Politik Hukum
1)      Konsep / Pengertian Politik Hukum
    Berasal dari bahasa Yunani (Athena) – Polis (Negara Kota)
    Inggris Politik (Ruang Lingkup):
    1)      Politics as state: Politik sebagai Negara (yang mengatur Negara dan prinsip-prinsip Negara.
    2)      Politics as Power: politik sebagai kekuasaan
    3)      Politics as Policy: politik sebagai kebijakan
    4)      Politics as Decision Making: Politik sebagai pengambilan keputusan
    5)      Politics as Alocation/Distribution: Politik sebagai pengalokasian dana atau pendistribusian bantuan
2)      Pengetian Hukum
    Berasal dari bahasa Arab: Hakama – Yakumu yang berarti memutuskan, mengadili,   
    menetapkan, memerintah atau mengendalikan.
    Hukum:
           -          Keputusan (judgment, decision)
           -          Ketetapan (provision)
           -          Perintah (Command)
3)      Prinsip-prinsip administrasi negara:
    1)      pelayanan administrasi Negara bersifat prinsip/urgen.
        (karena pelayanannya menyangkut seluruh lapisan masyarakat: Petani,Guru,Tukang, Polisi,PNS, jakim,
        Jaksa dll)
    2)      bersifat monopoli dan semi monopoli
        Monopoli bidang:
              -          keamanan
              -          hukum
              -          Moneter
              -          Hubungan Luar negeri
        Semi Monopoli:
              -          Pendidikan
              -          Kesehatan
              -          Trasportasi
              -          Perbankan
    3)      dalam melaksanakan pelayanan adanya aturan
    4)      pelayanan tidak ditentukan oleh harga pasar (tidak memperhitungkan laba/rugi)
    5)      pelayanan berdasarkan penilaian masyarakat (berhasil dan tidaknya pemerintahan itu, dinilai oleh
        masyarakat)
4)      Perbedaan Negara federal dan Negara Kesatuan
    Negara Federal:
             -          Negara bagian memiliki wewenagn membuat UUD sendiri dan wewenang mengatur organisasi
               sendiri
             -          UU pusat mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu persatu dalam konstitusi federal
    Negara Kesatuan:
             -          organisasi bagian-bagian Negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk UU pusat
             -          UU pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk UU yang lebih rendah
                tergantung pada badan pembentuk UU pusat
 
No comments:
Post a Comment