Sunday, November 2, 2008

Istilah Hukum

Istilah Hukum

Adat (Hukum Adat)
Aturan yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atau nilai-nilai budaya, norma, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.

Abortus Provakartus
Pengguguguran anak yang ada dalam kandungan dengan sengaja, dengan mengusahakan kelahiran sebelum wakunya.

Abortus
Keguguran anak yang ada dalam kandungan disebabkan kelahiran sebelum waktunya.

Abolisi
Hak yang dimiliki Kepala Negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Ab instantia
Kebebasan yang diberikan kepada tertuduh untuk membela diri terhadap tuduhan yang dituduhkan kepadanya.

Abdikasi
Pelepasan hak, wewenang,atau kekuasaan turun tahta dengan sukarela.

Waarmerken
Mengesahkan - semua surat dibawah tangan ataupun akta dibawah tangan yang ditandatangani, atau dinyatakan dengan tanda sidik jari dapat dimintakan pengesahannya kepada Ketua Pengadilan Negeri, atau kepada notaris.

Smaadscheriff
pencemaran tertulis

Volledig berwijs
bukti yang sempurna

Resturio intregum
Pemulihan keadaan seperti sedia kala

Kwade trouw
Dengan hati tidak jujur, dengan itikad jahat

Regres : Hak regres : Regresrecht : Right of recourse
Hak menuntut balik ; hak menuntut seluruh pembayaran harga wesel, ongkos dan bunga, dikarenakan pada hari tunai pembayaran wesel itu tidak dibayar oleh yang bersangkutan

Redhibitoria : Action Redhibitoria
Gugatan redhibitoria ; gugatan akan membatalkan perjanjian jual beli karena cacat yang tersembunyi diantara barang-barang yang dilever , sipembeli dapat menentukan pilihannya :-mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali harga pembelian; atau - memiliki barang tersebut sambil menuntut pengembalian uang pembelian, sementara menunggu keputusan hakim (KUHPER .Ps.1507)

Plaatsvervulling : Fulfilment (Ing)
Penggantian Waris ; dalam pembagian warisan bilamana akhli waris terlebih dahulu meninggal dunia dari si pewaris, warisannya dapat diterimakan kepada anak-anak waris yang meninggal.

Pasca Sunt Servanda
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Niet Ontvankelijk Verklaard
Gugatan tidak dapat diterima

Nemo Plus Iuris Ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Haberet
Bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain lebih daripada hak yang dimilikinya sehingga pemberi kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih daripada hak atau kewenangan yang dimilikinya

Lastgeving
Pemberian kuasa

Judex factii
Hakim pemeriksa perkara pertama.

Handlichting
Pendewasaan terhadap anak yang belum dewasa ; Pendewasaan anak (yang semestinya) masih dibawah umur , demi untuk kepentingan si anak itu sendiri dengan cara pemberian Manumissio atau surat pernyataan/ venia aetatis yang diberikan oleh pemerintah bahwa anak tersebut telah dinyatakan dewasa atau cukup umur

Fait D excuse
Dasar atau landasan untuk dapat membebaskan atau memaafkan.

Fait A ccompli
Kejadian menjepit yang harus dihadapinya tanpa ada kemungkinan untuk menghindarinya

Detournement de pouvoir
Penyalahgunan kekuasaan

Curia Novit Jus
Pengadilan mampu untuk bertindak mengadili

Ex Officio
karena jabatan dalam hal adanya eksepsi yang dibenarkan secara hukum , hakim atau pengadilan ex officio wajib menyatakan dirinya tak berwenang (KUHPER ps.134).

Examinatie, eksaminasi
Pemeriksaan atau pengujian berkas-berkas perkara untuk meneliti apakah terjadi kesalahan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan - juga eksaminasi itu merupakan penilaian kecakapan seorang Hakim.

Droit de retour, hak menagih kembali
Right to the going Back of...(Ing) - hak menagih kembali. ; seorang anak diluar kawin syah yang ditinggal mati oleh orang tuanya, maka keturunan yang syah dari bapak ibunya ada hak menagih kembali warisan dari orang tuanya jika ternyata barang-barang tersebut telah dijual dan belum dibayarnya. (KUHPER. ps. 871)

Domain Verklaring , surat pernyataan tanah milik negara
Domain statement (Ing); surat pernyataan tanah milik negara; surat pernyataan yang berisi suatu pernyataan bahwa tanah apa/siapapun yang tidak dapat dibuktikan bahwa tanah itu milik seseorang atau perseorangan tanah itu adalah tanah milik negara.

Dading, perdamaian di sidang pengadilan
Compromise ;settlemen (Ing): perdamaian dihadapan sidang pengadilan ; putusan perdamaian yang dikukuhkan dengan putusan pengadilan (diputus oleh hakim) melekat kekuatan eksekutorial , tidak bisa dimintakan banding, kasasi maupun PK ; lain dengan akte perdamaian yang dibuat dihadapan notaris , bisa diupayakan hukum lain misalnya melalui gugatan perdata.

Conditio Sine Qua Non - syarat mutlak
Absolutely condition (Ing); suatu syarat mutlak harus dicantumkan atau dinyatakan untuk menguatkan atau menetapkan sesuatu perjanjian itu berlaku.

Conditio sine causa
Tuntutan pengembalian keuntungan yang tak beralasan; Withdrawal to the unreasonable profit (Ing).

Chaos, kekacauan
Mereka yang mendalangi malakukan ataupun secara tidak langsung ikut menimbulkan kekacauan atau kegelisahan pada masyarakat luas diwilayah Negara RI dengan negara tetangga;

Boedelkamer/weeskamer
Kantor Balai Harta Peninggalan

Bewijs - tanda bukti
Upaya bukti (pemeriksaan dengan dengan memfocuskan pembuktian) baik secara terperinci atau terpisah - pisah ataupun secara kopulatif harus menjadi keyakinan dasar bagi Hakim selaku ketua Mahkamah untuk menjatuhkan suatu vonis (R.I.B.ps.296); Segala bentuk atau jenis upaya bukti dapat dilemahkan dengan bukti penyangkal (R.I.B.ps.297)

Buitengerechttelijk, diluar pengadilan
Extrajudical (Ing) ; diluar pengadilan

Bestuurambtenaar, pegawai pamong praja
Goverment official ; Civil Servant (Ing) : pegawai pemerintah daerah,-baik pengangkatan , jabatan, cuti, hak kenaikan gaji, pangkat, pensiun dsb.nya dari pegawai pamong praja /pemda kesmuanya itu diatur dalam undang-undang kepegawaian.

BESLISSING / UITSPRAAK (Keputusan)
Decision; Determination (Ing)
Putusan; keputusan;penetapan. Putusan atau keputusan hasil pemeriksaan persidangan pengadilan negeri yang berwujud vonis dapat diartikan putusan sementara kalau pihak yang terkalahkan naik banding atau apel

BESLECHTEN (Menyelesaikan)
menyelesaikan suatu perkara berarati membuat persidangan untuk pemeriksaan itu sendiri, apakah tuduhan atau gugatan itu terbukti atau tidaknya keputusan yang ditandatangani oleh ketua pengadilan dan panitra merupakan cara menyelesaikan perkara tadi.
R.I.B. PS. 184 ayat 1-3

Benificiair, Benificiare aanvaarding
Penerimaan warisan terbatas ; memperoleh sesuatu hak warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa atau pula untuk menolaknya, si calon penerima memperoleh hak waktu untuk memikirnya, setelahnya harus melakukan suatu pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri didalam wilayahnya dimana warisan tersebut telah jatuh meluang (KUHPER ps.1023)

Aequo
Adil ; EX AEQUO ET BONO : demi keadilan dan kebijaksanaan; tidak usah berpegang teguh pada hukum /undang-undang

Ad Interim
For temporary: untuk sementara sampai ada keputusan kemudian.

Ad hoc
Untuk masalah/urusan itu-panitia ad hoc adalah panitia yang ditunjuk khusus untuk urusan itu

Acte van bekwaam
Tanda bukti keahlian ; Certificate of efficiency (Ing)

A Compte
Penbayaran a compte adalah pembayaran untuk diperhitungkan pada jumlah seluruhnya .

Acquistive verjaring
Lewat waktu; daluwarsa; Prescription (Ing); masa daluwarsa dalam tindak pidana mempunyai beberapa kwalifikasi

Accesoir
Accesoire verbintenis : perjanjian tambahan/ perjanjian dampingan ; additional contract(Ing) ; adanya sesuatu hak menimbulkan hak pada pihak lain yang saling berkaitan; misalnya dengan ditutupnya suatu transaksi jual beli timbullah hak menerima suatu barang pada satu pihak dan timbullah hak menerima uang pada pihak lain dengan kata lain sesuatu hak adalah accesoir pada hak lain.

Acceptant
Akseptan : orang yang membuat pernyataan akseptasi pada surat wesel.

Abus D Assurancse
Pelanggaran dari pihak warganegara terhadap badan pemerintahan yang menjalankan fungsinya; Tiap-tiap badan pemerintahan tidak boleh menyalah gunakan kekuasaan (misbruik van macht) untuk tujuan lain , pelanggaran ini disebut : Detournement de pouvoir ; Abus de droit (Pr) : misbruik van rech(Bld) : penyalah gunaan hak .

Abrogatie
Pencabutan , penghapusan; Revoking ; Abolishing to the law (Ing) : pencabutan sesuatu peraturan atau undang-undang diganti dengan peraturan /UU yang baru, yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ab ovo : van recht swege nietig
Null and void (Ing) ;batal demi hukum ; batal demi hukum dapat diinterpretasikan bahwa sesuatu perjanjian yang isinya bertentangan dengan undang-undang, nilai-nilai kesusilaan ataupun ketertiban umum perjanjian tadi dinyatakan batal ab ovo ; perjanjian dinyatakan tidak pernah ada.

Ab intestato : zonder testament
Tanpa wasiat ; pewarisan ada dua :1. pewarisan berdasarkan pasal 830 KUHPER atau pewarisan dikarenakan adanya kematian, ahli warisnya disebut waris ab intestato ; 2. pewarisan berdasarkan suatu testamen , ahli warisnya disebut waris testamentair

Abadi : Bunga abadi : Bunga tetap
bunga dimana pihak yang memberi pinjaman uang atau kreditor dapat menariknya secara berangsur-angsur untuk waktu selama-lamanya dimana uang pokok pinjamannya tidak akan diminta kembali oleh kreditur tadi (KUHPER ps.1770)

Algemeene bepalingen van wetgeving voor Indonesia
Ketentuan-ketentuan umum mengenai perundang-undangan di Indonesia; General rule of legislation for Indonesian (Ing)

Aanvullen : rechtsgronden aanvullen
menambahkan alasan hukum ; aanvullen recht : hukum manasuka ; aanvullen bewijs : bukti yang menguatkan ; aanvullen de eed (Bld) /additional oath (Ing) : sumpah tambahan

Aanspraak maken
menuntut haknya

Aanmaning
Tegoran ; Bailiffs warning (Ing) : surat peringatan; jurusita mempunyai hak untuk menyampaikan aanmaning kepada pihak yang terkalahkan perkaranya, untuk memenuhi keputusan(vonis) pengadilan (HIR.Ps.196)

Eksepsi
merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.

Duplik
adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.

Amar atau diktum
yaitu isi dari putusan pengadilan.

Eksekusi
adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).

Arraignment
adalah istilah common law untuk pembacaan resmi criminal complaint di hadapan defendant, untuk memberi tahu tuduhan terhadapnya. Sebagai jawaban, ia diharapkan untuk menyatakan pengakuan, misalnya "bersalah", "tidak bersalah",peremptory plea, nolo contendere atau Alford plea.

Abandonemen
Asal kata: Bahasa Perancis abandonner yang artinya meninggalkan atau melepaskan hak. Dalam hukum tanggungan (asuransi): hak orang yang membeli asuransi (tertanggung) untuk melepaskan hak-haknya atas benda yang diasuransikannya, jika memang benda tersebut mengalami kerusakan, kepada penanggung. Dengan penyerahan ini, pihak tertanggung berhak menerima uang pertanggungan sepemuhnya dari pihak penanggung, seolah-olah benda yang diasuransikan oleh si tertanggung musnah sama sekali. Di Indonesia dan beberapa negara, hal ini hanya diberlakukan pada hukum laut: hak milik atas kapal atau barang-barang yang ditanggung diserahkan kepada penanggung oleh tertanggung dengan menerimajumlah uang seluruhnya yang harus dibayar kepada tertanggung dalam hal musnahnya kapal atau barang-barang yang diasuransikan. Kemungkinan abandonemen dalam sebuah polis bursa biasanya dibatasi.

Double jeopardy (atau "autrefois acquit")
adalah pembelaan hukum (di banyak negara seperti AS, Kanada, Jepang, dan India adalah hak yang dilindungi undang undang dasar) yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama.

Jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah sebuah hak di mana nasionalitas atau kewarganegaraan dapat diperoleh bagi individu mana pun yang lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguini (hak untuk darah). Sedikit saja negara yang memberikan jus soli kepada anak yang lahir di wilayah negara tersebut.
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketa lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau ijin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.

Keadaan Kahar (bahasa Perancis: force majeure, berarti "kekuatan yang lebih besar")
adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
[1] - Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala per se) adalah istilah bahasa Latin yang 
        mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur
        demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya bertentangan dengan  
        kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
      - Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.
        Mala prohibita atau malum prohibitum, adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada perbuatan 
        yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
     - Tindak Pidana Ekonomi atau white collar crimes dapat diambil sebagai contoh mala prohibita.
        Di lain pihak, terdapat apa yang disebut Mala in se atau malum in se (sering pula disebut sebagai mala
        perse) adalah istilah bahasa Latin yang mengacu kepada suatu perbuatan yang dianggap sebagai 
        sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena 
        pada dasarnya bertentangan dengan kewajaran, moral dan prinsip umum masyarakat beradab.
[2] Dalam terminologi bahasa Inggris disebut sebagai natural crime.
     Istilah ini sudah sering dipergunakan dalam konteks hukum Indonesia, dan dalam beberapa tindak
     pidana seperti tindak pidana terorisme, sering pula digolongkan ke dalam kejahatan terhadap hati nurani  
     (crimes against conscience).
     Terdapat pandangan mengenai penerapan kedua istilah tersebut. Jeremy Bentham menyatakan bahwa  
     suatu tindakan yang tergolong mala in se, tidak dapat berubah (immutable), artinya dalam ruang
     manapun dan waktu tertentu kapanpun, tindakan tersebut tetap dianggap sebagai perbuatan jahat dan 
     dilarang oleh Undang-Undang. Sedangkan suatu tindakan yang tergolong mala prohibita, dapat berubah 
     (not immutable), artinya dalam ruang dan waktu tertentu yang berbeda, tindakan tersebut dapat saja
     tidak lagi dianggap sebagai perbuatan jahat dan dilarang oleh Undang-Undang.
[3] Menurut hans Kelsen dalam General Theory of Law and State, kedua pembedaan tersebut hanya 
      terdapat pada teori tradisional hukum pidana. Lebih lanjut dinyatakan bahwa suatu perbuatan mungkin
      merupakan suatu delik di suatu komunitas masyarakat, namun tidak demikian dalam komunitas
      masyarakat yang lain karena perbedaan nilai moral yang dianut oleh masing-masing komunitas. Dan oleh
      karena suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu delik hanya ketika telah dilekati oleh sanksi hukum
      oleh Undang-Undang, maka semua delik adalah mala prohibita. Dengan kata lain, suatu perbuatan yang
      dianggap sebagai sesuatu yang jahat menurut hati nurani seseorang (mala in se) tetaplah bukan
      merupakan delik, jika atasnya tidak dilekati sanksi (hukuman/pidana).
[4] Dalam istilah hukum, retroaktif atau berlaku surut (Bahasa Latin: ex post facto yang berarti "dari sesuatu
      yang dilakukan setelahnya"), adalah suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan 
      yang dilakukan atau status hukum fakta-fakta dan hubungan yang ada sebelum suatu hukum diberlakukan
      atau diundangkan. Dalam kaitannya dengan hukum kriminal, hukum retroaktif dapat diterapkan pada  
      suatu tindakan yang legal atau memiliki hukuman yang lebih ringan sewaktu dilakukan.

3 comments:

Anonymous said...

publikasi ini sangat bermanfaat.
mudah-mudahan boleh lebih dikembangkan.
sedikit cmmnt, Pasca Sunt Servanda atau Pacta sunt servanda yh?
Makasih.

Ari Saputri said...

Semoga uraian tentang Ilmu hukum dalam blog ini bermanfaat bagi teman-teman. Makasih.

BELAJAR BAHASA said...

artikel menarik