Politik Hukum
1) Konsep / Pengertian Politik Hukum
Berasal dari bahasa Yunani (Athena) – Polis (Negara Kota)
Inggris Politik (Ruang Lingkup):
1) Politics as state: Politik sebagai Negara (yang mengatur Negara dan prinsip-prinsip Negara.
2) Politics as Power: politik sebagai kekuasaan
3) Politics as Policy: politik sebagai kebijakan
4) Politics as Decision Making: Politik sebagai pengambilan keputusan
5) Politics as Alocation/Distribution: Politik sebagai pengalokasian dana atau pendistribusian bantuan
2) Pengetian Hukum
Berasal dari bahasa Arab: Hakama – Yakumu yang berarti memutuskan, mengadili,
menetapkan, memerintah atau mengendalikan.
Hukum:
- Keputusan (judgment, decision)
- Ketetapan (provision)
- Perintah (Command)
3) Prinsip-prinsip administrasi negara:
1) pelayanan administrasi Negara bersifat prinsip/urgen.
(karena pelayanannya menyangkut seluruh lapisan masyarakat: Petani,Guru,Tukang, Polisi,PNS, jakim,
Jaksa dll)
2) bersifat monopoli dan semi monopoli
Monopoli bidang:
- keamanan
- hukum
- Moneter
- Hubungan Luar negeri
Semi Monopoli:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Trasportasi
- Perbankan
3) dalam melaksanakan pelayanan adanya aturan
4) pelayanan tidak ditentukan oleh harga pasar (tidak memperhitungkan laba/rugi)
5) pelayanan berdasarkan penilaian masyarakat (berhasil dan tidaknya pemerintahan itu, dinilai oleh
masyarakat)
4) Perbedaan Negara federal dan Negara Kesatuan
Negara Federal:
- Negara bagian memiliki wewenagn membuat UUD sendiri dan wewenang mengatur organisasi
sendiri
- UU pusat mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal
Negara Kesatuan:
- organisasi bagian-bagian Negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk UU pusat
- UU pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk UU yang lebih rendah
tergantung pada badan pembentuk UU pusat
No comments:
Post a Comment