Sunday, November 2, 2008

Politik Hukum

Politik Hukum
1) Konsep / Pengertian Politik Hukum
    Berasal dari bahasa Yunani (Athena) – Polis (Negara Kota)

    Inggris Politik (Ruang Lingkup):
    1) Politics as state: Politik sebagai Negara (yang mengatur Negara dan prinsip-prinsip Negara.
    2) Politics as Power: politik sebagai kekuasaan
    3) Politics as Policy: politik sebagai kebijakan
    4) Politics as Decision Making: Politik sebagai pengambilan keputusan
    5) Politics as Alocation/Distribution: Politik sebagai pengalokasian dana atau pendistribusian bantuan

2) Pengetian Hukum
    Berasal dari bahasa Arab: Hakama – Yakumu yang berarti memutuskan, mengadili,
    menetapkan, memerintah atau mengendalikan.
    Hukum:
           - Keputusan (judgment, decision)
           - Ketetapan (provision)
           - Perintah (Command)

3) Prinsip-prinsip administrasi negara:
    1) pelayanan administrasi Negara bersifat prinsip/urgen.
        (karena pelayanannya menyangkut seluruh lapisan masyarakat: Petani,Guru,Tukang, Polisi,PNS, jakim,
        Jaksa dll)
    2) bersifat monopoli dan semi monopoli
        Monopoli bidang:
              - keamanan
              - hukum
              - Moneter
              - Hubungan Luar negeri
        Semi Monopoli:
              - Pendidikan
              - Kesehatan
              - Trasportasi
              - Perbankan
    3) dalam melaksanakan pelayanan adanya aturan
    4) pelayanan tidak ditentukan oleh harga pasar (tidak memperhitungkan laba/rugi)
    5) pelayanan berdasarkan penilaian masyarakat (berhasil dan tidaknya pemerintahan itu, dinilai oleh
        masyarakat)
4) Perbedaan Negara federal dan Negara Kesatuan
    Negara Federal:
             - Negara bagian memiliki wewenagn membuat UUD sendiri dan wewenang mengatur organisasi
               sendiri
             - UU pusat mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal
    Negara Kesatuan:
             - organisasi bagian-bagian Negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk UU pusat
             - UU pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk UU yang lebih rendah
                tergantung pada badan pembentuk UU pusat

No comments: