Homo Neandertalensis ditemukan tahun 1856 di gua di lembah sungai Neander dekat kota Dusseldorf,
   Jerman.
- Homo Palestinensis ditemukan di gua Tabun dekat Mount Carmel, Palestina.
- Homo Rhodesiensis ditemukan di gua di Broken Hill di Rhodesia, Afrika Selatan. (sebagai nenek moyang
   yang berasal dari zaman yang sudah sangat tua dari penduduk Afrika ras Negroid sekarang.
- Homo Wjakensis ditemuka di desa Wajak, di lembah sungai Brantas dekat Tulungagung, Jawa timur 
   bagian selatan. Hidup dalam lapisan Pleistosen Muda, kira-kira 40.000 tahun lalu.
- Pithecanthropus Pekinensis merupakan mahluk manusia Homo Sapiens pertama yang menunjukan ciri-ciri
   ras Mongoloid. Dianggap nenek moyang dari semua ras khusus mongoloid. Kira-kira 40.000-30.000
   tahun yang lalu.
- Homo Sapiens Cromagnon merupakan mahluk manusia Homo Sapiens yang pertama menunjukan ciri-ciri
   ras Kaukasoid, ditemukan di Les Eyzies di Prancis. Dianggap nenek moyang penduduk eropa sekarang.
   Kira-kira 60.000 tahun yang lalu.
- Homo Sapiens Asselar merupakan mahluk manusia Homo Sapiens yang pertama menunjukan ciri-ciri ras
   Negroid, ditemukan di Gurun Sahara dekat Assler, merupakan nenek moyang dari ras negroid. Kira-kira
   14.000 tahun yang lalu.

Lapisan Bumi:
   1. Lapisan Pleistosen Tengah (Middle Pleistocene):
       Kira-kira berumur 800.000 – 200.000 tahun.
   2. Lapisan Pleistosen Tua (Lower Pleistocene)
       Kira-kira berumur 2.000.000 tahun.
   3. lapisan Pleistosen Muda
       Kira-kira berumur 200.000 tahun.

Ras pokok yang pada waktu itu enduduki bumi:
    1. Ras Australoid:
        Hampir kandas, sisanya masih hidup di Benua Australia.
    2. Ras Mongoloid:
        Merupakan ras yang paling besar jumlahnya dan makin luas penyebarannya.
    3. Ras Kaukasoid:
        Tersebar di Eropa, Afrika (utara Gurun Sahara), Asia baratdaya, Australia, Benua Amerika Utara dan  
        selatan.
    4. Ras Negroid:
        Kini menduduki Benua Afrika sebelah selatan gurun Shara.

4. ANEKA WARNA MANUSIA.
    1. Australoid
        Penduduk Asli Australia.
    2. Mongoloid
        1. Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, Asia Timur)
        2. Malayan Mongoloid (Asia Tenggara, Kep. Indonesia, Malaysia, Filipina dan penduduk asli Taiwan)
        3. American Mongoloid (Penduduk asli Benua Amerika Utara dan Selatan
            dari orang Eskimo di Amerika Utara sampai penduduk Terra del Fuego di Amerika Selatan)
    3. Caucasoid
        1. Nordic (Eropa Utara sekitar laut Baltik)
        2. Alpine (Eropa tengah dan Timur)
        3. Mediterranean (Penduduk sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arab, Iran)
        4. Indic (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka)
    4. Negroid
        1. African Negroid (Benua Afrika)
        2. Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, Filipina)
        3. Melanesian (Irian, Melanesian)
    5. Ras-ras Khusus
        Tidak dapat diklasifikasikan kedalam keempat ras pokok.
        1. Bushman (Di daerah Gurun Kalahari di Afrika Selatan)
        2. Veddoid (Di pedalaman Srilangka dan Sulawesi Selatan)
        3. Polynesian (Di kepulauan Mikronesia dan Polinesia)
        4. Ainu ( Di Pulau Karafuto dan Hokkaido di Jepang Utara)

5. ORGANISMA MANUSIA

Manusia merupakan mahluk yang terunggul dari mahluk yang lain karena manusia mempunyai kemampuan akal budi.Walaupun organisma manusia memang kalah kemampuannya dengan banyak jenis binatang berkelompok lainnya, namun kemampuan akal budinya telah menyebabkan berkembangnya system-sistem yang dapat membantu dan menyambung keterbatasan kemampuan organismenya itu, yaitu:
- Sistem perlambangan vocal atau bahasa
- Sistem pengetahuan
- Organisasi social
- Sistem peralatan hidup dan teknologi
- Sistem mata pencaharian hidup
- Sistem religi
- Kesenian, yang disebut Kebudayaan Manusia.

Politik Hukum

Politik Hukum
1) Konsep / Pengertian Politik Hukum
    Berasal dari bahasa Yunani (Athena) – Polis (Negara Kota)

    Inggris Politik (Ruang Lingkup):
    1) Politics as state: Politik sebagai Negara (yang mengatur Negara dan prinsip-prinsip Negara.
    2) Politics as Power: politik sebagai kekuasaan
    3) Politics as Policy: politik sebagai kebijakan
    4) Politics as Decision Making: Politik sebagai pengambilan keputusan
    5) Politics as Alocation/Distribution: Politik sebagai pengalokasian dana atau pendistribusian bantuan

2) Pengetian Hukum
    Berasal dari bahasa Arab: Hakama – Yakumu yang berarti memutuskan, mengadili,
    menetapkan, memerintah atau mengendalikan.
    Hukum:
           - Keputusan (judgment, decision)
           - Ketetapan (provision)
           - Perintah (Command)

3) Prinsip-prinsip administrasi negara:
    1) pelayanan administrasi Negara bersifat prinsip/urgen.
        (karena pelayanannya menyangkut seluruh lapisan masyarakat: Petani,Guru,Tukang, Polisi,PNS, jakim,
        Jaksa dll)
    2) bersifat monopoli dan semi monopoli
        Monopoli bidang:
              - keamanan
              - hukum
              - Moneter
              - Hubungan Luar negeri
        Semi Monopoli:
              - Pendidikan
              - Kesehatan
              - Trasportasi
              - Perbankan
    3) dalam melaksanakan pelayanan adanya aturan
    4) pelayanan tidak ditentukan oleh harga pasar (tidak memperhitungkan laba/rugi)
    5) pelayanan berdasarkan penilaian masyarakat (berhasil dan tidaknya pemerintahan itu, dinilai oleh
        masyarakat)
4) Perbedaan Negara federal dan Negara Kesatuan
    Negara Federal:
             - Negara bagian memiliki wewenagn membuat UUD sendiri dan wewenang mengatur organisasi
               sendiri
             - UU pusat mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal
    Negara Kesatuan:
             - organisasi bagian-bagian Negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk UU pusat
             - UU pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk UU yang lebih rendah
                tergantung pada badan pembentuk UU pusat

Istilah Hukum

Istilah Hukum

Adat (Hukum Adat)
Aturan yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atau nilai-nilai budaya, norma, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.

Abortus Provakartus
Pengguguguran anak yang ada dalam kandungan dengan sengaja, dengan mengusahakan kelahiran sebelum wakunya.

Abortus
Keguguran anak yang ada dalam kandungan disebabkan kelahiran sebelum waktunya.

Abolisi
Hak yang dimiliki Kepala Negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Ab instantia
Kebebasan yang diberikan kepada tertuduh untuk membela diri terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya.

Abdikasi
Pelepasan hak, wewenang,atau kekuasaan turun tahta dengan sukarela.

Waarmerken
Mengesahkan - semua surat dibawah tangan ataupun akta dibawah tangan yang ditandatangani, atau dinyatakan dengan tanda sidik jari dapat dimintakan pengesahannya kepada Ketua Pengadilan Negeri, atau kepada notaris.

Smaadscheriff
pencemaran tertulis

Volledig berwijs
bukti yang sempurna

Resturio intregum
Pemulihan keadaan seperti sedia kala

Kwade trouw
Dengan hati tidak jujur, dengan itikad jahat

Regres : Hak regres : Regresrecht : Right of recourse
Hak menuntut balik ; hak menuntut seluruh pembayaran harga wesel, ongkos dan bunga, dikarenakan pada hari tunai pembayaran wesel itu tidak dibayar oleh yang bersangkutan

Redhibitoria : Action Redhibitoria
Gugatan redhibitoria ; gugatan akan membatalkan perjanjian jual beli karena cacat yang tersembunyi diantara barang-barang yang dilever , sipembeli dapat menentukan pilihannya :-mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali harga pembelian; atau - memiliki barang tersebut sambil menuntut pengembalian uang pembelian, sementara menunggu keputusan hakim (KUHPER .Ps.1507)

Plaatsvervulling : Fulfilment (Ing)
Penggantian Waris ; dalam pembagian warisan bilamana akhli waris terlebih dahulu meninggal dunia dari si pewaris, warisannya dapat diterimakan kepada anak-anak waris yang meninggal.

Pasca Sunt Servanda
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Niet Ontvankelijk Verklaard
Gugatan tidak dapat diterima

Nemo Plus Iuris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Haberet
Bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain lebih daripada hak yang dimilikinya sehingga pemberi kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih daripada hak atau kewenangan yang dimilikinya

Lastgeving
Pemberian kuasa

Judex factii
Hakim pemeriksa perkara pertama.

Handlichting
Pendewasaan terhadap anak yang belum dewasa ; Pendewasaan anak (yang semestinya) masih dibawah umur , demi untuk kepentingan si anak itu sendiri dengan cara pemberian Manumissio atau surat pernyataan/ venia aetatis yang diberikan oleh pemerintah bahwa anak tersebut telah dinyatakan dewasa atau cukup umur

Fait D excuse
Dasar atau landasan untuk dapat membebaskan atau memaafkan.

Fait A ccompli
Kejadian menjepit yang harus dihadapinya tanpa ada kemungkinan untuk menghindarinya

Detournement de pouvoir
Penyalahgunan kekuasaan

Curia Novit Jus
Pengadilan mampu untuk bertindak mengadili

Ex Officio
karena jabatan dalam hal adanya eksepsi yang dibenarkan secara hukum , hakim atau pengadilan ex officio wajib menyatakan dirinya tak berwenang (KUHPER ps.134).

Examinatie, eksaminasi
Pemeriksaan atau pengujian berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi kesalahan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan - juga eksaminasi itu merupakan penilaian kecakapan seorang Hakim.

Droit de retour, hak menagih kembali
Right to the going Back of...(Ing) - hak menagih kembali. ; seorang anak diluar kawin syah yang ditinggal mati oleh orang tuanya, maka keturunan yang syah dari bapak ibunya ada hak menagih kembali warisan dari orang tuanya jika ternyata barang-barang tersebut telah dijual dan belum dibayarnya. (KUHPER. ps. 871)

Domain Verklaring , surat pernyataan tanah milik negara
Domain statement (Ing); surat pernyataan tanah milik negara; surat pernyataan yang berisi suatu pernyataan bahwa tanah apa/siapapun yang tidak dapat dibuktikan bahwa tanah itu milik seseorang atau perseorangan tanah itu adalah tanah milik negara.

Dading, perdamaian di sidang pengadilan
Compromise ;settlemen (Ing): perdamaian dihadapan sidang pengadilan ; putusan perdamaian yang dikukuhkan dengan putusan pengadilan (diputus oleh hakim) melekat kekuatan eksekutorial , tidak bisa dimintakan banding, kasasi maupun PK ; lain dengan akte perdamaian yang dibuat dihadapan notaris , bisa diupayakan hukum lain misalnya melalui gugatan perdata.

Conditio Sine Qua Non - syarat mutlak
Absolutely condition (Ing); suatu syarat mutlak harus dicantumkan atau dinyatakan untuk menguatkan atau menetapkan sesuatu perjanjian itu berlaku.

Conditio sine causa
Tuntutan pengembalian keuntungan yang tak beralasan; Withdrawal to the unreasonable profit (Ing).

Chaos, kekacauan
Mereka yang mendalangi malakukan ataupun secara tidak langsung ikut menimbulkan kekacauan atau kegelisahan pada masyarakat luas diwilayah Negara RI dengan negara tetangga;

Boedelkamer/weeskamer
Kantor Balai Harta Peninggalan

Bewijs - tanda bukti
Upaya bukti (pemeriksaan dengan dengan memfocuskan pembuktian) baik secara terperinci atau terpisah - pisah ataupun secara kopulatif harus menjadi keyakinan dasar bagi Hakim selaku ketua Mahkamah untuk menjatuhkan suatu vonis (R.I.B.ps.296); Segala bentuk atau jenis upaya bukti dapat dilemahkan dengan bukti penyangkal (R.I.B.ps.297)

Buitengerechttelijk, diluar pengadilan
Extrajudical (Ing) ; diluar pengadilan

Bestuurambtenaar, pegawai pamong praja
Goverment official ; Civil Servant (Ing) : pegawai pemerintah daerah,-baik pengangkatan , jabatan, cuti, hak kenaikan gaji, pangkat, pensiun dsb.nya dari pegawai pamong praja /pemda kesmuanya itu diatur dalam undang-undang kepegawaian.

BESLISSING / UITSPRAAK (Keputusan)
Decision; Determination (Ing)
Putusan; keputusan;penetapan. Putusan atau keputusan hasil pemeriksaan persidangan pengadilan negeri yang berwujud vonis dapat diartikan putusan sementara kalau pihak yang terkalahkan naik banding atau apel

BESLECHTEN (Menyelesaikan)
menyelesaikan suatu perkara berarati membuat persidangan untuk pemeriksaan itu sendiri, apakah tuduhan atau gugatan itu terbukti atau tidaknya keputusan yang ditandatangani oleh ketua pengadilan dan panitra merupakan cara menyelesaikan perkara tadi.
R.I.B. PS. 184 ayat 1-3

Benificiair, Benificiare aanvaarding
Penerimaan warisan terbatas ; memperoleh sesuatu hak warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa atau pula untuk menolaknya, si calon penerima memperoleh hak waktu untuk memikirnya, setelahnya harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri didalam wilayahnya dimana warisan tersebut telah jatuh meluang (KUHPER ps.1023)

Aequo
Adil ; EX AEQUO ET BONO : demi keadilan dan kebijaksanaan; tidak usah berpegang teguh pada hukum /undang-undang

Ad Interim
For temporary: untuk sementara sampai ada keputusan kemudian.

Ad hoc
Untuk masalah/urusan itu-panitia ad hoc adalah panitia yang ditunjuk khusus untuk urusan itu

Acte van bekwaam
Tanda bukti keahlian ; Certificate of efficiency (Ing)

A Compte
Penbayaran a compte adalah pembayaran untuk diperhitungkan pada jumlah seluruhnya .

Acquistive verjaring
Lewat waktu; daluwarsa; Prescription (Ing); masa daluwarsa dalam tindak pidana mempunyai beberapa kwalifikasi

Accesoir
Accesoire verbintenis : perjanjian tambahan/ perjanjian dampingan ; additional contract(Ing) ; adanya sesuatu hak menimbulkan hak pada pihak lain yang saling berkaitan; misalnya dengan ditutupnya suatu transaksi jual beli timbullah hak menerima suatu barang pada satu pihak dan timbullah hak menerima uang pada pihak lain dengan kata lain sesuatu hak adalah accesoir pada hak lain.

Acceptant
Akseptan : orang yang membuat pernyataan akseptasi pada surat wesel.

Abus D Assurancse
Pelanggaran dari pihak warganegara terhadap badan pemerintahan yang menjalankan fungsinya; Tiap-tiap badan pemerintahan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan (misbruik van macht) untuk tujuan lain , pelanggaran ini disebut : Detournement de pouvoir ; Abus de droit (Pr) : misbruik van rech(Bld) : penyalah gunaan hak .

Abrogatie
Pencabutan , penghapusan; Revoking ; Abolishing to the law (Ing) : pencabutan sesuatu peraturan atau undang-undang diganti dengan peraturan /UU yang baru, yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ab ovo : van recht swege nietig
Null and void (Ing) ;batal demi hukum ; batal demi hukum dapat diinterpretasikan bahwa sesuatu perjanjian yang isinya bertentangan dengan undang-undang, nilai-nilai kesusilaan ataupun ketertiban umum perjanjian tadi dinyatakan batal ab ovo ; perjanjian dinyatakan tidak pernah ada.

Ab intestato : zonder testament
Tanpa wasiat ; pewarisan ada dua :1. pewarisan berdasarkan pasal 830 KUHPER atau pewarisan dikarenakan adanya kematian, ahli warisnya disebut waris ab intestato ; 2. pewarisan berdasarkan suatu testamen , ahli warisnya disebut waris testamentair

Abadi : Bunga abadi : Bunga tetap
bunga dimana pihak yang memberi pinjaman uang atau kreditor dapat menariknya secara berangsur-angsur untuk waktu selama-lamanya dimana uang pokok pinjamannya tidak akan diminta kembali oleh kreditur tadi (KUHPER ps.1770)

Algemeene bepalingen van wetgeving voor Indonesia
Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan di Indonesia; General rule of legislation for Indonesian (Ing)

Aanvullen : rechtsgronden aanvullen
menambahkan alasan hukum ; aanvullen recht : hukum manasuka ; aanvullen bewijs : bukti yang menguatkan ; aanvullen de eed (Bld) /additional oath (Ing) : sumpah tambahan

Aanspraak maken
menuntut haknya

Aanmaning
Tegoran ; Bailiffs warning (Ing) : surat peringatan; jurusita mempunyai hak untuk menyampaikan aanmaning kepada pihak yang terkalahkan perkaranya, untuk memenuhi keputusan(vonis) pengadilan (HIR.Ps.196)

Eksepsi
merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

Duplik
adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.

Amar atau diktum
yaitu isi dari putusan pengadilan.

Eksekusi
adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).

Arraignment
adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak bersalah",peremptory plea, nolo contendere atau Alford plea.

Abandonemen
Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.

Double jeopardy (atau "autrefois acquit")
adalah pembelaan hukum (di banyak negara seperti AS, Kanada, Jepang, dan India adalah hak yang dilindungi undang undang dasar) yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

Jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah sebuah hak di mana nasionalitas atau kewarganegaraan dapat diperoleh bagi individu mana pun yang lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguini (hak untuk darah). Sedikit saja negara yang memberikan jus soli kepada anak yang lahir di wilayah negara tersebut.
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketa lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau ijin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.

Keadaan Kahar (bahasa Perancis: force majeure, berarti "kekuatan yang lebih besar")
adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
[1] - Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang 
        mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur
        demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan  
        kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
      - Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.
        Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan 
        yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
     - Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala prohibita.
        Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala
        perse) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai 
        sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena 
        pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
[2] Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.
     Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak
     pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani  
     (crimes against conscience).
     Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa  
     suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang
     manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan 
     dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah 
     (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja
     tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
[3] Menurut hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua pembedaan tersebut hanya 
      terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin
      merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas
      masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh
      karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum
      oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang
      dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in se) tetaplah bukan
      merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).
[4] Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu
      yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan 
      yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan
      atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada  
      suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)

Pengertian Hukum
Prof. van Apeldoorn:
mengatakan bahwa definisi tentang Hukum sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan.

DRS. E.Utrecht, SH:
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaatioleh masyarakat itu.

Menurut Sarjana Hukum Indonesia lain:
1) S.M. Amin, SH:
    Hukum adalah Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
    Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
    ketertiban terpelihara.
2) J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropramoto, SH;
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
    manusiadalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
    pelanggaran norma terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan
    yaitu dengan hukuman tertentu.
3) M.H. Tirtaamindjaja, SH:
    Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituntut dalam tingkah laku, tindakan-
    tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar
    aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
    kehilangan kemerdekaannya di denda dan sebagainya.

UNSUR-UNSUR HUKUM
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3) peraturan itu bersifat memaksa
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

CIRI-CIRI HUKUM
1) adanya perintah dan/atau larangan
2) perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang

Dengan demikian setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan KAIDAH HUKUM.

Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaidah hukum) yang berupa hukuman-hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut Pasal 10 KUHP ialah:

1) Hukum Pokok, terdiri dari:
1) Hukuman Pidana mati
2) Hukuman Pidana Penjara
a) Seumur hidup
b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 atahun)
3) Hukuman Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya 1 tahun)
4) Hukuman Denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
2) Hukuman Tambahan, terdiri dari:
1) Pencabutan hak-hak tertentu
2) Perampasan barang-barang tertentu
3) Pengumuman keputusan hakim

SIFAT HUKUM
Hukum memiliki sifat MENGATUR dan MEMAKSA. Oleh karena itu merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mentaatinya.

TUJUAN HUKUM:
Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan yaitu, asas-asas keadilan dari masyarakat itu.

Tujuan hukum menurut
1) Prof. Subekti, SH:
    - Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan 
       kebahagiaan pada rakyatnya.
    - Melayani tujuan Negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat-syarat pokok
       untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

       Selanjutnya ditegaskan bahwa, keadilan dapat digambarkan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang 
       membantu ketentuan di dalam hati orang, dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan 
       dan kegoncangan.
       Dengan demikian keadilan itu selalu mengandung unsure “Penghargaan, penilaian, pertimbangan dank 
       arena itu keadilan lazim dilambangakan dengan suatu Neraca Keadilan”. Keadilan itu menuntut bahwa 
       dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula.
       Menurut prof. Subekti, SH bahwa keadilan itu berasal dari Tuhan YME, tetapi seseorang itu diberi 
       kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil, segala
       kejadian di dunia ini sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.
       Berdasarkan hal itu dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencerminkan keseimbangan antara
       berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan keadilan, tetapi hukum juga
       harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan ketertiban atau kepastian
       hukum.

2) Prof.Mr.Dr.L.J. van Apeldoorn:
    Megatur perjalanan hidup manusia secara damai, jadi hukum menghendaki perdamaian.
    Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-
    kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda
    terhadap pihak yang merugikannya.
    Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan
    manusia. Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma
    menjadi peperangan. Seandainya hukum tidak bertindak sebagai pekamata untuk
    mempertahankan perdamaian.
    Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan.
    Secara teliti dan mengadakan keseimbangan karena hukum dapat mencapai tujuan jika
    terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi antara setiap
    orang yang menjadi bagiannya:

RHETORICA ARISTOTELES membedakan 2 macam keadilan:
1) Keadilan Distributif:
    Keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut
    haknya masing-masing)
    Jadi dalam hal ini, tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama
    banyaknya, bukan persamaan melainkan kesebandingan
    Contoh: tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
                 kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
2) Keadilan Komutatif:
    Keadilan yang memberikan pada setiap orang yang sama banyaknya dengan tidak
    mengingat jasa-jasa perseorangan
    Contoh: mengenai tukar-menukar barang-barang dan jasa-jasa harus mendapat persamaan
                 antara apa yang dipertukarkan

SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber Hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber Hukum ada 2 macam:

1) Sumber Hukum Material:
    Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya: dari sudut ekonomi,
    sejarah, sosiologi, filsafat dsb.
    Contoh:
                 a) Seorang ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
                     masyarakat yang menyebabkan timbulnya hukum
                 b) Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum
                     adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
2) Sumber Hukum Formil
    Sumber hukum formil antara lain:
         1) Undang – Undang (Statute)
         2) Kebiasaan (Costum)
         3) Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
         4) Traktat (Treaty)
         5) Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Penjelasan:
1) Undang-Undang:
     Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan
    dan dipelihara oleh penguasa Negara.
     Menurut BUYS, Undang-Undang memilik 2 arti:
     a) Undang-Undang dalam arti formal:
         Ialah setiap keputusan pemerintahan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya.
         Missal: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen dalam hal ini DPR.
     b) Undang-Undang dalam arti material:
          Ialah setiap keputusan pemerintahan yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG:
a) Syarat Mutlak untuk berlakunya suatu Negara ialah diundangkan dalam Lembaran
    Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu:menteri kehakiman).
b) Tnggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu   
     sendiri:

Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka UU itu mulai
berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN untuk JAWA dan MADURA, dan
untuk daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN
Sesudah syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu “FICTIE”yaitu: setiap
orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang.
Hal iniberarti bahwa, jika ada orang yang melanggar UU tersebut, Ia tidak
diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan “Saya tidak tahu
menahu adanya undang-undang ini”

Berakhirnya kekuatan berlakunya suatu Undang-undang:
Dikatakan Undang-Undang tidak berlaku lagi jika:
a) jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sudah lampau.
b) Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau yang lebih tinggi.
d) Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu
    berlaku.

Catatan:
Peraturan yang berlaku kemudian menghapuskan peraturan yang berlaku lebih dulu/dahulu.

Pngertian Lembaga Negara dan Berita Negara:
Pada jaman Hindia-Belanda Lembaran Negara (LN) disebut Staatsblad (disingkat Stb atau S). Setelah UU diundangkan dalam LN kemudian diumumkan Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radio dan surat-surat kabar.
Sedangkan antara LN dan Berita Negara adalah:
a) Lembaran Negara (LN) ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan
    (mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku.
    Mengenai penjelasan dari pada UU itu dimuat dalam tambahan Lembaran Negara, yang
    mempunyai Nomor Berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Department Kehakiman
    (Sekarang Sekretariat Negara yang disebut dengan tahun penerbitan dan nomor berurut)
    Misal:
    - LN. Tahun 1962 No.1 (LN.1962/1)
    - LN. Tahun 1962 No. 2 (LN. No. 2 Tahun 1962)
b) Berita Negara ialah suatau penerbitan resmi department kehakiman (Sekretariat Negara)
    yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara dan
    pemerintah dan menurut surat-surat yang dianggap perlu, Seperti:Akta pendirian
    PT, Firma, Koprasi, nama-nama orang dinaturalisasi menjadi warga Negara Indonesia dll.
    Contoh: tempat pengundangan peraturan-peraturan daerah/kotapraja ialah Lembaran Daerah/Lembaran  
                 Kotapraja.

2) Kebiasaan (Custom)
    Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.
    Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu
    berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan
    kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian
    timbulah suatu kebiasaan hukum yang dalam pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
    Contoh:
    Apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian
    sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lainpun menerima upah
    yang sama yaitu 10%, maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan dan lambat laun
    berkembang menjadi hakim kebiasaan.
    Timbl suatu persoalan, apakah seorang hakim harus memperlakukan hukum kebiasaan:
    Menurut Pasal 15 Agemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB):
    Kebiasaaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada
    kebiasaan untuk diperlakukan. Jadi hakim harus memakai kebiasaan dalam hal-hal UU
    menunjuk kepada kebiasaan.

3) Keputusan Hakim (Yurisprudensi):
    Ialah peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene
    Bepalingen van wetgeving voor Indonesie yang disingkat AB, yaitu ketentuan-ketentuan
    umum tentang perundang-undangan untuk Indonesia.
    AB ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23,
    dan hingga saat inimasih berlaku berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang
    menyatakan “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama
    belum diadakan yang baru menurut UUD” Menurut Pasal 22 AB menyatakan “Hakim yang
    menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-
    undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia
    dapat dituntut untuk di hukum karena menolak mengadili”
    Menyimak ketentuan Pasal 22 AB jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat
    peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara, apabila undang-undang atau
    kebiasaan-kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakai untuk menyesuaikan
    perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
    Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang
    diberikan oleh pasal 22 AB, menjadi dasar keputusan hakim lainnya, kemudian untuk
    mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi
    pengadilan.

Jadi keputusan hakim yang berdasarkan peraturan sendiri dari hakim yang disebut dengan
HAKIM YURISPRUDENSI:
YURISPRUDENSI adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim lain/kemudian mengenai masalah yang sama.
    Yurisprudensi ada 2 macam:
        1) Yurisprudensi Tetap:
             Keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar
             bagi pengadilanuntuk mengambil keputusan.
             Alasan seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia
             sependapat dengan isi keputusan tersebut yang hanya dijadikan sebagai pedoman dalam
             mengambil suatu keputusan terhadap perkara yang sama dan/atau serupa
         2) Yurisprudensi Tidak tetap

4) Traktat (Treaty)
    Dalam hal ini dua orang mengadakan kata sepakat (consensus) tentang suatu hal, maka
    untuk itu mereka mengadakan suatu perjanjian.
    Akibat dari perjanjian yang diadakan itu, isi perjanjiannya mengikat pihak-pihak yang
    mengadakan perjanjian itu, disebut:
    “Pacta Sunt Servanda” yang berarti: perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya
    atau setiap perjanjian harus ditaati atau ditepati”
    Perjanjian yang diadakan antar dua atau lebih Negara disebut perjanjian antar Negara atau
    perjanjian internasional atau TRAKTAT.
    Jadi Traktat ini dapat juga mengikat warga Negara dari Negara-negara yang mengadakan
    perjanjian ini.
 
    - Traktat Bilateral: perjanjian yang diadakan hanya oleh dua Negara
       Misal:
                Perjanjian internasioanl yang diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC
                tentang “Diri Kewarganegaraan”
    - Traktat Multilateral: Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih.
       Misal: perjanjian internasional Negara-negara eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa eropa.
    - Traktat Terbuka (Kolektif): Jika Traktat multilateral memberikan kesempatan kepada Negara-negara 
                                                 yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, kemudian menjadi
                                                 pihaknya.
       Misal: Piagam PBB

5) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
    Dalam menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusan, hakim sering mengutip
    pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga
    pendapat dari seseorang sarjana hukum merupakan sumber hukum yang terpenting.
    Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa, Mahkamah Internasioanl dalam Piagam Mahkamah
    Internasioanl (Statute of International Court at Justice) Pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa,
    dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa
    pedoman:
                  1. Perjanjian-perjanjian Internasional (International Conventions)
                  2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International Custom)
                  3. Asas-asa hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab
                  4. keputusan hakim dan pendapat-pendapat sarjana hukum

KLASIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi hukum:
1) Jenis-jenis hukum tertentu
2) Sistematis
3) Lengkap
Tujuan diadakannya Kodifikasi hukum tertulis yaitu untuk memperoleh:
1) Kepastian hukum
2) Penyederhanaan hukum
3) Kesatuan hukum
4) Mempermudah proses hukum

MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM
Menurut asas pembagiannya:
1) Menurut sumbernya
2) Menurut bentuknya
3) Menurut tempat berlakunya
4) Menurut waktu berlakunya
5) Menurut cara mempertahankannya
6) Menurut sifatnya
7) Menurut wujudnya
8) Menurut isinya

Pembagian hukum menurut sumbernya:
1) hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturankebiasaan (adat)
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian anta Negara 
    (traktat)
4) Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim

Pembagian hukum menurut bentuknya:
1) Hukum tertulis, yaitu: hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.hukum tertulis
    ada 2:
              a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti: KUHPerdata (1848) dan KUHPidana
                  (1918), hak cipta.
              b) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti: hukum perkoprasian, hak paten, hukum
                  agrarian.
2) Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
    tidak tertulis (disebut Hukum kebiasaan)

Pembagian hukum menurut tempat berlakunya:
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur dalam hubungan-hubungan hukum dalam dunia  
     internasional
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang diterapkan oleh gereja untuk para anggotanya

Pembagian hukum menurut waktu berlakunya:
1) Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu: hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
    pada suatu daerah tertentu
2) Ius Constituentum yaitu: hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating (masih 
    direncanakan)
3) Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu: hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu
    dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku
    untuk selamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat

Pembagian hukum menurut Cara mempertahankannya:
1) Hukum material yaitu: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
    kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
    Contoh: Hukum materiil, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dll.
                 Jika orang berbicara hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksud adalah
                 hukum pidana materiil dan hukum perdata materiil.
2) Hukum Formil (Hukum Proses atau hukm Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-
    peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
    materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
    suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan
    Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Pembagian hukum menurut sifatnya:
1) Hukum yang memaksa yaitu: hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan
    mempunyai paksaan mutlak
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
    pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perdamaian

Pembagian hukum menurut wujudnya:
1) Hukum Obyektif yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang
mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih
2) Hukum Subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut juga HUKUM HAK.

Pembagian hukum menurut isinya:
1) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
     yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
2) Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
    dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
    (warna Negara)

Dari macam-macam pembagian hukum tersebut diatas yang terpenting adalah Hukum sipil (Hukum Privat atau Hukum Perdata) dan Hukum Publik (Hukum Negra).

Hukum Sipil (Hukum Privat atau Hukum Perdata) dan Hukm Publik (Hukum Negara) terdiri dari:
1) Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi: hukum Perdata dan Hukum dagang.
2) Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi hukum perdata saja.

Catatan:
Dalam beberapa buku tentang hukum, orang sering mempermasalahkan hukum sipil dengan hukum perdata.
Agar tidak membandingkan , perlu dijelaskan bahwa:
a) jika diartikan secara sempit, maka hukum perdata itu adalah bagian dari hukum sipil.
b) Jika diartikan secara sempit, maka hukum perdata itu adalah sama dengan hukum sipil
c) Dalam bahasa asing:
                                  1) hukum sipil: Privaatrecht atau Civielrecht
                                  2) hukum perdata: Burgelijkrecht
                                  3) hukum priva dalam arti luas, meliputi:
                                                                                             a) Burgelijkrecht
                                                                                             b) Handelsrecht (hukum dagang)

Hukum Publik (Hukum Negara) terdiri dari:
a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan ppemerintahan
    suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, serta
    hubungan antara negara (Pemerintahan Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra)
b) Hukum Publik Internasional (Hukum antar negara), yaituhukum yang mengatur hubungan
    antara Negara yang satu dengan Negara-negara yang laindalam hubungan internasional

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana dapat dilihat dari sudut:
1) Dari sudut perbedaan isinya:
    a) Hukum Perdata: mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang
        lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b) Hukum Pidana: mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat
        (warganegara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2) Dari sudut perbedaan pelaksanaannya:
    1) Pelanggaran terhadap norma-norma perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan
        setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang
        mengadu menjadi penggugat dalam perkara perdata.
    2) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh
        pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran
        terhadap norma hukum pidana (delik = tindakan pidana), maka alat-alat perlengkapan
        negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
        Pihak yang menjadi korban cukup melaporkan kepada yang berwajib (polisi)