tag:blogger.com,1999:blog-16411006905124405842024-03-04T23:11:45.191-08:00ILMU HUKUM - INDONESIA Teori Ilmu Hukum dan Pemikiran Filosofi PenulisAri Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.comBlogger15125tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-60470052290288076812012-01-06T18:20:00.000-08:002012-01-06T18:20:37.430-08:00Perkawinan Campuran dan Status Anak Hasil Perkawinan CampuranPengertian perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME.<br />
Pengertian perkawinan campuran: <br />
a. Menurut pasal 1 Gemende Huwelijken Regeling (GHR) adalah perkawinan antara <br />
orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan.<br />
b. Menurut pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah perkawinana antara <br />
dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena <br />
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan <br />
salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. <br />
<br />
Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kembali <br />
kewarganegaraan adalah WNI yang hilang kewarganegaraan <br />
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal <br />
23 huruf I, dapat memeperoleh kembali kewarganegaraan RI dengan <br />
mengajukan permohonan kepada mentri melalui pejabat atau perwakilan <br />
RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. <br />
<br />
Berdasarkan Peraturan Mentri Hukum dan Ham Nomor m.01-hl.03.01 <br />
tahun 2006 pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 adalah WNI <br />
yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama <br />
5 (lima) tahun atau lebih yang tidak melaporkan diri kepada perwakilan <br />
Republik Indonesia dan telah kehilangan kewarganegaraan Republik <br />
Indonesia sebelum Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang <br />
Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangakan dapat memperoleh <br />
kembali kewarganegaraan dengan mendaftarkan diri ke perwakilan <br />
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak <br />
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan <br />
Republik Indonesia diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan <br />
kewarganegaraan ganda. <br />
<br />
Status kewarganegaraan anak menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, antara lain;<br />
a. Asas Ius Sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.<br />
b. Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.<br />
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan <br />
bagi setiap orang.<br />
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan <br />
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.<br />
e. Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda <br />
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang <br />
diberikan kepada anak dalam undang- undang ini merupakan pengecualian<br />
<br />
STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN<br />
<br />
Menurut Teori Hukum Perdata Internasional.<br />
Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) <br />
Negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis), <br />
Umumnya yg dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah2 keturunan yg sah. Contoh negara yg menganut sistem kewarganegraan dr ayah yaitu: Jerman, Yunani, Italia, Swiss & kelompok negara sosialis.<br />
Dalam sistem hukum Indonesia, semua anak-anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan itu sesuai dgn prinsip dlm UU kewarganegaraan No. 62 Tahun 1958.<br />
<br />
Menurut UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958.<br />
Ada 2 bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:<br />
a. Pria WNA menikah dengan Wanita WNI<br />
Berdasarkan pasal 8 UU No. 62 Tahun 1958, Perempuan WNI yg kawin dengan WNA bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa. <br />
<br />
b. Wanita WNA menikah dengan Pria WNI<br />
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No. 62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya.<br />
<br />
Anak hasil perkawinan campuran.<br />
Adanya asas kewarganegaraan tunggal dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No. 62 Tahun 1958, Anak yg berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI, turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. <br />
<br />
Dalam ketentuan UU ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi WNI dan bisa menjadi WNA<br />
Menjadi WNI<br />
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita WNA dengan pria WNI (psl 1 huruf b UU No. 62 Th 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya. Permasalahannya apabila Ibu memberi kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. <br />
Menjadi WNA<br />
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang WNI dengan pria WNA. Anak tersebut sejak lahir dianggap sebagai WNA sehingga harus dibuatkan paspor di kedutaan besar ayahnya, dibuatkan kartu izin tinggal sementara (KITAS) yg hrs trs diperpanjang dan biaya pengurusannya tdk murah.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-86723322554333927302011-10-27T04:42:00.000-07:002011-10-27T04:51:55.245-07:00Dejavu berhubungan dengan ReinkarnasiPemikiran dan Imajinasi Saya hari ini mengenai Hubungan Dejavu dengan Reinkarnasi.<br />
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkXILYg4UNL5idTsAd1SnHOQH0KHZoVHP0d2_XVdv-UMflfYQm7liunTl5MPTI39dYuyf57YgTsVCVBDOtNAuHLRtDrc2C0-VLNTTxv834f87G3PLWm_8VfvYJazZaFEa3sGfC0K_21Q/s1600/330536_10150397382238615_693723614_9937804_1528214141_o.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="240" width="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhkXILYg4UNL5idTsAd1SnHOQH0KHZoVHP0d2_XVdv-UMflfYQm7liunTl5MPTI39dYuyf57YgTsVCVBDOtNAuHLRtDrc2C0-VLNTTxv834f87G3PLWm_8VfvYJazZaFEa3sGfC0K_21Q/s320/330536_10150397382238615_693723614_9937804_1528214141_o.jpg" /></a></div><br />
<br />
<br />
Saya sering mengalami peristiwa Dejavu. Berkali-kali saya berada di suatu tempat dan merasakan bahwa di masa lalu saya pernah berada di tempat tersebut. Saya bisa merasakan kehidupan yang dulu pernah saya alami dan terjadi lagi. Kadang saya berfikir bahwa kejadian Dejavu memiliki kaitan dengan Reinkarnasi. Salah satu contoh peristiwa Dejavu yang saya alami adalah ketika saya berada di suatu tempat, tiba-tiba energy dalam diri saya membuka pikiran saya dan membawa saya ke dalam alam bawah sadar bahwa saya pernah berada di tempat tersebut pada masa lalu. Dari kejadian itu bisa disimpulkan bahwa Dejavu berhubungan dengan reinkarnasi. Di kehidupan masa lalu saya berada di tempat itu, kemudian saya dilahirkan kembali dan berada di tempat yang sama. Semoga Anda, para pembaca bisa memahami pemikiran dan imajinasi yang saya uraikan. <br />
<br />
<br />
Oleh,<br />
Ari SaputriAri Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-46570168020616472242011-10-26T08:49:00.001-07:002011-10-27T04:59:24.016-07:00Pencapaian Kesempurnaan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWpZMlLnywWXylbjjeuLR27-F6aBKNH5bZB6qWWOvo5t2-qcGbQz6bx6FLQQu1IGOoM91asT0WJazsLBHAf41dgolvqIXBMGQoDKQgBR2AF51FO3Lzhr_SzJf2r2Q3dbZ6ISBdnpO3aQ/s1600/Secret+Island+Padang.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="240" width="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWpZMlLnywWXylbjjeuLR27-F6aBKNH5bZB6qWWOvo5t2-qcGbQz6bx6FLQQu1IGOoM91asT0WJazsLBHAf41dgolvqIXBMGQoDKQgBR2AF51FO3Lzhr_SzJf2r2Q3dbZ6ISBdnpO3aQ/s320/Secret+Island+Padang.jpg" /></a></div><br />
<br />
<br />
Menurut Saya kepergian ke alam yang berada di atas level dunia tidak boleh ditangisi. Kepergian seorang manusia ke alam level atas atau Eden adalah pencapaian kesempurnaan. Mereka sudah menyelesaikan tugas di dunia ini dan telah mencapai kesempurnaan dan diijinkan untuk kembali ke Eden. Seharusnya kita harus menangisi diri kita yang masih berada di dunia dan belum menjalankan tugas yang telah diberikan kepada kita. Jika seluruh tugas sudah kita selesaikan, maka tingkat kesempurnaan tersebut akan kita raih. Kerajaan Eden yang merupakan asal kita akan senantiasa menanti kedatangan kita. Berterima kasihlah atas pencapaian kesempurnaan oleh orang lain. Berterima kasihlah kepada Sang Pencipta atas diterimanya kembali seseorang di kerajaan Eden atas pencapaian kesempurnaannya.<br />
<br />
Oleh,<br />
Ari SaputriAri Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-77937331700584236672011-05-23T10:19:00.000-07:002012-10-17T19:43:01.582-07:00Hukum Perlindungan KonsumenGlobalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informasi saat ini, telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan atau jasa melintas batas-batas wilayah suatu Negara.<br />
Tampak barang dan atau jasa yang ditawarkan bervariasi, baik produksi yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Kondisi yang demikian pada satu sisi mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. <br />
Pada sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut, dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang. Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.<br />
Memperhatikan keadaan demikian, sehingga diperlukan upaya perlindungan konsumen dengan melibatkan berbagai pihak baik produsen, pemerintah, maupun konsumen sendiri. <br />
<br />
<br />
<br />
PENDAHULUAN<br />
<br />
Bila dilihat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa : Tiap-tiap warganegara berhak untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan. Untuk memperoleh kehidupan yang layak itu perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.<br />
Kenyataan saat ini telah menunjukkan bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang bersekala yang besar maupun kecil, terutama sejak dilaksanakannya pembangunan nasional secara bertahap dan berencana yang disebut Pelita sejak zaman Orde Baru. <br />
Pertumbuhan industri dan jasa yang pesat di satu segi berdampak positif yaitu ; Tersedianya persediaan kebutuhan yang mencukupi, mutunya baik, dan ada alternative pilihan. Sebaliknya segi negatifnya secara teknologi semakin ketatnya persaingan karena pengaruh masyarakat konsumen.<br />
Ketatnya persaingan akan bisa mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha mempunyai kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka, akibat ini akan menimbulkan kerugian pada konsumen.<br />
Menurut Prasasto Sudyatmiko ada empat contoh eleman yang mempengaruhi perilaku bisnis menjadi tidak sehat yaitu :<br />
1. Konglomerasi<br />
2. Kartel/trust.<br />
3. Insaider trading<br />
4. Persaingan tidak sehat/curang<br />
Sekurang-kurangnya ada empat bentuk perbuatan yang lahir sebagai akibat dari tidak sehatnya pihak bisnis seperti di atas yaitu : Menaikkan harga, menurunkan mutu, dumping, dan memalsukan produk. <br />
Sehubungan dengan apa yang tersebut di atas konsumen perlu dilindungi secara hukum dari perbuatan bisnis curang tersebut untuk memenangkan persaingan. Oleh karena itu perlu peratuan hukum seperti misalnya cara membuat makanan yang sehat dan memberi perlindungan kepada konsumen yang diakibatkan oleh kesalahan memproduksi itu.<br />
Perlindungan atas kepentingan konsumen ini diperlukan, karena konsumen pada umumnya berada di pihak yang lemah atau dirugikan. Masalah perlidungan konsumen bukan semata-mata masalah orang perorangan tetapi masalah besama atau masalah nasional sebab pada umumnya melidungi konsumen itu berarti melindungi kita bersama. <br />
Dengan demikian sekurang-kurangnya ada 4 alasan pokok kenapa konsumen perlu dilindungi. <br />
1. Melindungi konsumen sama halnya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.<br />
2. melindungi konsumen perlu untuk menghindari dari dampak negative penggunaan teknolog.<br />
3. melindungi konsumen perlu untuk melahirkan manusia-manusia yang sehat jasmani dan rohani <br />
4. Melindungi konsumen perlu untuk menjamin sumber dana pembangunan yang bersumber dari masyarakat konsumen. (h.8) <br />
Perlindungan konsumen mempunyai dua aspek yang bermuara pada praktik perdagangan yang tidak jujur (unfair trade practices) dan kedua masalah keterikatan dengan syarat-syarat umum dalam suatu perjanjian.<br />
Karena berada dalam bidang perekonomian, khususnya dalam menjalankan bisnis maka hukum perlindungan konsumen termasuk dalam bidang hukum ekonomi. Dalam hukum perlindungan konsume dipersoalkan bgaimana ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan menjalankan bisnis sehingga tidak merugikan konsumen dan sebaliknya bagaimana konsumen dapat memperoleh perlindungan secara hukum atas hak-haknya sebagai konsumen.<br />
Sehubungan dengan standarisasi ini pemerintah memegang peranan penting di dalam penetapa standarisasi, pembinaan dan pengawasan produk, serta distribusinga sehingga produsen benar-benar mentaatinya.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
BAB II<br />
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN<br />
<br />
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan dari hal-hal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. <br />
Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen disebutkan :<br />
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen <br />
Berbicara soal perlindungan konsumen mempersoalkan jaminan atau kepastian tentang terpenuhinya hak-hak konsumen.<br />
Cakupan perlindungan dalam dua aspek dapat dijelaskan sebagai berikut :<br />
1. Perlindungan kemungkinan diserahkan kepada konsumen barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati atau melanggar ketentuan undang-undang.<br />
2. Perlindungan terhadap diberlakukannya kepada konsumen syarat-syarat yang tidak adil. Dalam hal ini termasuk prsoalan-persoalan promosi dan periklanan, standar kontrak, harga, layanan penjual, dan sebagainya. Hal ini berkaitan dengan perilaku produsen dalam memproduksi dan mengedarkan barangnya.<br />
Biasanya syarat-syarat perjanjian itu telah tertuang dalam formulir yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu yang dicetak sedemikian rupa sehinga kadang-kadang tidak tebaca dan sulit dimengerti.<br />
<br />
1. Tanggung jawab Produk.<br />
Aspek pertama dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang tanggung jawab produsen atas kerugian sebagai akibat yang ditimbulkan oleh produknya. Dengan singkat persoalan ini lazim disebut dengan tanggung jawab produk. Aspek ini sering disebut dengan produc leability. Dalam bahasa Indonesia disebut tanggung jawab produk.<br />
Uraian diatas menunjjukkan bahwa tanggung jawab produk dan perlindungan konsumen merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. <br />
<br />
2. Standar Kontrak (Perjanjian Standar, perjanjian Baku)<br />
a. Pengertian <br />
Aspek ke dua dari perlindungan konsumen adalah persoalan tentang pemakaian standar kontrak dalam hubungannya antara produsen dengan konsumen. Dalam praktik sering ditemukan cara bahwa untuk mengikat suatu perjanjian tertentu, salah satu pihak telah mempersiapkan konsep (draf) perjanjian yang akan berlaku bagi para pihak. Konsep itu sudah dissusun sedemikian rupa sehingga pada penandatangan tinggal menandatangani biasanya yang bersifat subyektif saja seperti identitas dan tanggal pembuatan perjajian. Sedangkan mengenai substansi perjanjian sudah ditulis dan tidak bisa diperbaiki.<br />
Mengapa timbul praktik standar kontrak?. Tampaknya tidak ada alasan hukum (argumentasi yuridis) yang kuat untuk mendukungnya. Diperkirakan hanya untuk menghemat waktu dan uang (alasan ekonomis). <br />
<br />
b. Problematik Penggunaan Standar Kontrak. <br />
Dilihat dari segi kewenangan menetapkan syarat-syarat perjanjian standar kontrak dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu :<br />
1. Standar kontrak publik<br />
Adalah jenis standar kontrak yang ditetapkan oleh pemerintah Misalnya : akte jual beli tanah dan pembebanan hak atas tanah, yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta tanah (PPAT). Di sini pemerintah bermaksud untuk memberi keseragaman di samping bermaksud melidungi para pihak dari hal-hal yang merugikan. <br />
2. Standar kontrak privat<br />
Standar kontrak yang dibuat oleh badan/korporasi itu sendiri. Misalnya perjanjian kredit bank, perjanjian sewa menyewa dan sebagainya.<br />
Dari segi isinya terdapat ketidakseimbangan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian yang memerlukan penjelasan itu adalah produsen atau pelaku usaha, konsumen, produk dan standarisasi produk , peranan standar itu. Artinya pihak pungusaha (prinsipal), cendrung melinungi kepentingannya sedemikian rupa dengan menetapkan sejumlah hak sekaligus membatasi hak-hak pihak lawan. Sebaliknya pengusaha meminimalkan kewajibannya sendiri, dan mengatur sebanyak mungkin kewajiban pihak lawan. <br />
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa klausula-klausula standar kontrak cendrung menguntungkan pengusaha (prinsipal) sekaligus memberatkan pihak lawan.<br />
<br />
B. BEBERAPA HAL YANG TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.<br />
<br />
Berkaitan dengan perlindungan konsumen, khususnya dengan tanggung jawab produk , perlu dijelaskan beberapa istilah terlebih dahulu untuk kesatuan persepsi dalam pembahasan selanjutnya. Istilah yang memerlukan penjelasan itu adalah produsen atau pelaku usaha, konsumen, produk dan standarisasi produk, peranan pemerintah, serta klausula baku.<br />
<br />
1. Produsen atau Pelaku Usaha<br />
Produsen sering diartikan sebagai pengusaha yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam pengertian ini termasuk di dalamnya pembuat, grosir, leveransir, dan pengecer profesional. , Produsen yaitu setiap badan atau orang yang ikut serta dalam penyediaan barang dan jasa hingga sampai ke tangan konsumen. Sifat profesional merupakan syarat mutlak dalam hal menuntut pertanggungjawaban dari produsen.<br />
Tidak hanya diartikan sebagai pihak pembuat/pabrik yang menghasilkan produk saja, tetapi juga mereka yang terkait dengan penyampaian/peredaran produk hingga sampai ke tangan konsumen.<br />
Pasal 1 angka 3 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak memakai istilah produsen, tetapi memakai istilah lain yang kurang lebih sama artinya , yaitu pelaku usaha yang diartikan sebagai berikut :<br />
Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha; baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan atau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. <br />
Dalam hal ini termasuk perusahaan, (korporasi) dalam segala bentuk dan bidang usahanya seperti BUMN, koperasi, dan perusahaan swasta, baik berupa pabrikan, importir, pedagang eceran, distributor, dan lain-lain.<br />
<br />
2. Konsumen <br />
Konsumen biasanya diartikan sebagai pemakai terakhir dari produk yang diserahkan kepada mereka oleh pengusaha, yaitu setiap orang yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan lagi. Menurut Pasal 1 angka UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bahwa :<br />
Konsumen, yang berarti juga memungkinkan masyarakat terlibat dalam masalah ini adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (H. 17).<br />
Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Pasal 1 Angka 2 bahwa konsumen yang dimaksud adalah konsumen akhir yang dikenal dalam kepustakaan ekonomi.<br />
Dengan makin berkembangnya industri dan teknologi memungkinkan semua lapisan masyarakat terjangkau oleh produk teknologi, yang berarti juga memungkinkan semua masyarakat terlibat dengan masalah perlindungan konsumen ini.<br />
<br />
3. Produk dan Standarisasi Produk.<br />
Dalam pengertian luas, produk adalah segala barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu proses sehtngga produk berkaitan erat dengan teknologi. Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa :<br />
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. <br />
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang perlindungan Konsumen bahwa :<br />
Jasa, setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.<br />
Pemakaian teknologi disatu segi memungkinkan produsen mampu membuat produk beraneka ragam jenis, bentuk, kegunaan maupun kualitas, sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi, secara luas, cepat dan menjangkau masyarakat luas. Akan tetapi, di sisi lain penggunaan teknologi dimungkinkan menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan persyaratan keamanan dan keselamatan pemakai sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen.<br />
Untuk menghindari kemungkinan adanya produk yang cacat atau berbahaya, maka perlu ditetapkan standar minimal yang harus dipedomani dalam berproduksi untuk menghasilkan produk yang layak dan aman untuk dipakai. <br />
Dengan standarisasi akan diperolah manfaat sebgai berikut :<br />
1. Pemakaian bahan secara ekonomi, perbaikan mutu, penurunan ongkos produksi, dan penyerahan cepat. penyederhanaan pengiriman dan penanganan barang.<br />
2. Perdagangan yang adil, peningkatan kepuasan langganan.<br />
3. Interchangeability komponen memungkinkan subcontracting.<br />
4. Keselamatan kehidupan dan harta.<br />
Dengan demikian standarisasi berfungsi menjembatani antara konsumen dengan produsen dengan menentukan standar produk yang tepat dan cepat.(20)<br />
Untuk mencapai tujuan standarisasi ini yang perlu dimasukkan dalam standar produk adalah :<br />
a. Terminologi dan definisi yang dapat dipakai sebagai bahasa yang sama-sama bisa dimengerti oleh produsen, penjual, distributor, dan konsumen.<br />
b. Perlu ditentukan tingkat minimal bagi keselamatan, yang ditetapkan secara ahli yang memperhitungkan risiko yang dapat diterima.<br />
c. Perlu ditetapkan cara dan produsen untuk menunjukkan apakah memenuhi persyaratan keselamatan minimum.<br />
d. Perlu diusahakan kemungkinan dipertukarkan, baik bagi produk secara keseluruhan maupun bagi komponennya.<br />
e. Perlu ditentukan kategori atau deret ukur yang cocok bagi konsumen; dan kemungkinan produsen untuk menghilangkan ragam produk yang tidak perlu.<br />
f. Perlu dikembangkan perangkat cara dan prosedur yang legkap bagi pengukuran kemampuan dan mutu. (21)<br />
Sebagai implementasi dari standarisasi ini, maka kepada produk yang sudah memenuhi standar diberikan sertifikasi produk (Certification Marking) yang dibuat dengan standar SII atau ANI, yang dapat ditempatkan pada produk, kemasannya, atau dokumennya.<br />
Melalui sertifikasi produk ini akan diperoleh manfaat dan keuntungan, baik bagi produsen, maupun konsumen, yaitu sebagai berikut :<br />
a. Bagi produsen, lebih memberikan bobot dan membuktikan bahwa hasil produksinya memenuhi persyaratan standar secara konsisten dan memberikan bantuan dalam meningkatkan penjualannya di pasar dalam dan luar negeri<br />
b. Bagi pemakai profesional atau konsumen umum, memberikan indikasi yang dapat dipercaya bahwa barang-barang sesuai dengan persyaratan standar secara konsisten.<br />
c. Transaksi lebih lancar karena pemakai atau konsumen tidak perlu menguji dulu barang-barang yang akan dibelinya.<br />
Untuk bisa mencapai manfaat dan keuntungan ini produsen diperlukan kejujuran untuk mentaati standarisai yang sudah ditetapkan.(23)<br />
<br />
4.Peranan Pemerintah.<br />
Supaya tujuan standarisasi dan sertifikasi tercapai semaksimal mungkin, maka pemerintah perlu aktif dalam membuat, menyesuaikan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan yang berlaku.<br />
Upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dari produk yang merugikan dapat dilaksanakan dengan cara mengatur, mengawasi, dan mengendalikan produksi, dan peredaran produk sehingga konsumen tidak dirugikan, baik kesehatan maupun keuangannya.<br />
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan maka langkah-langkah yang dapat ditempuh pemerintah adalah :<br />
a. Registrasi atau penilaian.<br />
b. Pengawasan produksi<br />
c. Pengawasan distribusi<br />
d. Pembinaan dan pengawasan usaha<br />
e. Peningkatan dan pengembangan prasarana dan tenaga.(24)<br />
<br />
5. Klausula Baku<br />
Sehubungan dengan standar kontrak adalah menggunakan klausula baku dalam transaksi konsumen. Yang dimaksud dengan klausula baku menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang perlindungan Konsumen adalah: <br />
Klasula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.<br />
Pembuat UU ini menerima kenyataan bahwa pemberlakuan standar kontrak suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat.<br />
Namun demikian, dirasa perlu untuk mengaturnya sehingga tidak disalahgunakan dan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.<br />
Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan konsumen membuat sejumlah larangan penggunaan klausula baku dalam (standar) kontrak, yaitu sebbagai berikut :<br />
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klusula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila : <br />
a. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;<br />
b. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.<br />
c. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen<br />
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.<br />
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.<br />
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.<br />
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang merupakan aturan baru, tambahan, lanjutan , dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memnfaatkan jasa yang dibelinya;<br />
h. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.<br />
(2). Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit dilihat atau tidak bisa dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.<br />
<br />
(3).Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.<br />
(4). Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan UU ini.<br />
<br />
Dari ketentuan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen di atas, larangan penggunaan standar kontrak dikaitkan dengan dua hal, yaitu isi dan bentuk penulisannya.<br />
Di samping itu, undang-undang ini mewajibkan pelaku usaha untuk segera menyesuaikan standar kontrak yang dipergunakan dengan ketentuan undang-undang ini.(27)<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-74514040380406887892011-05-23T09:28:00.000-07:002011-10-27T05:21:10.119-07:00Status Kewarganegaraan Anak hasil Perkawinan Beda Kewarganegaraan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9U_-3WjwxFJPaBxtoCnNANncPAHK8PGnCMHFCx6qn3ib5lApw0kKnvDFFSLqXwN2Ktb4J0HbH4MaCPfUMaVO6l9VYDMYyLgTNjTaN74fQ3DGHVZFjy_RXxts3wbH-a4YLFk7z3Fq7bA/s1600/images.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="160" width="160" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg9U_-3WjwxFJPaBxtoCnNANncPAHK8PGnCMHFCx6qn3ib5lApw0kKnvDFFSLqXwN2Ktb4J0HbH4MaCPfUMaVO6l9VYDMYyLgTNjTaN74fQ3DGHVZFjy_RXxts3wbH-a4YLFk7z3Fq7bA/s320/images.jpg" /></a></div><br />
<br />
Puluhan ibu serta aktivis beberapa LSM yang hadir pada pengesahan Undang Undang Kewarganegaraan baru pada 11 Juli 2006 lalu di gedung DPR/MPR Jakarta bersorak gembira. Peluk cium juga tangis kebahagiaan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan kibaran merah putih memeriahkan pemandangan di luar ruang sidang.<br />
Hari itu DPR mengesahkan UU Kewarganegaraan baru menggantikan UU No 62 tahun 1958 yang mengacu pada Staanblad 1910-296 warisan pemerintah Kolonial Belanda. UU baru baru yang sangat berarti bagi anak-anak hasil perkawinan wanita WNI dengan pria WNA, juga anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri.<br />
<br />
Menurut UU No.62/1958 yang menganut asas Ius Sanguinis (kewarganegaraan mengambil garis darah ayah), anak yang dilahirkan dari perkawinan antara wanita WNI dengan pria WNA, otomatis mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Dalam UU kewarganegaraan baru disebutkan bahwa WNI yang menikah dengan pria WNA tidak lagi dianggap otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya, melainkan diberi tenggang waktu tiga tahun untuk menentukan pilihan, apakah akan tetap jadi WNI atau melepaskannya. <br />
Selain itu, apabila istri memutuskan tetap menjadi WNI, atau selama masa tenggang tiga (3) tahun itu, ia bisa menjadi sponsor izin tinggal suaminya di Indonesia.<br />
Bagian yang paling penting dari UU baru ini adalah dianutnya asas campuran antara Ius Sanguinis dan Ius Soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), dan mengakui kewarganegaraan ganda terbatas pada anak-anak (dari pasangan kawin campur dan anak-anak yang lahir dan tinggal di luar negeri) hingga usia 18 tahun.<br />
Artinya, sampai anak berusia 18 tahun, ia diizinkan memiliki dua kewarganegaraan. Setelah mencapai usia tersebut, plus tenggang waktu 3 tahun untuk mempersiapkannya, barulah si anak diwajibkan memilih salah satunya.<br />
<br />
Beberapa WNI di Inggris, yang sudah berstatus permanent resident (PR) banyak yang tidak sadar bahwa anak mereka yang lahir setelah status PR keluar, menurut UU Kewarganegaraan Inggris otomatis si anak menjadi Warga Negara Inggris. Dan menurut UU Inggris itu, si anak baru bisa pindah kewarganegaraan lain setelah usia 18 tahun.<br />
Kerepotan ini terjadi ketika kedua orang tua anak tersebut berencana meninggalkan Inggris sebelum anak berusia 18 tahun. Dengan UU Kewarganegaraan baru ini, anak-anak tersebut bisa memiliki kewarganegaraan ganda (Warga Negara Inggris dan Warga Negara Indonesia) sampai usai 18 tahun. Dan kelebihannya lagi, UU Kewarganegaraan baru ini juga berlaku bagi-anak anak yang lahir sebelum tanggal 11 Juli 2006. Artinya, anak-anak Indonesia di luar negeri yang karena peraturan negara mereka tinggal telah menjadi warga negara tersebut bisa apply menjadi WNI dan mempunyai kewarganegaraan ganda sampai usai 18 tahun plus 3 tahun masa peralihan.<br />
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZXtZwPwctr5KSGlKyonPfjHAH4OmXF-659QJVDqboNs5gNT6GTmiZB9MvaX2eui0ZKYl56lf65paUIwDHup0g4gPrb7375wqE53JiQKCCcQ65Zl8rSqvXre00mNhYWzUH6WFogMvV6A/s1600/100_5272.JPG" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="224" width="300" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZXtZwPwctr5KSGlKyonPfjHAH4OmXF-659QJVDqboNs5gNT6GTmiZB9MvaX2eui0ZKYl56lf65paUIwDHup0g4gPrb7375wqE53JiQKCCcQ65Zl8rSqvXre00mNhYWzUH6WFogMvV6A/s320/100_5272.JPG" /></a></div><br />
BAB II<br />
WARGA NEGARA INDONESIA<br />
Pasal 4<br />
Warga Negara Indonesia adalah:<br />
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;<br />
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;<br />
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;<br />
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia. <br />
e. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut;<br />
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia;<br />
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;<br />
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin; <br />
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;<br />
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;<br />
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. <br />
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.<br />
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.<br />
Pasal 5<br />
(1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. <br />
(2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.<br />
Pasal 6<br />
(1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.<br />
(2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.<br />
(3) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPqG1r1m9iO72EyLxyTNOZnTpg-icpLhSgJffkPq4Pf56d0Hrtqb-fcWJzs_a75QbZwnZ9BT74RAYA-vl-hBCV1aLHwxkRWt_xpgaY8z5-HKMOptcOTd5M54A885HKzra4V0fUXWcllQ/s1600/1164136103b.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="208" width="272" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPqG1r1m9iO72EyLxyTNOZnTpg-icpLhSgJffkPq4Pf56d0Hrtqb-fcWJzs_a75QbZwnZ9BT74RAYA-vl-hBCV1aLHwxkRWt_xpgaY8z5-HKMOptcOTd5M54A885HKzra4V0fUXWcllQ/s320/1164136103b.jpg" /></a></div><br />
Menurut UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006<br />
1. Status Kewarganegaraan Anak <br />
Dalam Undang-Undang kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 Memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut : <br />
1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran. <br />
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.<br />
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.<br />
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.<br />
5. Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.<br />
Mengenai hilangnya kewarganegaraan orang tua, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang. Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai Warga Negara Indonesia. <br />
Hal tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat 1 sampai 3 UU No. 12 Tahun 2006 yakni :<br />
1. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.<br />
2. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.<br />
3. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.<br />
<br />
Status kewarganegaraan anak berdasarkan aturan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Hal tersebut diatur dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, yang berbunyi : “Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.” <br />
Untuk anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing; anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia; anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin akan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan yakni pada tahun 2010. (Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006). Namun jika sampai tenggat 1 Agustus 2010 anak-anak hasil perkawinan campuran ini tidak didaftarkan ke Depkumham, maka mereka akan kehilangan hak menjadi WNI. Mereka akan diperlakukan sebagai WNA yang izin tinggalnya memakai KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) dan masuk ke Indonesia memakai Visa. Selama anak tersebut berstatus WNA, ia tidak masuk yurisdiksi Indonesia. Jadi kalau anak tersebut berada di luar negeri ia tidak bisa masuk KBRI untuk minta perlindungan. <br />
Pemberian kewarganegaraan ganda dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 bagi anak hasil perkawinan campuran ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas (sampai usai 18 tahun atau sudah menikah) untuk anak hasil perkawinan campuran.<br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCuAvU-0eLBU6-DfQqHBH3T45Wm71ox0Ijld7liZg7UyJTx5CooJTH82DSOMFZed2wr9JZx_s1rCnVxc3-mutx8Bpsmq00DIoSqbdbswmZq3Gpy2etxf2h4txsVENOlPh8olAQmg7ahQ/s1600/2424256106_ae66d50358.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="213" width="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjCuAvU-0eLBU6-DfQqHBH3T45Wm71ox0Ijld7liZg7UyJTx5CooJTH82DSOMFZed2wr9JZx_s1rCnVxc3-mutx8Bpsmq00DIoSqbdbswmZq3Gpy2etxf2h4txsVENOlPh8olAQmg7ahQ/s320/2424256106_ae66d50358.jpg" /></a></div><br />
2. Kendala Kewarganegaraan Ganda Bagi Anak<br />
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya, tetapi berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur. <br />
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.<br />
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil (syarat yang menyangkut pribadi calon mempelai dan larangan-larangan menikah)<br />
harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil (syarat yang menyangkut formalitas yang harus dipenuhi sebelum perkawinan dilangsungkan, biasanya terkait dengan urusan administrasi perkawinan) mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.<br />
Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.<br />
Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-48849985539224329002010-10-22T13:30:00.000-07:002010-10-22T13:30:53.492-07:00Teknik Pembuatan UUA. Lembaga yang Berwenang dalam Pembuatan Undang-Undang.<br />
Peraturan tentang pembuatan undang-undang di Indonesia termaktub dalam UU No. 10 tahun 2004. Dalam pasal 17 disebutkan, ‘Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional’. Pasal ini menegaskan bahwa lembaga yang memiliki wewenang atau terlibat dalam pembentukan suatu undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR).<br />
Dalam perencanaan pembentukan suatu undang-undang, baik DPR, Presiden, maupun DPD berhak mengajukan usulan. Pasal 19 ayat 2 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat’. Pasal 20 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat’. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang yang telah disiapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden’.<br />
Dari beberapa pasal yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, ketiga lembaga tinggi negara tersebut dapat mengajukan rancangan undang-undang dengan mengacu pada asas-asas batang tubuh dan materi perundangan sebagai diatur pada pasal 5 sampai pasal 7 UU No. 10 tahun 2004. Pembahasan rancangan undang-undang yang telah diusulkan dilakukan bersama DPR melalui komisi atau bagian yng bertanggung jawab pada pembahasan RUU. <br />
<br />
B. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan<br />
Pada dasarnya, pembuatan undang-undang melalui beberapa tahap, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Pasal 1 ayat 1 UU No. 10 tahun 2004). <br />
<br />
1. Tahap Perencanaan<br />
Perencanaan adalah proses dimana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas, hanya saja belum diatur lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk apa. Sedangkan ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) (Setyowati & Solikhin, 2007).<br />
<br />
2. Tahap Persiapan<br />
Pasal 17 ayat 1 menyebutkan, ‘Rancangan undang-undang baik yang berasal dari Dewan Pewakilan Rakyat, Presiden, maupun dari Dewan Perwakilan Daerah disusun berdasarkan Program Legislasi Nasional’. Rancangan undang-undang yang dapat diajukan sebagai diatur dalam ayat 2 adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Penyusunan rancangan undang-undang sebagai dimaksud oleh pasal 17 ayat 1 dapat dilakukan di luar program legislasi nasional (prolegnas) dalam keadaan tertentu (Pasal 17 ayat 3).<br />
Secara umum, dapat disimpulkan bahwa tahap persiapan pembentukan undang-undang dimulai dengan pengusulan rancangan undang-undang oleh lembaga-lembaga tinggi negara yang telah disebutkan disertai dengan surat resmi sebagai pemberitahuan kepada lembaga lainnya. Setelah draft rancangan diterima, maka wakil dari lembaga negara melakukan pembahasan rancangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).<br />
<br />
3.Teknik Penyusunan<br />
Penyusunan RUU dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen, disebut sebagai pemrakarsa, yang mengajukan usul penyusunan RUU. Penyusunan RUU dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Prolegnas. Namun, dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden. Pengajuan permohonan ijin prakarsa ini disertai dengan penjelasan mengenai konsepsi pengaturan UU yang meliputi (i). urgensi dan tujuan penyusunan, (ii). sasaran yang ingin diwujudkan, (iii). pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dan (iv). jangkauan serta arah pengaturan.<br />
Sementara itu, Perpres No. 68/2005 menetapkan keadaan tertentu yang memungkinkan pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas yaitu (a). menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang; (b). meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; (c). melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; (d). mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam; atau (e). keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi DPR dan menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang peraturan perundangan-undangan. <br />
Dalam hal RUU yang akan disusun masuk dalam Prolegnas maka penyusunannya tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari presiden. Pemrakarsa dalam menyusun RUU dapat terlebih dahulu menyusun naskah akademik mengenai materi yang akan diatur. Penyusunan naskah akademik dilakukan oleh pemrakarsa bersama –sama dengan departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Saat ini departemen yang mempunyai tugas dan tanggung jawab diidang peraturan perundang-undangan adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham). Selanjutnya, pelaksanaan penyusunan naskah akademik dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian (Setyowati & Sholikin, 2007).<br />
<br />
4.Tahap Pembahasan<br />
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR (Setyowati, 2006). <br />
a. Pembahasan tingkat pertama<br />
Pembahasan tingkat pertama melalui tahap-tahap berikut, yaitu:<br />
1. Pandangan fraksi-fraksi, atau pandangan fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD. Hal ini bila RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR, pembicaraan tingkat satu didului dengan pandangan dan pendapat presiden, atau pandangan presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD. <br />
2. Tanggapan presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden.<br />
3. Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam pembahasan tingkat pertama dapat juga dilakukan:<br />
a. Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU).<br />
b. Mengundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain apabila materi RUU berhubungan dengan lembaga negara lain.<br />
c. Diadakan rapat intern<br />
b. Pembahasan tingkat dua<br />
Pembahasan tingkat dua melputi tahap-tahap sebagai berikut:<br />
a. Laporan hasil pembicaraan tingkat I<br />
b. Pendapat akhir fraksi<br />
c. Pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya<br />
<br />
5. Tahap Pengesahan<br />
Tahap ini dilakukan setelah rancangan undang-undang telah disepakati dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang oleh DPR dan lembaga negara lainnya, termasuk Presiden. Pengesahan undang-undang dilakukan oleh Presiden paling lambat lima belas hari kerja sejak rancangan undang-undang yang disepakati dikirim oleh DPR kepada Presiden. <br />
<br />
6. Tahap Pengundangan<br />
Rancangan undang-undang yang telah ditandatangani oleh Presiden dikirim ke Sekretariat Negara untuk diregistrasi dan diundangkan. Undang-undang ini kemudian dimasukkan dalam lembaran negara.<br />
<br />
7. Penyebarluasan<br />
Penyebarluasan undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan dapat disebarluaskan melalui berbagi media, baik media cetak maupun media elektronik. Selain itu, undang-undang yang telah disahkan dapat disebarkan melalui internet, antara lain melalui website resmi DPR.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-69766944393245142472010-10-21T23:33:00.000-07:002010-10-21T23:33:15.613-07:00Filsafat Hukum - YurisprudenceBAB II<br />
DASAR-DASAR FILSAFAT HUKUM<br />
1. PENGERTIAN YURISPRUDENCE <br />
• Filsafat Hukum diterjemahkan dari kata Jurisprudence yang merupakan Khasanah bahasa latin.<br />
• Jurisprudence (sebenarnya harus ditulis Iurisprudens) dalam bahasa latin terdiri dari 2 kata:<br />
a. Iuris (dari kata Ius) yang berarti adil, benar/kebenaran<br />
- Bahasa Sanskrit (Sansekerta) disebut Yoh yang berarti sehat/kesehatan<br />
- Bahasa Ibrani disebut Yod yang berarti sumber cahaya <br />
- Bahasa Persia dalam tradisi Zoroastriam, yaozdadaiti yang berarti yang murni/yang dimurnikan.<br />
- Dikenal juga Lex yang berarti peraturan perundang-undangan. <br />
Bahasa Perancis: Droit untuk Ius dan Loi untuk Lex.<br />
Bahasa German: Recht untuk Ius dan Gesetz untuk lex.<br />
b. Prudens (ntis) yang berarti kebijaksanaan, yang bermakna pemahaman akan praksis kehidupan (kearifan dalam laku). <br />
- Prudens membuat kita menjadi arif dalam menjalani hidup. Hidup kita dikendalikan oleh keutamaan. <br />
- Prudens adalah kebjakan yang tertinggi.<br />
• Jurisprudence adalah praksis hidup yang adil dan benar.<br />
• Jurisprudence (dalam Ilmu hukum Indonesia) diartikan sebagai disiplin hukum atau ajaran hukum dan menjadi ilmu yang mengorientasi seseorang pada keahlian praktis (terutama) dibandingkan teoritis.<br />
• Jurisprudence adalah filsafat yang mengarahkan seseorang untuk menjadi arif (prudens) dalam praksis hidup yang faktanya hukum hidup dalam praksis hidup tersebut (dalam kerangka bermasyarakat).<br />
• Seringkali Jurisprudence atau Filsafat Hukum lekat dengan Etika, karena keduanya sama-sama ingin menjawab pertanyaan “apa yang harus kita lakukan”.<br />
• JURISPRUDENCE adalah Filsafat Hukum atau disiplin hukum atau ajaran hukum.<br />
• Studi filsafat hukum di Fakultas Hukum akan berbeda dengan studi Filsafat Hukum di Fakultas Filsafat. Di Fakultas Hukum pendekatan yang kita gunakan lebih ke pendekatan tematis. Dan tataran perspektif kita juga berbeda, karena kita belajar Fakultas Hukum sebagai sebuah filsafat praktis, yang mencoba menjawab pertanyaan dalam dimensi laku “apa yang harus kita lakukan”.<br />
• Secara historis, filsafat hukum pada mulanya dipelajari melalui perenungan-perenungan yang sifatnya abstrak. Perenunga filosofis ini dirintis oleh tokoh-tokoh filsafat Yunani Kuno, seperti Aristoteles, Plato dll. Namun semenjak mulai menguatnya pengaruh kekuasaan bangsa Romawi, yang menyebarluskan teks-teks hukumnya ke seluruh penjuru Eropa, didukung dengan dibentuknya sekolah-sekolah hukum di kawasan tersebut, studi tentang hukum mulai mengalami perubahan, baik secara epistemologis maupun metodologis. Sekolah hukum dibentuk untuk menciptakan ahli-ahli hukum yang mampu membuat aturan dan menyelesaikan sengketa hukum, yang makin tinggi intensitasnya, semenjak berkembangnya kegiatan perdagangan dan tumbuhnya kota-kota baru di seantero Eropa.<br />
• Perubahan yang paling menyolok adalah hukum tidak lagi dikaji sebagai perenungan refleksi, karena hukum dilihat dalam kerangka yang lebih prkatis. Hukum tidak lagi bersifat abstrak, tapi menjadi konkret dalam kodeks hukum (kitab hukum). Cara berfikir bangsa romawi telah mengubahnya. Pengaruh pemikiran Romawi ini yang merubah seluruh tatanan keilmuan dari hukum termasuk filsafat hukum.<br />
• Pengaruh sifat praktis awal mulanya terjadi ketika, filsafat yang dianggap bernuansa abstrak an tidak bermanfaat bagi kebanyakan orang, bahkan hanya melelahkan pikiran kita saja dan akhirnya mulai ditinggalkan. <br />
• Para pemikir hukum mulai berpindah untuk menguasai ilmu tentang ketrampilan hukum yang amat teknis sifatnya, yakni Ilmu Hukum. Karena keketatan metodologis yang juga dianggap sama melelahkan, membuat para pemikir hukum saat itu mencari “jalan tengah” anatara filsafat hukum dan ilmu hukum. <br />
• “Jalan Tengah” melahirkan cabang baru dalam pemikiran hukum, yakni Teori Ilmu Hukum (Teori Hukum), atau dikenal juga dengan istilah Jurisprudence. Teori hukum sebagai perkembangan lebih lanjut dari Ajaran Hukum Umum, yang berkembang di Eropa Kontinental merupakan cabang pengetahuan hukum yang dapat digolongkan sebagai “filsafat” dalam bidang hukum. Karena ada sifat praktisnya, maka dapat disebut sebagai teori. Oleh sebab itu, menurut Theo Huijbers, Jurisprudence disebut sengai filsafat hukum juga, yang mengandung sifat-sifatnya yang praktis, karena tujuan utamanya memang untuk menjawab tentang apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum.<br />
<br />
2. FAKTOR IDEOLOGI<br />
• Ideologi dalam ilmu hukum dilihat sebagai sebuah system pandangan atau cara berfikir tentang bagaimana seharusnya kehidupan dunia.<br />
• Jurisprudence atau filsafat hukum atau disiplin hukum tidak dapat dilepaskan dari factor ideology karena dalam disiplin hukum kita mempelajari bagaimana setiap pemikir menulis pemikirannya tentang duania yang ideal atau tentang bagaimana kehidupan dunia itu seharusnya atau seyogyanya berjalan.<br />
• Prespertif yang diambil dan yang digunakan untuk memandang sebuah objek pemikiran filosofis pun tidak dapat dilepaskan dari ideologi yang melekat pada sang pemikir.<br />
• Dalam diri Pemikir telah ada suatu paradigm sebagai fenomena yang menggambarkan betapa manusia tidak dapat lepas dari cara memandang sebuah dunia. Karena paradigma adalah cara bagaimana sesorang melihat dunia (termasuk pandangan mengenai bagaimana seharusnya). Dengan hal ini orang dimungkinkan untuk memecahkanmasalah yang ada. Pemecahan masalah mengandaikan adanya sebuah dunia ideal yang dianut oleh seseorang terhadap sebuah objek amatan.<br />
<br />
3. JURISPRUDENCE DAN ILMU PENGETAHUAN (SAINS).<br />
• Ilmu pengetahuan atau Sains lekat dengan empirisme dan metode ilmiah.<br />
• Pembuktian-pembuktian yang memenuhi tuntutan indrawi secara empiris harus dipenuhi dalam sains. Hubungan kausalitas sangat memainkan peranan penting dalam logika ilmu pengetahuan. Sebuah proposisi akan sebuah hal menyebabkan timbulnya proposisi yang lainnya.<br />
• Ilmu pengetahuan atau sains berciri adanya prinsip kausalitas yang mendominasi dalam operasi proposisi-proposisinya. Empirisme sangat kental dalam dasar-dasar pengukuran akan sebuah proposisi. Pengujian (verifikasi) dan penarikan sebuah simpulan menggunakan induksi (metode ilmiah).<br />
• Filsafat Hukum atau Disiplin Hukum yang kita pelajari ini bukanlah sebuah sains dalam pengertian yang sedemikian. Kita mempelajari norma yang objeknya sama sekali berbeda dengan sains dan juga tentunya metode yang kita gunakan. <br />
• Berikut ini adalah perbedaan disiplin hukum dengan sains, dengan menunjukkan seara persis karakter-karakter umum dari disiplin hukum:<br />
a. Karakter Normatif dari hukum<br />
- Norma (latin) artinya pedoman atau ukuran. <br />
- Dalam hukum kita memahami norma sebagai patokan atau pedoman sikap tindak kita. <br />
- Sebuah norma mengindikasi adanya keharusan bagi kita untuk melakuakan suatu sikap tindak tertentu.<br />
- Suatu pernyataan normatif adalah pernyataan yang masing-masing unsur pembentuknya berhubungan dalam relasi keharusan bukan kausal. <br />
- Sebuah pernyataan seharusnya disusul dengan pernyataan lainnya, dan bukannya sebuah pernyataan mengakibatkan munculnya pernyataan yang lainnya. Kant menyatakan hal tersebut sebagai Sollen (ought) bukanya sein. Tetapi keharusan tersebut tidak selalu mengimplikasikan sebuah moralitas. Sebuah normativitas menyatakan keharusan (yang sifatnya prespektif). <br />
- Karakter normative dari hukum adalah bahwa hukum mengindikasikan sebuah pedoman atau patokan, dalam hal ini patokan bersifat tindak. Pedoman atau patokan ini berisi pernyataan-pernyataan yang satu pernyataan dengan pernyataan lainnya dihubungkan dengan relasi keharusan. Artinya sebuah pernyataan akan seharusnya mengimplikasikan pernyataan lainnya (sebuah peristiwa harus dilakukan karena telah ada, sebelaumnya, peristiwa tertentu).<br />
b. Karakter Ought.<br />
- Pasangan dari ought adalah is atau sollen dengan sein. Sollen atau ought mewakili cara berfikir normative, dalam hal ini identik dengan logika deontologist (etika kewajiban). Sein atau is mewakili cara berfikir yang empiris. Karakter ought menegaskan bahwa proposisi dalam hukum adalah keharusan, bukan pernyataan yang fakta. <br />
- Kecenderungan untuk memunculkan aturan-aturan normative (norma) dari hukum fisik atau alam, atau menganalisisnya atau mendefinisikannya dalam term dan kualitas fisikal atau fenomena fisik (alam), sudah menjadi kecenderungan yang meluas sejk lama. <br />
- Banyak usaha pula untuk mendasarkan hukum positif pada hukum alam yang tak berubah dalam mengatur alam semesta ikut serta dalam usaha menghubungkan aturan-aturan normative langsung dengan hipotesis sementara yang berkarakter faktual.<br />
- Sudah sejak lama Hume mengingatkan bahwa sebuah kesalahan mencoba menarik sebuah keharusan dari kenyataan dan sebuah pernyataan normative tidak dapat disimpulkan secara murni langsung dari kenyataan. Begitu pula dengan usaha untuk mendefinisikan norma moral dari hal-hal yang dapat dipastikan atau diverifikasi sebagai faktual seperti misalnya kesenganan dan kegunaan.<br />
- Menurut G.E. Moore hal tersebut diatas akan melibatkan kebingungan yang diformulasikannya sebagai kesalahan yang alamiah. Dengan kata lain memang ada jurang yang cukup besar antara ought dan is atau antara norma dengan fakta, tetapi hal ini tidak berarti seperti yang telah dipikirkan, bahwa pernyataan normative menempati dunia tersendiri dari dunia faktual. <br />
- Di abad itu ada wacana linguistic turn (dari Wittgenstein) yang ikut mempertajam dan memperjelas pembedaan antara penggunaan bahasa secara normative dan faktual. <br />
- Yuris seperti Hart dan raz telah juga menyoroti bagaimana struktur logis dari bentuk imperative dan normative dari bahasa. Walaupun belum begitu menjawab permasalahan perbedaan tersebut tetapi tetap menjadi penjelas juga. Sebuah pernyataan tentang harus melakukan sesuatu tidak memberikan sebuah diskripsi tentang fakta tetapi untuk mempreskripsikan suatu tindak didasarkan pada implikasi bahwa rasio ada untuk bertindak dan juga adanya standard an criteria untuk menilainya dengan menilai rasio tersebut.<br />
<br />
4. MAKNA HUKUM.<br />
Beberapa definisi tentang hukum:<br />
1. Adamson Hoebel mendefinisikan bahwa sebuah norma social merupakan hukum apabila sebuah kelalaian akan norma sosial tersebut atau pelanggaran terhadapnya biasanya berhadapan dengan sebuah ancaman dengan diterapkannya tekanan fisik oleh seorang individu atau oleh sekelompok individu yang memiliki privelese yang diakui untuk melakukan hal tersebut.<br />
2. Donald Black: Hukum sebagai tatanan dari control sosial meliputi segala tindakan oleh lembaga politik yang berkaitan dengan batasan dari control sosial itu atau segala sesuatu yang mencoba mempertahankannya.<br />
3. Max Weber: Hukum sebuah tatanan yang secara eksternal dijamin oleh kemungkinan yang nyata bahwa paksaan (baik itu fisik ataupun psikis) diadakan untuk semakin menyempurnakan konformitas terhadapnya atau sanksi kekerasan akan diterapkan atasnya apabila menjauhi konformitas oleh seorang dari orang-orang yang telah terlatih secara khusus untuk tujuan tersebut.<br />
4. Austin: Hukum adalah sebuah perintah dari yang berdaulat.<br />
5. Oliver Wendell Holmes, Jr: Hukum sebagai sebuah “ramalan dari apa yang akan dilakukan oleh pengadilan”.<br />
6. Talcott Parsons: hukum sebagai sebuah kode normatif umum yang melakukan fungsi integratif. <br />
7. Philip Selznick: hukum sebagai sebuah tatanan aturan yang memuat mekanisme khusus untuk melegitimasi (menyatakan) bahwa aturan-aturan tersebut mempunyai otoritas dan dibentuk untuk melindungi pembuatan aturan dan penerapan aturan dari pencemaran bentuk-bentuk pedoman atau aturan atau kontrol yang lainnya. Hukum menunjuk pada sebuah konsep legalitas yang berkaitan dengan bagaimana sebuah kebijakan dan aturan-aturan dibuat serta diterapkan lebih dibandingkan dari muatannya.<br />
Syarat formal dari hukum:<br />
- Hukum atau norma sangat lekat dengan ciri kepastian dan keteraturan. Sebuah patokan, pedoman atau norma akan terlihat dari adanya kepastian dan keteraturan.<br />
- Hukum atau norma harus memperhatikan keadilan. <br />
Legalitas dan Moralitas menurut Immanuel kant:<br />
- Legalitas: dilihat sebagai kesesuaian atau ketidaksesuaian semata-mata suatu tindakan dengan hukum atau norma lahiriah belaka.<br />
- Moralitas: kesesuaian sikap dan perbuatan kita dengan kita dengan norma atau hukum batiniah kita.<br />
Hukum batiniah kita adalah apa yang kita pandang sebagai kewajiban kita. <br />
Visi humanities Kant menyatkan bahwa moralitas akan tercapai apabila kita melihat hukum lahiriah bukan lantaran hal tersebut membawa akibat yang menguntungkan bagi kita atau lantaran kita takut pada kuasa sang pemberi hukum, melainkan kita sendiri menyadari bahwa hukum itu merupakan kewajiban kita.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-49650364238631943262010-09-19T18:11:00.000-07:002010-09-19T18:12:43.914-07:00Beberapa Jenis Sistem Hukum di DuniaMACAM-MACAM SISTEM HUKUM DUNIA<br />
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :<br />
<br />
1. SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL<br />
• Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).<br />
• Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang <br />
berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M).<br />
• Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa <br />
Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)<br />
• Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara <br />
Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada <br />
masa penjajahan Belanda).<br />
• Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum <br />
dalam suatu negara.<br />
<br />
Prinsip utama atau prinsip dasar :<br />
• Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh <br />
kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara <br />
sistematis dalam kodifikasi.<br />
• Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala <br />
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU.<br />
• Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-<br />
undang”.<br />
• Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-<br />
undang).<br />
<br />
Peran Hakim :<br />
• Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan <br />
menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada <br />
padanya.<br />
<br />
Putusan Hakim :<br />
• Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins <br />
res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie <br />
Rechtsbegung)<br />
<br />
Sumber Hukum :<br />
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).<br />
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan<br />
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak <br />
bertentangan dengan undang-undang.<br />
<br />
Penggolongannya :<br />
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :<br />
1) Bidang hukum publik <br />
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang <br />
penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.<br />
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :<br />
1) Hukum Tata Negara<br />
2) Hukum Administrasi Negara<br />
3) Hukum Pidana<br />
2) Bidang Hukum privat:<br />
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara <br />
individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum <br />
privat adalah :<br />
1) Hukum Sipil, dan<br />
2) Hukum Dagang<br />
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum <br />
publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :<br />
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang <br />
kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan <br />
umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan <br />
hukum agraria.<br />
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya <br />
menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan <br />
sebagainya.<br />
<br />
2. SISTEM HUKUM ANGLO SAXON <br />
• Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law <br />
(hukum tidak tertulis).<br />
• Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, <br />
Amerika Serikat.<br />
<br />
Sumber Hukum :<br />
1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan <br />
hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan <br />
kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.<br />
2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan <br />
administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis <br />
tersebut bersumber dari putusan pengadilan.<br />
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis <br />
dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.<br />
<br />
Peran Hakim :<br />
• Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan- <br />
peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang <br />
mengatur tata kehidupan masyarakat.<br />
• Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan <br />
menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain <br />
dalam memutuskan perkara sejenis.<br />
• Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari <br />
perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).<br />
• Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim <br />
berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan <br />
metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.<br />
<br />
Penggolongannya :<br />
• Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik <br />
dan hukum privat”.<br />
• Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh <br />
sistem hukum eropa kontinental.<br />
• Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) <br />
agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.<br />
• Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah <br />
hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.<br />
• Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan <br />
kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of <br />
persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of <br />
tort).<br />
• Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.<br />
<br />
3. SISTEM HUKUM ADAT <br />
• Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.<br />
• Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh <br />
Snouck Hugronje.<br />
<br />
Sumber Hukum :<br />
• Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh <br />
dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.<br />
• Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.<br />
• Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.<br />
• Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, <br />
hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah <br />
menyesuaikan diri.<br />
<br />
Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :<br />
1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam <br />
persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-<br />
jabatan, dan penjabatnya.<br />
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :<br />
- Hukum pertalian sanak (kekerabatan)<br />
- Hukum tanah<br />
- Hukum perutangan<br />
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)<br />
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua <br />
adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat<br />
<br />
4. SISTEM HUKUM ISLAM<br />
• Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-<br />
negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.<br />
<br />
Sumber Hukum :<br />
1) Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW <br />
melalui Malaikat Jibril.<br />
2) Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi <br />
Muhammad SAW.<br />
3) Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.<br />
4) Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.<br />
<br />
Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :<br />
1) Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah <br />
(sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. 2) Hukum duniawi, terdiri dari :<br />
a) Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam <br />
bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan <br />
dan hubungan ekonomi pada umumnya.<br />
b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-<br />
syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat <br />
hukum perkawinan.<br />
c) Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana <br />
kejahatan.<br />
Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual. Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an. Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-40235644705227027392010-08-26T18:53:00.001-07:002010-08-26T18:56:35.333-07:00Hukum Pidana PerbandinganA. SEKILAS SISTEM PERADILAN PIDANA INGGRIS <br />
Sampai akhir 1986, proses penuntutan bagi perkara-perkara ringan di Inggris dilakukan oleh Polisi sendiri (Police Prosecutor). Sedangkan perkara yang agak berat dilakukan oleh pengacara yang disebut Solicitor. Dan perkara-perkara yang berat disidangkan di pengadilan tinggi (tingkat banding) dengan penuntut Umum pengacara yang disebut Barrister. Namun sejak 1986 yang menentukan apakah perkara yang disidik Polisi dapat diajukan ke pengadilan atau tidak adalah Jaksa yang tergabung dalam Crown Prosecution Secvice (CPS). Dan di Inggris terdapat 31 kejaksaan atau CPS yang terdiri dari Crown Prosecutor, senior Crown Prosecutor, Assistant branch CPS, Branch prosecutor (di Indonesia setingkat Kepala Kejaksaan Negeri), dan Chief Prosecutor (setingkat Kepala Kejaksaan tinggi).<br />
<br />
Sumber hukum dalam sistem peradilan pidana di Inggris terdiri dari:<br />
a. Custom, merupakan sumber hukum tertua. Tumbuh dan berkembang dari kebiasaan suku Anglo Saxon pada abad pertengahan yang melahirkan Common Law. Sehingga sistem hukum Inggris disebut juga sistem anglo saxon.<br />
b. Legislation/statute, berupa Undang-undang yang dibuat melalui parlemen.<br />
c. Case law/judge made law, hukum kebiasaan yang berkembang di masyarakat melalui putusan hakim yang kemudian diikuti oleh hakim berikutnya melahirkan asas precedent.<br />
<br />
Dalam sistem Common Law seperti di Inggris, adat istiadat atau kebiasaan masyarakat (custom) yang dikembangkan berdasarkan putusan Pengadilan mempunyai kedudukan yang sangat kuat karena berlaku asas STARE DECISIS atau ASAS BINDING FORCE OF PRECEDENTS. Asas ini mewajibkan hakim untuk mengikuti putusan hakim yang ada sebelumnya. Bagian putusan hakim yang harus diikuti dan mengikat adalah bagian pertimbangan hukum yang disebut sebagai ratio decidendi sedangkan hal selebihnya yang disebut obiter dicta tidak mengikat. <br />
Dalam sistem peradilan Inggris benar salahnya terdakwa ditentukan oleh juri yang direkrut dari masyarakat biasa. Tugas hakim hanya memastikan persidangan berjalan sesuai prosedur dan menjatuhkan hukuman sesuai hukum. Oleh karena itu, tugas jaksa dan pengacara dalam persidangan adalah meyakinkan juri bahwa terdakwa bersalah atau tidak. Berbeda dengan sistem civil law yang dianut di Indonesia sebagai kelanjutan dari sistem hukum yang dianut Belanda, maka tugas hakim di pengadilan lebih berat karena selain harus menentukan benar salahnya terdakwa juga menetapkan hukuman (vonis)nya.<br />
Pada tahun 1994 telah terjadi pergeseran sistem akusator menjadi sistem inquisitor dalam hukum acara Pidana Inggris. Hal ini dilatarbelakangi karena Polisi di Inggris kesulitan untuk mengungkap atau menyelesaikan berbagai kasus yang menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat terutama terorisme. Karena tersangka berlindung dibalik kekebalan hukum yang diberikan oleh UU antara lain hak untuk diam (right to remain silent). Perubahan tersebut dilihat dari konteks keberadaan sistem hukum yang ada di dunia (civil law dan common law) ternyata saat ini bukan saatnya lagi memperdebatkan secara tajam perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut. <br />
<br />
B. SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU DI INDONESIA<br />
Sistem peradilan pidana di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) atau Undang-undang No.8 tahun 1981, sebenarnya identik dengan penegakan hukum pidana yang merupakan suatu sistem kekuasaan/kewenangan dalam menegakkan hukum pidana. Sistem penegakan hukum pidana ini sesuai ketentuan dalam KUHP dilaksanakan oleh 4 sub sistem yaitu:<br />
1. Kekuasaan Penyidikanoleh Lembaga Kepolisian.<br />
2. Kekuasaan Penuntutan oleh Lembaga Penuntut Umum atau Kejaksaan.<br />
3. Kekuasaan mengadili oleh Badan Peradilan atau Hakim.<br />
4. Kekuasaan pelaksanaan hukuman oleh aparat pelaksana eksekusi (jaksa dan lembaga pemasyarakatan).<br />
Keempat subsistem itu merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana yang integral atau sering disebut dengan istilah integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu. Menilik sistem peradilan pidana terpadu yang diatur dalam KUHAP maka keempat komponen penegakan hukum Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan seharusnya konsisten menjaga agar sistem berjalan secara terpadu. Dengan cara melaksanakan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana telah diberikan oleh Undang-undang. Karena dalam sistem Civil Law yang kita anut, Undang-undang merupakan sumber hukum tertinggi. Karena disana (dalam Hukum Acara Pidana) telah diatur hak dan kewajiban masing-masing penegak hukum dalam subsistem peradilan pidana terpadu maupun hak-hak dan kewajiban tersangka/terdakwa.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-43100918042109209862010-08-25T20:15:00.001-07:002010-08-25T20:15:24.263-07:00Sosiologi Hukum<meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"></meta><meta content="Word.Document" name="ProgId"></meta><meta content="Microsoft Word 12" name="Generator"></meta><meta content="Microsoft Word 12" name="Originator"></meta><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cuser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link> <m:smallfrac m:val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin m:val="0"> <m:rmargin m:val="0"> <m:defjc m:val="centerGroup"> <m:wrapindent m:val="1440"> <m:intlim m:val="subSup"> <m:narylim m:val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><style>
<!--
/* Font Definitions */
@font-face
{font-family:Wingdings;
panose-1:5 0 0 0 0 0 0 0 0 0;
mso-font-charset:2;
mso-generic-font-family:auto;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:0 268435456 0 0 -2147483648 0;}
@font-face
{font-family:"Cambria Math";
panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:roman;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}
@font-face
{font-family:Calibri;
panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;
mso-font-charset:0;
mso-generic-font-family:swiss;
mso-font-pitch:variable;
mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}
/* Style Definitions */
p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal
{mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin-top:0in;
margin-right:0in;
margin-bottom:10.0pt;
margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
p.MsoNoSpacing, li.MsoNoSpacing, div.MsoNoSpacing
{mso-style-priority:1;
mso-style-unhide:no;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
margin:0in;
margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
.MsoChpDefault
{mso-style-type:export-only;
mso-default-props:yes;
font-size:10.0pt;
mso-ansi-font-size:10.0pt;
mso-bidi-font-size:10.0pt;
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-hansi-font-family:Calibri;}
@page Section1
{size:8.5in 11.0in;
margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;
mso-header-margin:.5in;
mso-footer-margin:.5in;
mso-paper-source:0;}
div.Section1
{page:Section1;}
/* List Definitions */
@list l0
{mso-list-id:83840497;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:946665612 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;}
@list l0:level1
{mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
margin-left:.75in;
text-indent:-.25in;}
@list l1
{mso-list-id:557742047;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:-330659398 17457008 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;}
@list l1:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:-;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
margin-left:1.0in;
text-indent:-.25in;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
@list l2
{mso-list-id:1111559164;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:-524533744 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;}
@list l2:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
font-family:Symbol;}
@list l3
{mso-list-id:1543443754;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:1264591562 17457008 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;}
@list l3:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:-;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
margin-left:.75in;
text-indent:-.25in;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-fareast-font-family:Calibri;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";}
@list l4
{mso-list-id:1774472264;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:203462832 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;}
@list l4:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
font-family:Symbol;}
@list l5
{mso-list-id:1841239549;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:-552595822 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;}
@list l5:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
font-family:Symbol;}
@list l6
{mso-list-id:1870560277;
mso-list-type:hybrid;
mso-list-template-ids:-1294184658 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693 67698689 67698691 67698693;}
@list l6:level1
{mso-level-number-format:bullet;
mso-level-text:;
mso-level-tab-stop:none;
mso-level-number-position:left;
text-indent:-.25in;
font-family:Symbol;}
ol
{margin-bottom:0in;}
ul
{margin-bottom:0in;}
-->
</style> </m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac><br />
<div class="MsoNormal"><b><span style="font-size: 12pt; line-height: 115%;">PERLUKAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN YANG BERDIRI SENDIRI DINAMAKAN SOSIOLOGI HUKUM?<o:p></o:p></span></b></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat telah berusaha berabad-abad lamanya dan ilmu hukum telah berkembang menjadi suatu jaringan dari berbagai spesialisasi yang dinamakan:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Hukum Perdata<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Hukum Pidana<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Hukum Tata Negara<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Hukum Internasional dsb.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.25in;"><span style="font-size: 12pt;"> <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu, HUKUM, akan tetapi sudut pandangan kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, maka hasil yang diperoleh kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali tidak jelas.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Berbagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini juga merupakan salah satu tugas dari ilmu hukum. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.25in;"><br />
</div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Hukum yang berlaku dalam masyarakat dapat pula dipelajari dari sudut sejarahnya. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="text-indent: 0.5in;"><span style="font-size: 12pt;">Objek penelitian dari sejarah hukum dan ilmu perbandingan hukum: <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">-<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Ditelitilah perkembangan hukum dari awal sampai terjadinya himpunan kaidah-kaidah hukum tertentu.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">-<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Kemudian hukum tadi disbanding-bandingkan dengan hukum yang berlaku di masyarakat lainnya untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in;"><span style="font-size: 12pt;">Tugas dari teori hukum: <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">-<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Ilmu hukum juga meneliti aspek-aspek yang tetap dari suatu struktur hukum, aspek-aspek mana yang dapat dianggap sebagai inti atau dasar dari hukum.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing"><br />
</div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Suatu cabang ilmu pengetahuan lain yang menyoroti bidang hukum adalah Antropologi Hukum, yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan. Cabang ilmu pengetahuan ini usianya masih sangat muda dan sebagaimana halnya dengan induknya yaitu Antropologi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">-<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Tugas Antropologi Hukum: Menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsure-unsur tradisional dari masyarakat-masyarakat yang sedang mengalami modernisasi.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.75in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">-<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Antropologi hukum mempelajari proses-proses hukum terutama dengan meneliti sebab-sebab terjadinya sengketa, proses, dan penyelesaiannya. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing"><br />
</div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum dan antropologi hukum, yaitu:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in;"><span style="font-size: 12pt;"> pola-pola perikelakuan (hukum) warga masyarakat.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in;"><br />
</div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi:<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 1in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">-<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Pola-pola perikelakuan (hukum) warga masyarakat.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 1in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-size: 12pt;">-<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud daripada keinginan-keinginan kelompok-kelompok social.<o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial budaya adalah suatu objek yang tidak mendapat sorotan khusus dari ilmu hukum maupun antropologi hukum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi hukum. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in;"><span style="font-size: 12pt;">Sangat diperlukan pengetahuan yang cukup dalam penelitian mengenai hukum suatu gejala sosial. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum hukum tersebut serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum, sebagai halnya dengan sosiologi keluarga, sosiologi industri, sosiologi politik, ataupun sosiologi ekonomi. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Sosiologi hukum (maupun sosiologi umum) dapat pula dipandang sebagai suatu alat dari ilmu hukum didalam meneliti objeknya dan untuk pelaksanaan proses hukum. <o:p></o:p></span></div><div class="MsoNoSpacing" style="margin-left: 0.5in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: Symbol; font-size: 12pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><span style="font-size: 12pt;">Setelah melihat beberapa persoalan yang disoroti sosiologi hukum, maka akan dapat diperoleh suatu perumusan yang mantap tentang objeknya. <o:p></o:p></span></div>Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-34700099039604148592008-11-02T23:35:00.001-08:002010-04-13T23:53:21.401-07:00Ilmu NegaraTIPE – TIPE NEGARA<br />
<br />
Tipe Negara mempunyai 2 ciri:<br />
1) Tipe-tipe Negara menurut sejarah:<br />
a) Tipe Negara Timur Purba<br />
Jenis tipenya: Tirani, raja-raja berkuasa mutlak, dengan ciri-ciri:<br />
- Bersifat theocratis (keagamaan), raja merangkap sebagai dewa oleh warganya.<br />
- Pemerintahan bersifat absolute (mutlak).<br />
b) Tipe Negara Yunani Kuno<br />
- Mempunyai tipe sebagai Negara kota atau polis (city state)<br />
- Besarnya Negara kota adalah satu kota saja yang dilingkari benteng pertahanan.<br />
- Penduduknya sedikit dan pemerintahannya demokrasi langsung.<br />
- Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberikan pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie).<br />
- Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di satu tempat (acclesia).<br />
- Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli filsafat.<br />
c) Tipe Negara Romawi<br />
- Tipe Negara romawi adalah imperium, Yunani sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi.<br />
- Pemerintahan dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus).<br />
- Pemerintahan Caesar adalah secara mutlak.<br />
- Undang-undang yang berlaku dinamakan Lex Regia.<br />
d) Tipe Negara Abad Pertengahan<br />
Ciri-ciri khasnya adalah adanya dualism (pertengahan):<br />
- Dulaisme antara penguasa dengan rakyat.<br />
- Dualism antara pemilik dengan penyewa tanah, sehingga munculnya feodalisme.<br />
- Dualis antara negarawan dengan gerejawan (sekularisme)<br />
e) Tipe Negara Modern:<br />
- Berlaku asas demokrasi<br />
- Dianutnya paham Negara hokum<br />
- Susunan negaranya kesatuan, didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan<br />
pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.<br />
2) Tipe Negara dari sisi Hukum<br />
Tipe Negara dari sisi hokum adalah penggolongan Negara dengan melihat hubungan antara penguasa <br />
dan rakyat. Memiliki 3 tipe:<br />
a) Tipe Negara Policie (Polizei Staat)<br />
- Negara bertugas menjaga tata tertib (penjaga malam)<br />
- Pemerintahan bersifat monarki absolute<br />
- Pengertian policie adalah welvaartzorg yang memiliki 2 arti:<br />
a) Penyelenggaraan negara positif (bestuur)<br />
b) Penyelenggaraan negara negative (menolak bahaya yang mengancam negara dan<br />
keamanan)<br />
b) Tipe Negara Hukum (Rechts Staat)<br />
Memiliki 2 bentuk Negara hokum:<br />
1) Tipe Negara Hukum Formil<br />
- Negara hokum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat<br />
- Tindakan penguasa memerlukan bentuk hokum tertentu<br />
- Harus berdasarkan undang-undang<br />
- Disebut pula Negara demokratis yang berdasarkan Negara hukum<br />
- Menurut Stahl (Sarjana Denmark), Negara hukum formil harus memenuhi 4 unsur:<br />
1. Harus adanya jaminan terhadap hak asasi<br />
2. adanya pemisahan kekuasaan<br />
3. pemerintahan didasarkan pada undang-undang<br />
4. harus ada peradilan administrasi<br />
2) Tipe Negara Hukum Materiil<br />
- Merupakan perkembangan dari Negara hukum formil<br />
- jadi apabila pada Negara hukum formil tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang<br />
atau harus berlaku asas legalitas<br />
- dlam Negara hukum materiil, tindakan penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga <br />
negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-42346839805742915602008-11-02T23:31:00.000-08:002010-04-14T18:30:14.098-07:00Pengantar AntropologiMAHLUK MANUSIA<br />
<br />
1) MAHLUK MANUSIA DIANTARA MAHLUK-MAHLUK LAIN.<br />
<br />
C. Darwin pada abad ke-19 mengumumkan teori tentang proses evolusi biologi. Manusia termasuk<br />
binatang menyusui atau mammalia.<br />
<br />
Primat (suku):<br />
Menggolongkan semua jenis kera dari yang kecil sebesar tupai seperti Tarsii, sampai<br />
kepada kera-kera besar seperti gorilla, diklaskan menjadi satu dengan manusia.<br />
<br />
Primat (Suku) dibagi menjadi 3 infra-suku:<br />
1. Ceboid (infra-suku):<br />
Menggolongkan menjadi satu semua kera, baik yang telah punah maupun yang<br />
masih hidup langsung di daerah tropic di Benua Amerika.<br />
2. Cercopithecoid (infra-suku):<br />
Menggolongkan menjadi satu semua kera, baik yang sudah punah maupun yang<br />
masih hidup langsung di daerah tropic di Benua Asia dan Afrika.<br />
3. Hominoid (infra-suku):<br />
Menggolongkan menjadi satu kera-kera besar dengan manusia.<br />
<br />
Infra-suku Hominoid dibagi menjadi 2 keluarga:<br />
1. Pongidae (keluarga):<br />
Menggolongkan menjadi satu beberapa macam kera besar yang terutama hidup di daerah tropic di<br />
Asia dan Afrika, seperti kera gibbon, orangutan, chimpanzee dan gorilla.<br />
2. Hominoidae (keluarga):<br />
Menggolongkan menjadi satu manusia purba sejenis Pithecanthropus dengan Homo Neanderthal dan<br />
dengan manusia sekarang, atau Homo Sapiens.<br />
<br />
2) EVOLUSI CIRI-CIRI BIOLOGI.<br />
<br />
Ayah secara genotipe memilik gen buat rambut keriting dan secara genotipe memiliki rambut keriting pula. Ibu secara genotipe memilik gen buat rambut kejur, dan secara fenotipe memiliki rambut kejur pula. Anak secara genotipe memiliki gen-gen keriting dari Ayah dan gen rambut kejur dari Ibu, tetapi karena gen buat rambut keriting itu dominant, maka anak secara fenotipe memiliki rambut keriting. Anak kawin dengan seorang yang memilik cirri-ciri genotipe yang sama. Cucu-cucu tiap satu diantara empat secara genotipe memiliki gen buat rambut keriting, dan secara fenotipe memiliki rambut keriting, tiap-tiap dua diantara empat secara genotipe memiliki gen untuk rambut keriting dan gen untuk rambut kejur, dan secara fenotipe memiliki gen untuk rambut kejur, dan secara fenotipe memiliki rambut kejur pula.<br />
<br />
Suatu nenek moyang laki-laki atau perempuan tak pernah dapat dicampur, tetapi akan selalu tersimpan dalam gen yang diturunkan dan desebarkan ke perpuluh-puluh angkatan.<br />
<br />
Percabangan karena beberapa proses evolusi dibagi menjadi 3 golongan:<br />
1. Proses Mutasi:<br />
Adalah suatu proses yang berasal dari dalam organisma.<br />
Contoh:<br />
Suatu gen yang telah lama diturunkan dari angkatan ke angkatan beribu-ribu tahun lamanya, pada<br />
suatu ketika, pada saat gen itu dibentuk pada suatu zygote yang baru, dapat berubah sedikit sifatnya.<br />
Akibatnya ialah bahwa individu baru yang tumbuh dari zygote tadi akan mendapat suatu ciri tubuh baru <br />
yang tidak pernah ada pada nenek-nenek moyangnya.<br />
2. Proses seleksi dan adaptasi:<br />
Adalah suatu proses evolusi yang berasal dari sekitaran alam.<br />
Contoh:<br />
Dasar- dasar dari proses ini telah sejak lama diuraikan oleh C. Darwin<br />
Menurut ahli sekarang banyak ciri baru yang terjadi karena mutasi pada kelompok-kelompok<br />
manusia itu, sering terbukti lebih cocok dengan sekitaran alam yang juga selalu berubah-ubah itu.<br />
3. Proses menghilangnya gen secara kebetulan (random genetic drift).<br />
Contoh:<br />
Dalam suatu kelompok manusia yang semuanya memiliki rambut keriting ada beberapa individu yang <br />
mengandung gen resesif untuk rambut kejur. Kebetulan beberapa individu ini yang pada lahirnya<br />
juga memiliki rambut keratin, memisahkan diri dari kelompok induk 1. Dengan peristiwa kebetulan tadi <br />
gen resesif untuk rambut kejur terbawa, dan pada suatu ketika akan menyebabkan timbulnya individu-<br />
individu yang secara lahir juga memiliki rambut kejur. Demikian sebaliknya.<br />
<br />
3. EVOLUSI PRIMAT DAN MANUSIA.<br />
<br />
Kala Paleosen Tua:<br />
Mahluk pertama dari suku Primat yand muncul di muka bumi sebagai suatu cabang dari mahluk Mammalia, atau binatang menyusui yang kira-kira berumur 70.000.000 tahun yang lalu.<br />
- Percabangan tertua yang timbul kira-kira 30.000.000 tahun yang lalu dalam Kala Eosen Akhir adalah <br />
percabangan yang mengevolusikan kera gibbon (Hylobatidae).<br />
- Cabang kedua yang timbul pada permulaan Kala Miosen kira-kira 20.000.000 tahun yang lalu adalah kera<br />
Pongopygmeus (Orangutan).<br />
- Cabang ketiga adalah sejenis mahluk yang menurut perkiraan para ahli menjadi nenek moyang manusia,<br />
terjadi kira-kira 10.000.000 tahun yang lalu pada akhir Kala Miosen. Gigantanthropus (kera-manusia<br />
raksasa / mahluk induk kedua).<br />
- Cabang keempat adalah cabang-cabang kera Pongid yang lain, yaitu Gorilla dan Chimpanze yang terjadi <br />
kira-kira 12.000.000 tahun yang lalu pada akhir Kala Miosen.<br />
- Dryopithecus hidup dalam akhir Kala Oligosen serta permulaan Kala Miosen, kira-kira 21.000.000 tahun<br />
yang lalu, di hutan-hutan di daerah yang kini menjadi Eropa Selatan dan Afrika Utara.<br />
- Australopithecus (kera dari selatan) adalah mahluk pertama yang ditemukan, tahun 1924 di Taungs<br />
(sebelah Utara Kimberley) di daerah Bechuana Timur di Afrika Selatan.<br />
- L.S.B Leaky menyimpulkan bahwa Zinjanthropus hidup di daerah sabana di Afrika Timur kurang lebih <br />
2.000.000 tahun yang lalu dan merupakan mahluk induk manusia jenis Australopithecus yang paling dekat.<br />
- Kala Es atau Kala Glasial adalah zaman ketika seluruh Eropa Utara sampai kira-kira garis pegunungan Alp <br />
di Negara Swiss sekarang, ketika sebagian dari Asia Utara, ketika seluruh Kanada dan Amerika Utara <br />
sampai kira-kira garis daerah danau-danau Michigan sekarang, dan ketika pucuk Selatan Amerika Selatan <br />
tertutup dengan lapisan-lapisan es yang tebal (gletcher). Daerah tersebut memilik iklim yang hamper sama <br />
dengan daerah kutub pada masa sekarang.<br />
- Pithecanthropus Erectus (manusia kera yang berjalan tegak) ditemukan oleh Eugene Du Bois (dokter dari<br />
Belanda) tahun 1898 di lembah sungai Bengawan Solo dekat desa Kedung Brubus dan dekat desa Trinil<br />
Jawa Timur.<br />
- Pithecanthropus Soloensis ditemukan oleh G.H.R. von Konigswald (ahli geologi) pada tahun 1931 dan <br />
1934 di daerah Ngandong (di lembah Bengawan Solo / utara Trinil).<br />
- Pithecanthropus Majakertensis ditemukan pada tahun 1936 di desa Perning dekat Majakerta dan di desa <br />
Sangiran dekat Surakarta. Kira-kira berumur 2.000.000 tahun.<br />
- Meganthropus Paleojavanicus ditemuka oleh G.H.R. von Konigswald, tahun 1941 di dekat desa Sangiran.<br />
- Pithecanthropus Pekinensis ditemukan tahun 1927-1936 di gua dekat Chou Kou-tien barat Peking.<br />
Merupakan mahluk manusia Homo Sapiens pertama yang menunjukan ciri-ciri ras Mongoloid.<br />
- Homo Neandertalensis ditemukan tahun 1856 di gua di lembah sungai Neander dekat kota Dusseldorf,<br />
Jerman.<br />
- Homo Palestinensis ditemukan di gua Tabun dekat Mount Carmel, Palestina.<br />
- Homo Rhodesiensis ditemukan di gua di Broken Hill di Rhodesia, Afrika Selatan. (sebagai nenek moyang<br />
yang berasal dari zaman yang sudah sangat tua dari penduduk Afrika ras Negroid sekarang.<br />
- Homo Wjakensis ditemuka di desa Wajak, di lembah sungai Brantas dekat Tulungagung, Jawa timur <br />
bagian selatan. Hidup dalam lapisan Pleistosen Muda, kira-kira 40.000 tahun lalu.<br />
- Pithecanthropus Pekinensis merupakan mahluk manusia Homo Sapiens pertama yang menunjukan ciri-ciri<br />
ras Mongoloid. Dianggap nenek moyang dari semua ras khusus mongoloid. Kira-kira 40.000-30.000<br />
tahun yang lalu.<br />
- Homo Sapiens Cromagnon merupakan mahluk manusia Homo Sapiens yang pertama menunjukan ciri-ciri<br />
ras Kaukasoid, ditemukan di Les Eyzies di Prancis. Dianggap nenek moyang penduduk eropa sekarang.<br />
Kira-kira 60.000 tahun yang lalu.<br />
- Homo Sapiens Asselar merupakan mahluk manusia Homo Sapiens yang pertama menunjukan ciri-ciri ras<br />
Negroid, ditemukan di Gurun Sahara dekat Assler, merupakan nenek moyang dari ras negroid. Kira-kira<br />
14.000 tahun yang lalu.<br />
<br />
Lapisan Bumi:<br />
1. Lapisan Pleistosen Tengah (Middle Pleistocene):<br />
Kira-kira berumur 800.000 – 200.000 tahun.<br />
2. Lapisan Pleistosen Tua (Lower Pleistocene)<br />
Kira-kira berumur 2.000.000 tahun.<br />
3. lapisan Pleistosen Muda<br />
Kira-kira berumur 200.000 tahun.<br />
<br />
Ras pokok yang pada waktu itu enduduki bumi:<br />
1. Ras Australoid:<br />
Hampir kandas, sisanya masih hidup di Benua Australia.<br />
2. Ras Mongoloid:<br />
Merupakan ras yang paling besar jumlahnya dan makin luas penyebarannya.<br />
3. Ras Kaukasoid:<br />
Tersebar di Eropa, Afrika (utara Gurun Sahara), Asia baratdaya, Australia, Benua Amerika Utara dan <br />
selatan.<br />
4. Ras Negroid:<br />
Kini menduduki Benua Afrika sebelah selatan gurun Shara.<br />
<br />
4. ANEKA WARNA MANUSIA.<br />
1. Australoid<br />
Penduduk Asli Australia.<br />
2. Mongoloid<br />
1. Asiatic Mongoloid (Asia Utara, Asia Tengah, Asia Timur)<br />
2. Malayan Mongoloid (Asia Tenggara, Kep. Indonesia, Malaysia, Filipina dan penduduk asli Taiwan)<br />
3. American Mongoloid (Penduduk asli Benua Amerika Utara dan Selatan<br />
dari orang Eskimo di Amerika Utara sampai penduduk Terra del Fuego di Amerika Selatan)<br />
3. Caucasoid<br />
1. Nordic (Eropa Utara sekitar laut Baltik)<br />
2. Alpine (Eropa tengah dan Timur)<br />
3. Mediterranean (Penduduk sekitar Laut Tengah, Afrika Utara, Armenia, Arab, Iran)<br />
4. Indic (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka)<br />
4. Negroid<br />
1. African Negroid (Benua Afrika)<br />
2. Negrito (Afrika Tengah, Semenanjung Melayu, Filipina)<br />
3. Melanesian (Irian, Melanesian)<br />
5. Ras-ras Khusus<br />
Tidak dapat diklasifikasikan kedalam keempat ras pokok.<br />
1. Bushman (Di daerah Gurun Kalahari di Afrika Selatan)<br />
2. Veddoid (Di pedalaman Srilangka dan Sulawesi Selatan)<br />
3. Polynesian (Di kepulauan Mikronesia dan Polinesia)<br />
4. Ainu ( Di Pulau Karafuto dan Hokkaido di Jepang Utara)<br />
<br />
5. ORGANISMA MANUSIA<br />
<br />
Manusia merupakan mahluk yang terunggul dari mahluk yang lain karena manusia mempunyai kemampuan akal budi.Walaupun organisma manusia memang kalah kemampuannya dengan banyak jenis binatang berkelompok lainnya, namun kemampuan akal budinya telah menyebabkan berkembangnya system-sistem yang dapat membantu dan menyambung keterbatasan kemampuan organismenya itu, yaitu:<br />
- Sistem perlambangan vocal atau bahasa<br />
- Sistem pengetahuan<br />
- Organisasi social<br />
- Sistem peralatan hidup dan teknologi<br />
- Sistem mata pencaharian hidup<br />
- Sistem religi<br />
- Kesenian, yang disebut Kebudayaan Manusia.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-28056925911292833612008-11-02T22:56:00.000-08:002010-04-14T19:02:47.202-07:00Politik HukumPolitik Hukum<br />
1) Konsep / Pengertian Politik Hukum<br />
Berasal dari bahasa Yunani (Athena) – Polis (Negara Kota)<br />
<br />
Inggris Politik (Ruang Lingkup):<br />
1) Politics as state: Politik sebagai Negara (yang mengatur Negara dan prinsip-prinsip Negara.<br />
2) Politics as Power: politik sebagai kekuasaan<br />
3) Politics as Policy: politik sebagai kebijakan<br />
4) Politics as Decision Making: Politik sebagai pengambilan keputusan<br />
5) Politics as Alocation/Distribution: Politik sebagai pengalokasian dana atau pendistribusian bantuan<br />
<br />
2) Pengetian Hukum<br />
Berasal dari bahasa Arab: Hakama – Yakumu yang berarti memutuskan, mengadili, <br />
menetapkan, memerintah atau mengendalikan.<br />
Hukum:<br />
- Keputusan (judgment, decision)<br />
- Ketetapan (provision)<br />
- Perintah (Command)<br />
<br />
3) Prinsip-prinsip administrasi negara:<br />
1) pelayanan administrasi Negara bersifat prinsip/urgen.<br />
(karena pelayanannya menyangkut seluruh lapisan masyarakat: Petani,Guru,Tukang, Polisi,PNS, jakim,<br />
Jaksa dll)<br />
2) bersifat monopoli dan semi monopoli<br />
Monopoli bidang:<br />
- keamanan<br />
- hukum<br />
- Moneter<br />
- Hubungan Luar negeri<br />
Semi Monopoli:<br />
- Pendidikan<br />
- Kesehatan<br />
- Trasportasi<br />
- Perbankan<br />
3) dalam melaksanakan pelayanan adanya aturan<br />
4) pelayanan tidak ditentukan oleh harga pasar (tidak memperhitungkan laba/rugi)<br />
5) pelayanan berdasarkan penilaian masyarakat (berhasil dan tidaknya pemerintahan itu, dinilai oleh<br />
masyarakat)<br />
4) Perbedaan Negara federal dan Negara Kesatuan<br />
Negara Federal:<br />
- Negara bagian memiliki wewenagn membuat UUD sendiri dan wewenang mengatur organisasi<br />
sendiri<br />
- UU pusat mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal<br />
Negara Kesatuan:<br />
- organisasi bagian-bagian Negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk UU pusat<br />
- UU pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk UU yang lebih rendah<br />
tergantung pada badan pembentuk UU pusatAri Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-39185646729649014462008-11-02T22:08:00.000-08:002010-04-14T18:59:15.536-07:00Istilah HukumIstilah Hukum<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Adat (Hukum Adat)<br />
</span>Aturan yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atau nilai-nilai budaya, norma, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Abortus Provakartus</span><br />
Pengguguguran anak yang ada dalam kandungan dengan sengaja, dengan mengusahakan kelahiran sebelum wakunya.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Abortus</span><br />
Keguguran anak yang ada dalam kandungan disebabkan kelahiran sebelum waktunya.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Abolisi</span><br />
Hak yang dimiliki Kepala Negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Ab instantia</span><br />
Kebebasan yang diberikan kepada tertuduh untuk membela diri terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Abdikasi<br />
</span>Pelepasan hak, wewenang,atau kekuasaan turun tahta dengan sukarela.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Waarmerken<br />
</span>Mengesahkan - semua surat dibawah tangan ataupun akta dibawah tangan yang ditandatangani, atau dinyatakan dengan tanda sidik jari dapat dimintakan pengesahannya kepada Ketua Pengadilan Negeri, atau kepada notaris.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Smaadscheriff<br />
</span>pencemaran tertulis<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Volledig berwijs<br />
</span>bukti yang sempurna<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Resturio intregum<br />
</span>Pemulihan keadaan seperti sedia kala<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Kwade trouw<br />
</span>Dengan hati tidak jujur, dengan itikad jahat<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Regres : Hak regres : Regresrecht : Right of recourse<br />
</span>Hak menuntut balik ; hak menuntut seluruh pembayaran harga wesel, ongkos dan bunga, dikarenakan pada hari tunai pembayaran wesel itu tidak dibayar oleh yang bersangkutan<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Redhibitoria : Action Redhibitoria</span><br />
Gugatan redhibitoria ; gugatan akan membatalkan perjanjian jual beli karena cacat yang tersembunyi diantara barang-barang yang dilever , sipembeli dapat menentukan pilihannya :-mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali harga pembelian; atau - memiliki barang tersebut sambil menuntut pengembalian uang pembelian, sementara menunggu keputusan hakim (KUHPER .Ps.1507)<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Plaatsvervulling : Fulfilment (Ing)<br />
</span>Penggantian Waris ; dalam pembagian warisan bilamana akhli waris terlebih dahulu meninggal dunia dari si pewaris, warisannya dapat diterimakan kepada anak-anak waris yang meninggal.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Pasca Sunt Servanda</span><br />
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Niet Ontvankelijk Verklaard<br />
</span>Gugatan tidak dapat diterima<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Nemo Plus Iuris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Haberet</span><br />
Bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain lebih daripada hak yang dimilikinya sehingga pemberi kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih daripada hak atau kewenangan yang dimilikinya<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Lastgeving<br />
</span>Pemberian kuasa<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Judex factii<br />
</span>Hakim pemeriksa perkara pertama.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Handlichting </span><br />
Pendewasaan terhadap anak yang belum dewasa ; Pendewasaan anak (yang semestinya) masih dibawah umur , demi untuk kepentingan si anak itu sendiri dengan cara pemberian Manumissio atau surat pernyataan/ venia aetatis yang diberikan oleh pemerintah bahwa anak tersebut telah dinyatakan dewasa atau cukup umur<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Fait D excuse<br />
</span>Dasar atau landasan untuk dapat membebaskan atau memaafkan.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Fait A ccompli<br />
</span>Kejadian menjepit yang harus dihadapinya tanpa ada kemungkinan untuk menghindarinya<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Detournement de pouvoir</span><br />
Penyalahgunan kekuasaan<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Curia Novit Jus</span><br />
Pengadilan mampu untuk bertindak mengadili<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Ex Officio<br />
</span>karena jabatan dalam hal adanya eksepsi yang dibenarkan secara hukum , hakim atau pengadilan ex officio wajib menyatakan dirinya tak berwenang (KUHPER ps.134).<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Examinatie, eksaminasi</span><br />
Pemeriksaan atau pengujian berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi kesalahan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan - juga eksaminasi itu merupakan penilaian kecakapan seorang Hakim.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Droit de retour, hak menagih kembali<br />
</span>Right to the going Back of...(Ing) - hak menagih kembali. ; seorang anak diluar kawin syah yang ditinggal mati oleh orang tuanya, maka keturunan yang syah dari bapak ibunya ada hak menagih kembali warisan dari orang tuanya jika ternyata barang-barang tersebut telah dijual dan belum dibayarnya. (KUHPER. ps. 871)<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Domain Verklaring , surat pernyataan tanah milik negara</span><br />
Domain statement (Ing); surat pernyataan tanah milik negara; surat pernyataan yang berisi suatu pernyataan bahwa tanah apa/siapapun yang tidak dapat dibuktikan bahwa tanah itu milik seseorang atau perseorangan tanah itu adalah tanah milik negara.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Dading, perdamaian di sidang pengadilan<br />
</span>Compromise ;settlemen (Ing): perdamaian dihadapan sidang pengadilan ; putusan perdamaian yang dikukuhkan dengan putusan pengadilan (diputus oleh hakim) melekat kekuatan eksekutorial , tidak bisa dimintakan banding, kasasi maupun PK ; lain dengan akte perdamaian yang dibuat dihadapan notaris , bisa diupayakan hukum lain misalnya melalui gugatan perdata.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Conditio Sine Qua Non - syarat mutlak<br />
</span>Absolutely condition (Ing); suatu syarat mutlak harus dicantumkan atau dinyatakan untuk menguatkan atau menetapkan sesuatu perjanjian itu berlaku.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Conditio sine causa</span><br />
Tuntutan pengembalian keuntungan yang tak beralasan; Withdrawal to the unreasonable profit (Ing).<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Chaos, kekacauan<br />
</span>Mereka yang mendalangi malakukan ataupun secara tidak langsung ikut menimbulkan kekacauan atau kegelisahan pada masyarakat luas diwilayah Negara RI dengan negara tetangga;<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Boedelkamer/weeskamer</span><br />
Kantor Balai Harta Peninggalan<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Bewijs - tanda bukti<br />
</span>Upaya bukti (pemeriksaan dengan dengan memfocuskan pembuktian) baik secara terperinci atau terpisah - pisah ataupun secara kopulatif harus menjadi keyakinan dasar bagi Hakim selaku ketua Mahkamah untuk menjatuhkan suatu vonis (R.I.B.ps.296); Segala bentuk atau jenis upaya bukti dapat dilemahkan dengan bukti penyangkal (R.I.B.ps.297)<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Buitengerechttelijk, diluar pengadilan</span><span style="color: #3366ff;"><br />
</span>Extrajudical (Ing) ; diluar pengadilan<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Bestuurambtenaar, pegawai pamong praja<br />
</span>Goverment official ; Civil Servant (Ing) : pegawai pemerintah daerah,-baik pengangkatan , jabatan, cuti, hak kenaikan gaji, pangkat, pensiun dsb.nya dari pegawai pamong praja /pemda kesmuanya itu diatur dalam undang-undang kepegawaian.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">BESLISSING / UITSPRAAK (Keputusan)<br />
</span>Decision; Determination (Ing)<br />
Putusan; keputusan;penetapan. Putusan atau keputusan hasil pemeriksaan persidangan pengadilan negeri yang berwujud vonis dapat diartikan putusan sementara kalau pihak yang terkalahkan naik banding atau apel<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">BESLECHTEN (Menyelesaikan)</span><br />
menyelesaikan suatu perkara berarati membuat persidangan untuk pemeriksaan itu sendiri, apakah tuduhan atau gugatan itu terbukti atau tidaknya keputusan yang ditandatangani oleh ketua pengadilan dan panitra merupakan cara menyelesaikan perkara tadi.<br />
R.I.B. PS. 184 ayat 1-3<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Benificiair, Benificiare aanvaarding<br />
</span>Penerimaan warisan terbatas ; memperoleh sesuatu hak warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa atau pula untuk menolaknya, si calon penerima memperoleh hak waktu untuk memikirnya, setelahnya harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri didalam wilayahnya dimana warisan tersebut telah jatuh meluang (KUHPER ps.1023)<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Aequo<br />
</span>Adil ; EX AEQUO ET BONO : demi keadilan dan kebijaksanaan; tidak usah berpegang teguh pada hukum /undang-undang<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Ad Interim</span><br />
For temporary: untuk sementara sampai ada keputusan kemudian.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Ad hoc</span><br />
Untuk masalah/urusan itu-panitia ad hoc adalah panitia yang ditunjuk khusus untuk urusan itu<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Acte van bekwaam<br />
</span>Tanda bukti keahlian ; Certificate of efficiency (Ing)<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">A Compte<br />
</span>Penbayaran a compte adalah pembayaran untuk diperhitungkan pada jumlah seluruhnya .<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Acquistive verjaring<br />
</span>Lewat waktu; daluwarsa; Prescription (Ing); masa daluwarsa dalam tindak pidana mempunyai beberapa kwalifikasi<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Accesoir</span><br />
Accesoire verbintenis : perjanjian tambahan/ perjanjian dampingan ; additional contract(Ing) ; adanya sesuatu hak menimbulkan hak pada pihak lain yang saling berkaitan; misalnya dengan ditutupnya suatu transaksi jual beli timbullah hak menerima suatu barang pada satu pihak dan timbullah hak menerima uang pada pihak lain dengan kata lain sesuatu hak adalah accesoir pada hak lain.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Acceptant<br />
</span>Akseptan : orang yang membuat pernyataan akseptasi pada surat wesel.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Abus D Assurancse<br />
</span>Pelanggaran dari pihak warganegara terhadap badan pemerintahan yang menjalankan fungsinya; Tiap-tiap badan pemerintahan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan (misbruik van macht) untuk tujuan lain , pelanggaran ini disebut : Detournement de pouvoir ; Abus de droit (Pr) : misbruik van rech(Bld) : penyalah gunaan hak .<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Abrogatie</span><br />
Pencabutan , penghapusan; Revoking ; Abolishing to the law (Ing) : pencabutan sesuatu peraturan atau undang-undang diganti dengan peraturan /UU yang baru, yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Ab ovo : van recht swege nietig<br />
</span>Null and void (Ing) ;batal demi hukum ; batal demi hukum dapat diinterpretasikan bahwa sesuatu perjanjian yang isinya bertentangan dengan undang-undang, nilai-nilai kesusilaan ataupun ketertiban umum perjanjian tadi dinyatakan batal ab ovo ; perjanjian dinyatakan tidak pernah ada.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Ab intestato : zonder testament</span><br />
Tanpa wasiat ; pewarisan ada dua :1. pewarisan berdasarkan pasal 830 KUHPER atau pewarisan dikarenakan adanya kematian, ahli warisnya disebut waris ab intestato ; 2. pewarisan berdasarkan suatu testamen , ahli warisnya disebut waris testamentair<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Abadi : Bunga abadi : Bunga tetap</span><br />
bunga dimana pihak yang memberi pinjaman uang atau kreditor dapat menariknya secara berangsur-angsur untuk waktu selama-lamanya dimana uang pokok pinjamannya tidak akan diminta kembali oleh kreditur tadi (KUHPER ps.1770)<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Algemeene bepalingen van wetgeving voor Indonesia</span><br />
Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan di Indonesia; General rule of legislation for Indonesian (Ing)<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Aanvullen : rechtsgronden aanvullen</span><br />
menambahkan alasan hukum ; aanvullen recht : hukum manasuka ; aanvullen bewijs : bukti yang menguatkan ; aanvullen de eed (Bld) /additional oath (Ing) : sumpah tambahan<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Aanspraak maken</span><br />
menuntut haknya<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Aanmaning</span><br />
Tegoran ; Bailiffs warning (Ing) : surat peringatan; jurusita mempunyai hak untuk menyampaikan aanmaning kepada pihak yang terkalahkan perkaranya, untuk memenuhi keputusan(vonis) pengadilan (HIR.Ps.196)<br />
<br />
<span style="color: #3333ff;"><span style="color: #3366ff;">Eksepsi</span> </span><br />
merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.<br />
Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Duplik<br />
</span>adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Amar atau diktum</span><br />
yaitu isi dari putusan pengadilan.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Eksekusi<br />
</span>adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Arraignment<br />
</span>adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak bersalah",peremptory plea, nolo contendere atau Alford plea.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Abandonemen</span><br />
Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan<span style="color: #3366ff;"> (asuransi): </span>hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di <span style="color: #3366ff;">Indonesia </span>dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Double jeopardy (atau "autrefois acquit")</span><span style="color: #3366ff;"><br />
</span>adalah pembelaan hukum (di banyak negara seperti AS, Kanada, Jepang, dan India adalah hak yang dilindungi undang undang dasar) yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")<br />
</span>adalah sebuah hak di mana nasionalitas atau kewarganegaraan dapat diperoleh bagi individu mana pun yang lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan<span style="color: #3366ff;"> jus sanguini</span> (hak untuk darah). Sedikit saja negara yang memberikan jus soli kepada anak yang lahir di wilayah negara tersebut.<br />
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.<br />
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.<br />
Namun, banyak negara memperketa lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau ijin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.<br />
<br />
<span style="color: #3366ff;">Keadaan Kahar (bahasa Perancis: force majeure, berarti "kekuatan yang lebih besar")</span><br />
adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.<br />
[1] - Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang <br />
mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur<br />
demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan <br />
kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.<br />
- Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.<br />
Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan <br />
yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.<br />
- Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala prohibita.<br />
Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala<br />
perse) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai <br />
sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena <br />
pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.<br />
[2] Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.<br />
Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak<br />
pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani <br />
(crimes against conscience).<br />
Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa <br />
suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang<br />
manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan <br />
dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah <br />
(not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja<br />
tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.<br />
[3] Menurut hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua pembedaan tersebut hanya <br />
terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin<br />
merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas<br />
masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh<br />
karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum<br />
oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang<br />
dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in se) tetaplah bukan<br />
merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).<br />
[4] Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu<br />
yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan <br />
yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan<br />
atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada <br />
suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-1641100690512440584.post-67034424301502610402008-11-02T21:27:00.000-08:002010-04-14T18:30:14.114-07:00PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)<br />
<br />
Pengertian Hukum<br />
Prof. van Apeldoorn:<br />
mengatakan bahwa definisi tentang Hukum sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan.<br />
<br />
DRS. E.Utrecht, SH:<br />
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dank arena itu harus ditaatioleh masyarakat itu.<br />
<br />
Menurut Sarjana Hukum Indonesia lain:<br />
1) S.M. Amin, SH:<br />
Hukum adalah Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.<br />
Tujuan hukum adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan<br />
ketertiban terpelihara.<br />
2) J.C.T Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropramoto, SH;<br />
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku<br />
manusiadalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,<br />
pelanggaran norma terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan<br />
yaitu dengan hukuman tertentu.<br />
3) M.H. Tirtaamindjaja, SH:<br />
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituntut dalam tingkah laku, tindakan-<br />
tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar<br />
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan<br />
kehilangan kemerdekaannya di denda dan sebagainya.<br />
<br />
UNSUR-UNSUR HUKUM<br />
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat<br />
2) peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib<br />
3) peraturan itu bersifat memaksa<br />
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas<br />
<br />
CIRI-CIRI HUKUM<br />
1) adanya perintah dan/atau larangan<br />
2) perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang<br />
<br />
Dengan demikian setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan KAIDAH HUKUM.<br />
<br />
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran kaidah hukum) yang berupa hukuman-hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut Pasal 10 KUHP ialah:<br />
<br />
1) Hukum Pokok, terdiri dari:<br />
1) Hukuman Pidana mati<br />
2) Hukuman Pidana Penjara<br />
a) Seumur hidup<br />
b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 atahun)<br />
3) Hukuman Kurungan (sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya 1 tahun)<br />
4) Hukuman Denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)<br />
2) Hukuman Tambahan, terdiri dari:<br />
1) Pencabutan hak-hak tertentu<br />
2) Perampasan barang-barang tertentu<br />
3) Pengumuman keputusan hakim<br />
<br />
SIFAT HUKUM<br />
Hukum memiliki sifat MENGATUR dan MEMAKSA. Oleh karena itu merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mentaatinya.<br />
<br />
TUJUAN HUKUM:<br />
Menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan yaitu, asas-asas keadilan dari masyarakat itu.<br />
<br />
Tujuan hukum menurut<br />
1) Prof. Subekti, SH:<br />
- Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan <br />
kebahagiaan pada rakyatnya.<br />
- Melayani tujuan Negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat-syarat pokok<br />
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.<br />
<br />
Selanjutnya ditegaskan bahwa, keadilan dapat digambarkan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang <br />
membantu ketentuan di dalam hati orang, dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan <br />
dan kegoncangan.<br />
Dengan demikian keadilan itu selalu mengandung unsure “Penghargaan, penilaian, pertimbangan dank <br />
arena itu keadilan lazim dilambangakan dengan suatu Neraca Keadilan”. Keadilan itu menuntut bahwa <br />
dalam keadaan yang sama tiap orang harus menerima bagian yang sama pula.<br />
Menurut prof. Subekti, SH bahwa keadilan itu berasal dari Tuhan YME, tetapi seseorang itu diberi <br />
kecakapan atau kemampuan untuk meraba atau merasakan keadaan yang dinamakan adil, segala<br />
kejadian di dunia ini sudah semestinya menumbuhkan dasar-dasar keadilan itu pada manusia.<br />
Berdasarkan hal itu dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencerminkan keseimbangan antara<br />
berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan keadilan, tetapi hukum juga<br />
harus mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan ketertiban atau kepastian<br />
hukum.<br />
<br />
2) Prof.Mr.Dr.L.J. van Apeldoorn:<br />
Megatur perjalanan hidup manusia secara damai, jadi hukum menghendaki perdamaian.<br />
Perdamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-<br />
kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda<br />
terhadap pihak yang merugikannya.<br />
Kepentingan perseorangan selalu bertentangan dengan kepentingan golongan-golongan<br />
manusia. Pertentangan kepentingan ini dapat menjadi pertikaian bahkan dapat menjelma<br />
menjadi peperangan. Seandainya hukum tidak bertindak sebagai pekamata untuk<br />
mempertahankan perdamaian.<br />
Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan.<br />
Secara teliti dan mengadakan keseimbangan karena hukum dapat mencapai tujuan jika<br />
terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi antara setiap<br />
orang yang menjadi bagiannya:<br />
<br />
RHETORICA ARISTOTELES membedakan 2 macam keadilan:<br />
1) Keadilan Distributif:<br />
Keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya (pembagian menurut<br />
haknya masing-masing)<br />
Jadi dalam hal ini, tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama<br />
banyaknya, bukan persamaan melainkan kesebandingan<br />
Contoh: tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi<br />
kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2 UUD 1945)<br />
2) Keadilan Komutatif:<br />
Keadilan yang memberikan pada setiap orang yang sama banyaknya dengan tidak<br />
mengingat jasa-jasa perseorangan<br />
Contoh: mengenai tukar-menukar barang-barang dan jasa-jasa harus mendapat persamaan<br />
antara apa yang dipertukarkan<br />
<br />
SUMBER-SUMBER HUKUM<br />
Sumber Hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.<br />
Sumber Hukum ada 2 macam:<br />
<br />
1) Sumber Hukum Material:<br />
Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya: dari sudut ekonomi,<br />
sejarah, sosiologi, filsafat dsb.<br />
Contoh:<br />
a) Seorang ahli ekonomi mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam<br />
masyarakat yang menyebabkan timbulnya hukum<br />
b) Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum<br />
adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.<br />
2) Sumber Hukum Formil<br />
Sumber hukum formil antara lain:<br />
1) Undang – Undang (Statute)<br />
2) Kebiasaan (Costum)<br />
3) Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)<br />
4) Traktat (Treaty)<br />
5) Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)<br />
<br />
Penjelasan:<br />
1) Undang-Undang:<br />
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan<br />
dan dipelihara oleh penguasa Negara.<br />
Menurut BUYS, Undang-Undang memilik 2 arti:<br />
a) Undang-Undang dalam arti formal:<br />
Ialah setiap keputusan pemerintahan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya.<br />
Missal: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen dalam hal ini DPR.<br />
b) Undang-Undang dalam arti material:<br />
Ialah setiap keputusan pemerintahan yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.<br />
<br />
SYARAT-SYARAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG:<br />
a) Syarat Mutlak untuk berlakunya suatu Negara ialah diundangkan dalam Lembaran<br />
Negara (LN) oleh menteri/sekretaris Negara (dahulu:menteri kehakiman).<br />
b) Tnggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu <br />
sendiri:<br />
<br />
Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang, maka UU itu mulai<br />
berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN untuk JAWA dan MADURA, dan<br />
untuk daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN<br />
Sesudah syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka berlakulah suatu “FICTIE”yaitu: setiap<br />
orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang.<br />
Hal iniberarti bahwa, jika ada orang yang melanggar UU tersebut, Ia tidak<br />
diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan “Saya tidak tahu<br />
menahu adanya undang-undang ini”<br />
<br />
Berakhirnya kekuatan berlakunya suatu Undang-undang:<br />
Dikatakan Undang-Undang tidak berlaku lagi jika:<br />
a) jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh UU itu sudah lampau.<br />
b) Keadaan atau hal untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.<br />
c) Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau yang lebih tinggi.<br />
d) Telah diadakan UU yang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu<br />
berlaku.<br />
<br />
Catatan:<br />
Peraturan yang berlaku kemudian menghapuskan peraturan yang berlaku lebih dulu/dahulu.<br />
<br />
Pngertian Lembaga Negara dan Berita Negara:<br />
Pada jaman Hindia-Belanda Lembaran Negara (LN) disebut Staatsblad (disingkat Stb atau S). Setelah UU diundangkan dalam LN kemudian diumumkan Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam siaran pemerintah melalui radio dan surat-surat kabar.<br />
Sedangkan antara LN dan Berita Negara adalah:<br />
a) Lembaran Negara (LN) ialah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan<br />
(mengumumkan) semua peraturan-peraturan Negara dan pemerintah agar sah berlaku.<br />
Mengenai penjelasan dari pada UU itu dimuat dalam tambahan Lembaran Negara, yang<br />
mempunyai Nomor Berurut. Lembaran Negara diterbitkan oleh Department Kehakiman<br />
(Sekarang Sekretariat Negara yang disebut dengan tahun penerbitan dan nomor berurut)<br />
Misal:<br />
- LN. Tahun 1962 No.1 (LN.1962/1)<br />
- LN. Tahun 1962 No. 2 (LN. No. 2 Tahun 1962)<br />
b) Berita Negara ialah suatau penerbitan resmi department kehakiman (Sekretariat Negara)<br />
yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan-peraturan Negara dan<br />
pemerintah dan menurut surat-surat yang dianggap perlu, Seperti:Akta pendirian<br />
PT, Firma, Koprasi, nama-nama orang dinaturalisasi menjadi warga Negara Indonesia dll.<br />
Contoh: tempat pengundangan peraturan-peraturan daerah/kotapraja ialah Lembaran Daerah/Lembaran <br />
Kotapraja.<br />
<br />
2) Kebiasaan (Custom)<br />
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.<br />
Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu<br />
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan<br />
kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian<br />
timbulah suatu kebiasaan hukum yang dalam pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.<br />
Contoh:<br />
Apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian<br />
sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lainpun menerima upah<br />
yang sama yaitu 10%, maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan dan lambat laun<br />
berkembang menjadi hakim kebiasaan.<br />
Timbl suatu persoalan, apakah seorang hakim harus memperlakukan hukum kebiasaan:<br />
Menurut Pasal 15 Agemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie (AB):<br />
Kebiasaaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada<br />
kebiasaan untuk diperlakukan. Jadi hakim harus memakai kebiasaan dalam hal-hal UU<br />
menunjuk kepada kebiasaan.<br />
<br />
3) Keputusan Hakim (Yurisprudensi):<br />
Ialah peraturan pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah Algemene<br />
Bepalingen van wetgeving voor Indonesie yang disingkat AB, yaitu ketentuan-ketentuan<br />
umum tentang perundang-undangan untuk Indonesia.<br />
AB ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23,<br />
dan hingga saat inimasih berlaku berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang<br />
menyatakan “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama<br />
belum diadakan yang baru menurut UUD” Menurut Pasal 22 AB menyatakan “Hakim yang<br />
menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundang-<br />
undangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia<br />
dapat dituntut untuk di hukum karena menolak mengadili”<br />
Menyimak ketentuan Pasal 22 AB jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat<br />
peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara, apabila undang-undang atau<br />
kebiasaan-kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakai untuk menyesuaikan<br />
perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.<br />
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang<br />
diberikan oleh pasal 22 AB, menjadi dasar keputusan hakim lainnya, kemudian untuk<br />
mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut menjadi sumber hukum bagi<br />
pengadilan.<br />
<br />
Jadi keputusan hakim yang berdasarkan peraturan sendiri dari hakim yang disebut dengan<br />
HAKIM YURISPRUDENSI:<br />
YURISPRUDENSI adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar<br />
keputusan oleh hakim lain/kemudian mengenai masalah yang sama.<br />
Yurisprudensi ada 2 macam:<br />
1) Yurisprudensi Tetap:<br />
Keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar<br />
bagi pengadilanuntuk mengambil keputusan.<br />
Alasan seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia<br />
sependapat dengan isi keputusan tersebut yang hanya dijadikan sebagai pedoman dalam<br />
mengambil suatu keputusan terhadap perkara yang sama dan/atau serupa<br />
2) Yurisprudensi Tidak tetap<br />
<br />
4) Traktat (Treaty)<br />
Dalam hal ini dua orang mengadakan kata sepakat (consensus) tentang suatu hal, maka<br />
untuk itu mereka mengadakan suatu perjanjian.<br />
Akibat dari perjanjian yang diadakan itu, isi perjanjiannya mengikat pihak-pihak yang<br />
mengadakan perjanjian itu, disebut:<br />
“Pacta Sunt Servanda” yang berarti: perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya<br />
atau setiap perjanjian harus ditaati atau ditepati”<br />
Perjanjian yang diadakan antar dua atau lebih Negara disebut perjanjian antar Negara atau<br />
perjanjian internasional atau TRAKTAT.<br />
Jadi Traktat ini dapat juga mengikat warga Negara dari Negara-negara yang mengadakan<br />
perjanjian ini.<br />
<br />
- Traktat Bilateral: perjanjian yang diadakan hanya oleh dua Negara<br />
Misal:<br />
Perjanjian internasioanl yang diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC<br />
tentang “Diri Kewarganegaraan”<br />
- Traktat Multilateral: Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih.<br />
Misal: perjanjian internasional Negara-negara eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa eropa.<br />
- Traktat Terbuka (Kolektif): Jika Traktat multilateral memberikan kesempatan kepada Negara-negara <br />
yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, kemudian menjadi<br />
pihaknya.<br />
Misal: Piagam PBB<br />
<br />
5) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)<br />
Dalam menetapkan apa yang akan menjadi dasar keputusan, hakim sering mengutip<br />
pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya. Sehingga<br />
pendapat dari seseorang sarjana hukum merupakan sumber hukum yang terpenting.<br />
Dalam hal ini dapat kita lihat bahwa, Mahkamah Internasioanl dalam Piagam Mahkamah<br />
Internasioanl (Statute of International Court at Justice) Pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa,<br />
dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat mempergunakan beberapa<br />
pedoman:<br />
1. Perjanjian-perjanjian Internasional (International Conventions)<br />
2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International Custom)<br />
3. Asas-asa hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab<br />
4. keputusan hakim dan pendapat-pendapat sarjana hukum<br />
<br />
KLASIFIKASI HUKUM<br />
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.<br />
Unsur-unsur kodifikasi hukum:<br />
1) Jenis-jenis hukum tertentu<br />
2) Sistematis<br />
3) Lengkap<br />
Tujuan diadakannya Kodifikasi hukum tertulis yaitu untuk memperoleh:<br />
1) Kepastian hukum<br />
2) Penyederhanaan hukum<br />
3) Kesatuan hukum<br />
4) Mempermudah proses hukum<br />
<br />
MACAM-MACAM PEMBAGIAN HUKUM<br />
Menurut asas pembagiannya:<br />
1) Menurut sumbernya<br />
2) Menurut bentuknya<br />
3) Menurut tempat berlakunya<br />
4) Menurut waktu berlakunya<br />
5) Menurut cara mempertahankannya<br />
6) Menurut sifatnya<br />
7) Menurut wujudnya<br />
8) Menurut isinya<br />
<br />
Pembagian hukum menurut sumbernya:<br />
1) hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.<br />
2) Hukum kebiasaan (adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturankebiasaan (adat)<br />
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian anta Negara <br />
(traktat)<br />
4) Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim<br />
<br />
Pembagian hukum menurut bentuknya:<br />
1) Hukum tertulis, yaitu: hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.hukum tertulis<br />
ada 2:<br />
a) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan, seperti: KUHPerdata (1848) dan KUHPidana<br />
(1918), hak cipta.<br />
b) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, seperti: hukum perkoprasian, hak paten, hukum<br />
agrarian.<br />
2) Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi<br />
tidak tertulis (disebut Hukum kebiasaan)<br />
<br />
Pembagian hukum menurut tempat berlakunya:<br />
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara<br />
2) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur dalam hubungan-hubungan hukum dalam dunia <br />
internasional<br />
3) Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku dalam Negara lain<br />
4) Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang diterapkan oleh gereja untuk para anggotanya<br />
<br />
Pembagian hukum menurut waktu berlakunya:<br />
1) Ius Constitutum (Hukum Positif) yaitu: hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu<br />
pada suatu daerah tertentu<br />
2) Ius Constituentum yaitu: hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan dating (masih <br />
direncanakan)<br />
3) Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu: hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu<br />
dan untuk segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku<br />
untuk selamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat<br />
<br />
Pembagian hukum menurut Cara mempertahankannya:<br />
1) Hukum material yaitu: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur<br />
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.<br />
Contoh: Hukum materiil, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dll.<br />
Jika orang berbicara hukum pidana, hukum perdata, maka yang dimaksud adalah<br />
hukum pidana materiil dan hukum perdata materiil.<br />
2) Hukum Formil (Hukum Proses atau hukm Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-<br />
peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum<br />
materiil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan<br />
suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan<br />
Contoh: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.<br />
<br />
Pembagian hukum menurut sifatnya:<br />
1) Hukum yang memaksa yaitu: hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan<br />
mempunyai paksaan mutlak<br />
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila<br />
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perdamaian<br />
<br />
Pembagian hukum menurut wujudnya:<br />
1) Hukum Obyektif yaitu hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai<br />
orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang<br />
mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih<br />
2) Hukum Subyektif yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap<br />
seseorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut juga HUKUM HAK.<br />
<br />
Pembagian hukum menurut isinya:<br />
1) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang<br />
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan<br />
2) Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara<br />
dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara Negara dengan perseorangan<br />
(warna Negara)<br />
<br />
Dari macam-macam pembagian hukum tersebut diatas yang terpenting adalah Hukum sipil (Hukum Privat atau Hukum Perdata) dan Hukum Publik (Hukum Negra).<br />
<br />
Hukum Sipil (Hukum Privat atau Hukum Perdata) dan Hukm Publik (Hukum Negara) terdiri dari:<br />
1) Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi: hukum Perdata dan Hukum dagang.<br />
2) Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi hukum perdata saja.<br />
<br />
Catatan:<br />
Dalam beberapa buku tentang hukum, orang sering mempermasalahkan hukum sipil dengan hukum perdata.<br />
Agar tidak membandingkan , perlu dijelaskan bahwa:<br />
a) jika diartikan secara sempit, maka hukum perdata itu adalah bagian dari hukum sipil.<br />
b) Jika diartikan secara sempit, maka hukum perdata itu adalah sama dengan hukum sipil<br />
c) Dalam bahasa asing:<br />
1) hukum sipil: Privaatrecht atau Civielrecht<br />
2) hukum perdata: Burgelijkrecht<br />
3) hukum priva dalam arti luas, meliputi:<br />
a) Burgelijkrecht<br />
b) Handelsrecht (hukum dagang)<br />
<br />
Hukum Publik (Hukum Negara) terdiri dari:<br />
a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan ppemerintahan<br />
suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, serta<br />
hubungan antara negara (Pemerintahan Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra)<br />
b) Hukum Publik Internasional (Hukum antar negara), yaituhukum yang mengatur hubungan<br />
antara Negara yang satu dengan Negara-negara yang laindalam hubungan internasional<br />
<br />
Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana dapat dilihat dari sudut:<br />
1) Dari sudut perbedaan isinya:<br />
a) Hukum Perdata: mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang<br />
lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.<br />
b) Hukum Pidana: mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat<br />
(warganegara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.<br />
2) Dari sudut perbedaan pelaksanaannya:<br />
1) Pelanggaran terhadap norma-norma perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan<br />
setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang<br />
mengadu menjadi penggugat dalam perkara perdata.<br />
2) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh<br />
pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran<br />
terhadap norma hukum pidana (delik = tindakan pidana), maka alat-alat perlengkapan<br />
negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.<br />
Pihak yang menjadi korban cukup melaporkan kepada yang berwajib (polisi)Ari Saputrihttp://www.blogger.com/profile/17423174329850642247noreply@blogger.com0