Thursday, August 26, 2010

Hukum Pidana Perbandingan

A. SEKILAS SISTEM PERADILAN PIDANA INGGRIS
Sampai akhir 1986, proses penuntutan bagi perkara-perkara ringan di Inggris dilakukan oleh Polisi sendiri (Police Prosecutor). Sedangkan perkara yang agak berat dilakukan oleh pengacara yang disebut Solicitor. Dan perkara-perkara yang berat disidangkan di pengadilan tinggi (tingkat banding) dengan penuntut Umum pengacara yang disebut Barrister. Namun sejak 1986 yang menentukan apakah perkara yang disidik Polisi dapat diajukan ke pengadilan atau tidak adalah Jaksa yang tergabung dalam Crown Prosecution Secvice (CPS). Dan di Inggris terdapat 31 kejaksaan atau CPS yang terdiri dari Crown Prosecutor, senior Crown Prosecutor, Assistant branch CPS, Branch prosecutor (di Indonesia setingkat Kepala Kejaksaan Negeri), dan Chief Prosecutor (setingkat Kepala Kejaksaan tinggi).

Sumber hukum dalam sistem peradilan pidana di Inggris terdiri dari:
a. Custom, merupakan sumber hukum tertua. Tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku Anglo Saxon pada abad pertengahan yang melahirkan Common Law. Sehingga sistem hukum Inggris disebut juga sistem anglo saxon.
b. Legislation/statute, berupa Undang-undang yang dibuat melalui parlemen.
c. Case law/judge made law, hukum kebiasaan yang berkembang di masyarakat melalui putusan hakim yang kemudian diikuti oleh hakim berikutnya melahirkan asas precedent.

Dalam sistem Common Law seperti di Inggris, adat istiadat atau kebiasaan masyarakat (custom) yang dikembangkan berdasarkan putusan Pengadilan mempunyai kedudukan yang sangat kuat karena berlaku asas STARE DECISIS atau ASAS BINDING FORCE OF PRECEDENTS. Asas ini mewajibkan hakim untuk mengikuti putusan hakim yang ada sebelumnya. Bagian putusan hakim yang harus diikuti dan mengikat adalah bagian pertimbangan hukum yang disebut sebagai ratio decidendi sedangkan hal selebihnya yang disebut obiter dicta tidak mengikat.
Dalam sistem peradilan Inggris benar salahnya terdakwa ditentukan oleh juri yang direkrut dari masyarakat biasa. Tugas hakim hanya memastikan persidangan berjalan sesuai prosedur dan menjatuhkan hukuman sesuai hukum. Oleh karena itu, tugas jaksa dan pengacara dalam persidangan adalah meyakinkan juri bahwa terdakwa bersalah atau tidak. Berbeda dengan sistem civil law yang dianut di Indonesia sebagai kelanjutan dari sistem hukum yang dianut Belanda, maka tugas hakim di pengadilan lebih berat karena selain harus menentukan benar salahnya terdakwa juga menetapkan hukuman (vonis)nya.
Pada tahun 1994 telah terjadi pergeseran sistem akusator menjadi sistem inquisitor dalam hukum acara Pidana Inggris. Hal ini dilatarbelakangi karena Polisi di Inggris kesulitan untuk mengungkap atau menyelesaikan berbagai kasus yang menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat terutama terorisme. Karena tersangka berlindung dibalik kekebalan hukum yang diberikan oleh UU antara lain hak untuk diam (right to remain silent). Perubahan tersebut dilihat dari konteks keberadaan sistem hukum yang ada di dunia (civil law dan common law) ternyata saat ini bukan saatnya lagi memperdebatkan secara tajam perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut.

B. SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI INDONESIA
Sistem peradilan pidana di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) atau Undang-undang No.8 tahun 1981, sebenarnya identik dengan penegakan hukum pidana yang merupakan suatu sistem kekuasaan/kewenangan dalam menegakkan hukum pidana. Sistem penegakan hukum pidana ini sesuai ketentuan dalam KUHP dilaksanakan oleh 4 sub sistem yaitu:
1. Kekuasaan Penyidikanoleh Lembaga Kepolisian.
2. Kekuasaan Penuntutan oleh Lembaga Penuntut Umum atau Kejaksaan.
3. Kekuasaan mengadili oleh Badan Peradilan atau Hakim.
4. Kekuasaan pelaksanaan hukuman oleh aparat pelaksana eksekusi (jaksa dan lembaga pemasyarakatan).
Keempat subsistem itu merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral atau sering disebut dengan istilah integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Menilik sistem peradilan pidana terpadu yang diatur dalam KUHAP maka keempat komponen penegakan hukum Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan seharusnya konsisten menjaga agar sistem berjalan secara terpadu. Dengan cara melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana telah diberikan oleh Undang-undang. Karena dalam sistem Civil Law yang kita anut, Undang-undang merupakan sumber hukum tertinggi. Karena disana (dalam Hukum Acara Pidana) telah diatur hak dan kewajiban masing-masing penegak hukum dalam subsistem peradilan pidana terpadu maupun hak-hak dan kewajiban tersangka/terdakwa.

Wednesday, August 25, 2010

Sosiologi Hukum


PERLUKAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN YANG BERDIRI SENDIRI DINAMAKAN SOSIOLOGI HUKUM?
·         Ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat telah berusaha berabad-abad lamanya dan ilmu hukum telah berkembang menjadi suatu jaringan dari berbagai spesialisasi yang dinamakan:
1.      Hukum Perdata
2.      Hukum Pidana
3.      Hukum Tata Negara
4.      Hukum Internasional dsb.
                                                                                   
·         Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada.  
·         Baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu, HUKUM, akan tetapi sudut pandangan kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, maka hasil yang diperoleh kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.
·         Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat.
·         Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali tidak jelas.
·         Berbagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini juga merupakan salah satu tugas dari ilmu hukum.

·         Hukum yang berlaku dalam masyarakat dapat pula dipelajari dari sudut sejarahnya.
Objek penelitian dari sejarah hukum dan ilmu perbandingan hukum:
-          Ditelitilah perkembangan hukum dari awal sampai terjadinya himpunan kaidah-kaidah hukum tertentu.
-          Kemudian hukum tadi disbanding-bandingkan dengan hukum yang berlaku di masyarakat lainnya untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan.
Tugas dari teori hukum:
-          Ilmu hukum juga meneliti aspek-aspek yang tetap dari suatu struktur hukum, aspek-aspek mana yang dapat dianggap sebagai inti atau dasar dari hukum.

·         Suatu cabang ilmu pengetahuan lain yang menyoroti bidang hukum adalah Antropologi Hukum, yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan. Cabang ilmu pengetahuan ini usianya masih sangat muda dan sebagaimana halnya dengan induknya yaitu Antropologi.
-          Tugas Antropologi Hukum: Menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsure-unsur tradisional dari masyarakat-masyarakat yang sedang mengalami modernisasi.
-          Antropologi hukum mempelajari proses-proses hukum terutama dengan meneliti sebab-sebab terjadinya sengketa, proses, dan penyelesaiannya.

·         Terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum dan antropologi hukum, yaitu:
 pola-pola perikelakuan (hukum) warga masyarakat.

·         Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi:
-          Pola-pola perikelakuan (hukum) warga masyarakat.
-          Hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud daripada keinginan-keinginan kelompok-kelompok social.
·         Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial budaya adalah suatu objek yang tidak mendapat sorotan khusus dari ilmu hukum maupun antropologi hukum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi hukum.
Sangat diperlukan pengetahuan yang cukup dalam penelitian mengenai hukum suatu gejala sosial.
·         Pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat.
·         Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum hukum tersebut serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
·         Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum, sebagai halnya dengan sosiologi keluarga, sosiologi industri, sosiologi politik, ataupun sosiologi ekonomi.
·         Sosiologi hukum (maupun sosiologi umum) dapat pula dipandang sebagai suatu alat dari ilmu hukum didalam meneliti objeknya dan untuk pelaksanaan proses hukum.
·         Setelah melihat beberapa persoalan yang disoroti sosiologi hukum, maka akan dapat diperoleh suatu perumusan yang mantap tentang objeknya.