Wednesday, August 25, 2010

Sosiologi Hukum


PERLUKAH SUATU CABANG ILMU PENGETAHUAN YANG BERDIRI SENDIRI DINAMAKAN SOSIOLOGI HUKUM?
·         Ilmu hukum sebagai suatu ilmu pengetahuan yang meneliti gejala hukum dalam masyarakat telah berusaha berabad-abad lamanya dan ilmu hukum telah berkembang menjadi suatu jaringan dari berbagai spesialisasi yang dinamakan:
1.      Hukum Perdata
2.      Hukum Pidana
3.      Hukum Tata Negara
4.      Hukum Internasional dsb.
                                                                                   
·         Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama ada.  
·         Baik ilmu hukum maupun sosiologi hukum mempunyai pusat perhatian yang sama yaitu, HUKUM, akan tetapi sudut pandangan kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda, maka hasil yang diperoleh kedua ilmu pengetahuan tadi juga berbeda.
·         Hukum adalah suatu gejala social budaya yang berfungsi untuk menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perikelakuan tertentu terhadap individu-individu dalam masyarakat.
·         Ilmu hukum mempelajari gejala-gejala tersebut serta menerangkan arti dan maksud kaidah-kaidah tersebut, oleh karena kaidah-kaidah tadi seringkali tidak jelas.
·         Berbagai kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat harus digolong-golongkan ke dalam suatu klasifikasi yang sistematis, dan ini juga merupakan salah satu tugas dari ilmu hukum.

·         Hukum yang berlaku dalam masyarakat dapat pula dipelajari dari sudut sejarahnya.
Objek penelitian dari sejarah hukum dan ilmu perbandingan hukum:
-          Ditelitilah perkembangan hukum dari awal sampai terjadinya himpunan kaidah-kaidah hukum tertentu.
-          Kemudian hukum tadi disbanding-bandingkan dengan hukum yang berlaku di masyarakat lainnya untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan.
Tugas dari teori hukum:
-          Ilmu hukum juga meneliti aspek-aspek yang tetap dari suatu struktur hukum, aspek-aspek mana yang dapat dianggap sebagai inti atau dasar dari hukum.

·         Suatu cabang ilmu pengetahuan lain yang menyoroti bidang hukum adalah Antropologi Hukum, yang menelaah hukum sebagai gejala kebudayaan. Cabang ilmu pengetahuan ini usianya masih sangat muda dan sebagaimana halnya dengan induknya yaitu Antropologi.
-          Tugas Antropologi Hukum: Menelaah masyarakat-masyarakat sederhana dan unsure-unsur tradisional dari masyarakat-masyarakat yang sedang mengalami modernisasi.
-          Antropologi hukum mempelajari proses-proses hukum terutama dengan meneliti sebab-sebab terjadinya sengketa, proses, dan penyelesaiannya.

·         Terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum dan antropologi hukum, yaitu:
 pola-pola perikelakuan (hukum) warga masyarakat.

·         Ruang lingkup sosiologi hukum meliputi:
-          Pola-pola perikelakuan (hukum) warga masyarakat.
-          Hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai ciptaan serta wujud daripada keinginan-keinginan kelompok-kelompok social.
·         Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan sosial budaya adalah suatu objek yang tidak mendapat sorotan khusus dari ilmu hukum maupun antropologi hukum, akan tetapi merupakan bidang penelitian sosiologi hukum.
Sangat diperlukan pengetahuan yang cukup dalam penelitian mengenai hukum suatu gejala sosial.
·         Pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara bertindak atau berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat.
·         Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum hukum tersebut serta factor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
·         Sosiologi hukum merupakan suatu cabang dari sosiologi umum, sebagai halnya dengan sosiologi keluarga, sosiologi industri, sosiologi politik, ataupun sosiologi ekonomi.
·         Sosiologi hukum (maupun sosiologi umum) dapat pula dipandang sebagai suatu alat dari ilmu hukum didalam meneliti objeknya dan untuk pelaksanaan proses hukum.
·         Setelah melihat beberapa persoalan yang disoroti sosiologi hukum, maka akan dapat diperoleh suatu perumusan yang mantap tentang objeknya.

No comments: