Sunday, November 2, 2008

Ilmu Negara

TIPE – TIPE NEGARA

Tipe Negara mempunyai 2 ciri:
1) Tipe-tipe Negara menurut sejarah:
    a) Tipe Negara Timur Purba
        Jenis tipenya: Tirani, raja-raja berkuasa mutlak, dengan ciri-ciri:
        - Bersifat theocratis (keagamaan), raja merangkap sebagai dewa oleh warganya.
        - Pemerintahan bersifat absolute (mutlak).
    b) Tipe Negara Yunani Kuno
        - Mempunyai tipe sebagai Negara kota atau polis (city state)
        - Besarnya Negara kota adalah satu kota saja yang dilingkari benteng pertahanan.
        - Penduduknya sedikit dan pemerintahannya demokrasi langsung.
        - Dalam pelaksanaan demokrasi langsung, rakyat diberikan pelajaran ilmu pengetahuan (encyclopaedie).
        - Pemerintahan berjalan dengan mengumpulkan rakyat di satu tempat (acclesia).
        - Pemerintahan selalu dipegang oleh ahli filsafat.
    c) Tipe Negara Romawi
        - Tipe Negara romawi adalah imperium, Yunani sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi.
        - Pemerintahan dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat (Caesarismus).
        - Pemerintahan Caesar adalah secara mutlak.
        - Undang-undang yang berlaku dinamakan Lex Regia.
    d) Tipe Negara Abad Pertengahan
        Ciri-ciri khasnya adalah adanya dualism (pertengahan):
        - Dulaisme antara penguasa dengan rakyat.
        - Dualism antara pemilik dengan penyewa tanah, sehingga munculnya feodalisme.
        - Dualis antara negarawan dengan gerejawan (sekularisme)
    e) Tipe Negara Modern:
        - Berlaku asas demokrasi
        - Dianutnya paham Negara hokum
        - Susunan negaranya kesatuan, didalam Negara hanya ada satu pemerintahan yaitu, pemerintahan
           pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
2) Tipe Negara dari sisi Hukum
    Tipe Negara dari sisi hokum adalah penggolongan Negara dengan melihat hubungan antara penguasa 
    dan rakyat. Memiliki 3 tipe:
    a) Tipe Negara Policie (Polizei Staat)
        - Negara bertugas menjaga tata tertib (penjaga malam)
        - Pemerintahan bersifat monarki absolute
        - Pengertian policie adalah welvaartzorg yang memiliki 2 arti:
                             a) Penyelenggaraan negara positif (bestuur)
                             b) Penyelenggaraan negara negative (menolak bahaya yang mengancam negara dan
                                 keamanan)
    b) Tipe Negara Hukum (Rechts Staat)
        Memiliki 2 bentuk Negara hokum:
        1) Tipe Negara Hukum Formil
            - Negara hokum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat
            - Tindakan penguasa memerlukan bentuk hokum tertentu
            - Harus berdasarkan undang-undang
            - Disebut pula Negara demokratis yang berdasarkan Negara hukum
            - Menurut Stahl (Sarjana Denmark), Negara hukum formil harus memenuhi 4 unsur:
                             1. Harus adanya jaminan terhadap hak asasi
                             2. adanya pemisahan kekuasaan
                             3. pemerintahan didasarkan pada undang-undang
                             4. harus ada peradilan administrasi
       2) Tipe Negara Hukum Materiil
            - Merupakan perkembangan dari Negara hukum formil
            - jadi apabila pada Negara hukum formil tindakan dari penguasa harus berdasarkan undang-undang
              atau harus berlaku asas legalitas
            - dlam Negara hukum materiil, tindakan penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga 
               negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.

No comments: